News Update :

Pembebasan Lahan Krueng Pase Tak Layak, Warga Mengadu Ke YLBHI

Rabu, 16 November 2011



Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Akibat pembebasan lahan warga untuk pembangunan waduk Krueng Pase di Pulo Blang Kecamatan Meurah Muliah Aceh Utara tidak layak dan diduga sarat penyimpangan, Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh [FKMA] mendampingi warga untuk membuat pengaduan resmi sekaligus melaporkan sejumlah indikasi kecurangan ke lembaga bantuan hukum.

Perwakilan 12 warga tolak pembebasan lahan untuk proyek bendungan Krueng Pase tersebut, mendatangi kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe di Keude Aceh. Selasa [15/11] pagi sekitar pukul 10.00 WIB

Pengaduan warga diantaranya terkait harga lahan yang dinilai terlalu murah [10.000/meter], tanaman diatasnya berupa Sawit, pinang, duren, kakau tidak dilakukan pembebasan, panitian 9 [panitia pembebasan] melakukan pembebasan lahan tidak sesuai dengan prosedur, aksi-aksi intimidasi dan pembohongan dilakukan agar pemilik lahan bersedia tanahnya dibebaskan dan menandatangani surat persetujuan pembebasan dengan harga tidak layak.

“Kami datang mewakili warga untuk membuat pengaduan ke LBH Pos Lhokseumawe terkait kecurangan yang dilakukan panitia 9 serta melakukan konsultasi hukum terkait pembebasan lahan tersebut, sejumlah bukti sudah kami serahkan ke LBH dengan harapan agar kasus ini ada kejelasan hukum sehingga proyek itu tidak terhambat,” ujar Zulfikar.

Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Zulfikar SH kemarin mengatakan, kita minta kepada warga yang merasa terintimidasi dalam kasus ini agar melaporkan ke pihak kepolisian. Pengaduan warga yang diterima pihaknya akan diverifakasi terlebih dahulu. “Kita akan kaji kasus ini sejauh mana kesalahan dan kecurangan yang dilakukan pemerintah. Setelah itu kita akan ambil langkah-langkah untuk proses hukum," ujar Zulfikar SH. 

Lebih lanjut dikatakannya, karena masih banyak data yang kurang, namun dari penjelasan yang diberikan warga ia mengambil kesimpulan sementara ada kesalahan prosedur yang tidak dilaksanakan oleh panitia 9 sehingga warga menolak untuk membebaskan lahannya.

Sementara itu, DPRK Aceh Utara meminta panitia 9 segera menemui 12 warga yang masih menolak membebaskan, karena ditakutkan kasus itu tidak selesai akhir tahun ini dan merugikan dana daerah.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi C DPRK Aceh Utara Khaidir kepada Rakyat Aceh kemarin. Dikatakannya, baru saja mendengar keluhan dari salah seorang warga yang menolak bebaskan lahan. Ini tidak bisa didiamkan dan pemerintah melalui panitia 9 segera turun ke lapangan dan menjumpai para warga untuk mencari solusi tengah.

"Jangan sampai kasus ini bisa menghambat pembangunan bendungan dan waduk, oleh sebab itu tim harus turun dan bicarakan dengan warga, apalagi dalam proyek itu ada dana APBK Aceh Utara sebesar Rp 3 miliar lebih,” ujar Khaidir. | AT | YD | RA
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016