News Update :

Penguasaan Tanah Warga Oleh Pemkab Aceh Utara Untuk Waduk Kreung Pasee Gagal, Masyarakat Siaga Dengan Parang

Jumat, 08 Februari 2013


Aceh Utara | acehtraffic.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama seratusan anggota Polisi dari Polres Lhokseumawe yang dibantu oleh puluhan anggota TNI dan Muspika Meurah Mulia, Aceh Utara gagal eksekusi lahan waduk Kreung Pasee,  Kamis, 07 Februari 2013.

Kegagalan itu karena pemilik tanah tidak setuju diambil tanah oleh pemerintah dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Akhirnya mereka menghadang rencana pemerintah untuk membersihkan lahan tersebut dengan membekali diri dengan parang dan bambu runcing.
Kronologis kejadian tersebut terjadi, pada pukul  9.30 Wib tiba rombongan aparat pemerintah  di area pembangunan Waduk Krueng Pase di perbatasan Kecamatan Meurah Mulia dan Nibong, tujuannya  untuk mengekseskusi lahan warga tersebut. Namun proses eksekusi tersebut dilakukan tanpa putusan pengadilan. .

Rencana eksekusi oleh Pemerintah Aceh Utara itu dihadang seratusan warga Meurah Mulia dan Nibong, Aceh Utara mereka berdatangan kelokasi pembangunan waduk tersebut dengan menenteng sebilah  parang, tombak dan bambu runcing. 

Gaya yang di perankan masyarakat itu mengingatkan kita sejarah dibuku dan berdasarkan cerita -cerita masa lampau,  begitulah kakek pejuang masa dulu dalam berperang untuk mempertahankan negara republik Indonesia  dari rongrongan bangsa lain. 

Dr Boihaqi (56) pemilik tanah yang juga salah satu dosen IAIN Ar-raniry Banda Aceh itu mengatakan eksekusi yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Utara merupakan sikap arogansi pemerintah yang tidak mau bermusyawarah dengan pemilik lahan. Pihaknya menilai hal tersebut bukan eksekusi tapi penyerobotan tanah rakyat. 

“Tidak ada eksekusi karena ini tidak ada putusan pengadilan, tapi masalahnya pemerintah melakukan pembebasan lahan dengan harga sangat tidak layak itupun Cuma tanaman, sementara tanaman tidak dilakukan pembebasan, proses yang mereka lakukan juga tanpa musyawarah cacat hukum” Katanya. 

Dia juga menjelaskan soal penitipan uang ganti rugi ke pengadilan karena dianggap oleh Pemkab seperti amanah perundang-undangan,  dinilai oleh Dr Baihaqi sebagai upaya untuk medapatkan tanah rakyat dengan harga tidak layak. 

“Itu bukan penitipan ganti rugi tetapi hanya jaminan, itupun hanya biaya tanah sementara tanaman tidak ada list lengkap berapa batang tanaman, jenis apa saja dan harga perbatangnya berapa tidak jelas” Katanya. 
Meskipun sebelumnya Dinas PU Aceh Utara Mawardi mengatakan pembebasan tanah untuk pembangunan waduk Krueng Pase tidak bermasalah ternyata realitas dilapangan berbicara lain. 

Meskipun pemerintah melakukan eksekusi dengan membawa seratusan personil polisi dan TNI dengan truk reo namun tetap siap dihadapi oleh masyarakat menggunakan senjata tajam dan bersorak bersama meminta pemerintah untuk bermusyawarah dalam melakukan pembebasan lahan sesuai aturan perundang-undangan. 

Aksi penghadangan eksekusi paksa itu pada jam 13.45 Wib akhirnya pemerintah Aceh Utara yang diwakili oleh Murtala, Kabag Pemerintahan Aceh Utara, Mawardi, Kadis PU, dan Muspika Meurah Mulia dan Nibong, Aceh Utara akhirnya bersedia untuk berdialog dengan pemilik lahan yang difasilitasi oleh kalangan Ulama daerah itu.. 

Dialog tersebut memutuskan proses eksekusi lahan gagal dilakukan, sementara proses ganti rugi dievaluasi kembali. 

Dalam kasus pembebasan lahan waduk Krueng Pase pemilik lahan menilai ada permainan mulai dari pemalsuan tanda tangan pemilik lahan hingga mark up (pengelembungan harga) dan cacat hukum. 

Dr Boihaqi dan pemilik lahan lainnya meminta agar LSM anti korupsi untuk ikut membantu mmembongkar praktek korupsi pda pembebasan lahan waduk Krueng Pase.| AT | IS | HR | TM| RD| 

Baca Juga: 

Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016