
Lhokseumawe
| Acehtraffic.com – Akibat pembebasan lahan warga untuk pembangunan waduk
Krueng Pase di Pulo Blang Kecamatan Meurah Muliah Aceh Utara tidak layak dan
diduga sarat penyimpangan, Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh [FKMA] mendampingi
warga untuk membuat pengaduan resmi sekaligus melaporkan sejumlah indikasi
kecurangan ke lembaga bantuan hukum.
Perwakilan
12 warga tolak pembebasan lahan untuk proyek bendungan Krueng Pase tersebut, mendatangi
kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe di Keude Aceh. Selasa [15/11] pagi
sekitar pukul 10.00 WIB
Pengaduan
warga diantaranya terkait harga lahan yang dinilai terlalu murah [10.000/meter],
tanaman diatasnya berupa Sawit, pinang, duren, kakau tidak dilakukan
pembebasan, panitian 9 [panitia pembebasan] melakukan pembebasan lahan tidak
sesuai dengan prosedur, aksi-aksi intimidasi dan pembohongan dilakukan agar
pemilik lahan bersedia tanahnya dibebaskan dan menandatangani surat persetujuan
pembebasan dengan harga tidak layak.
“Kami datang mewakili warga untuk membuat pengaduan ke LBH Pos
Lhokseumawe terkait kecurangan yang dilakukan panitia 9 serta melakukan
konsultasi hukum terkait pembebasan lahan tersebut, sejumlah bukti sudah kami
serahkan ke LBH dengan harapan agar kasus ini ada kejelasan hukum sehingga proyek
itu tidak terhambat,” ujar Zulfikar.
Koordinator
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Zulfikar SH kemarin mengatakan, kita minta
kepada warga yang merasa terintimidasi dalam kasus ini agar melaporkan ke pihak
kepolisian. Pengaduan warga yang diterima pihaknya akan diverifakasi terlebih
dahulu. “Kita akan kaji kasus ini sejauh mana kesalahan dan kecurangan yang
dilakukan pemerintah. Setelah itu kita akan ambil langkah-langkah untuk proses
hukum," ujar Zulfikar SH.
Lebih lanjut dikatakannya, karena masih banyak data yang kurang,
namun dari penjelasan yang diberikan warga ia mengambil kesimpulan sementara
ada kesalahan prosedur yang tidak dilaksanakan oleh panitia 9 sehingga warga
menolak untuk membebaskan lahannya.
Sementara itu, DPRK Aceh Utara meminta panitia 9 segera menemui 12
warga yang masih menolak membebaskan, karena ditakutkan kasus itu tidak selesai
akhir tahun ini dan merugikan dana daerah.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi C DPRK Aceh Utara Khaidir kepada
Rakyat Aceh kemarin. Dikatakannya, baru saja mendengar keluhan dari salah
seorang warga yang menolak bebaskan lahan. Ini tidak bisa didiamkan dan
pemerintah melalui panitia 9 segera turun ke lapangan dan menjumpai para warga
untuk mencari solusi tengah.
"Jangan sampai kasus ini bisa menghambat pembangunan
bendungan dan waduk, oleh sebab itu tim harus turun dan bicarakan dengan warga,
apalagi dalam proyek itu ada dana APBK Aceh Utara sebesar Rp 3 miliar lebih,”
ujar Khaidir. | AT | YD | RA

0 komentar:
Posting Komentar