Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Ganti rugi pembebasan tanah di desa Pulo Blang Kecamatan Meurah Mulia untuk menunjang kegiatan pembangunan waduk Krueng pasee dinilai oleh pemilik lahan tidak layak hari ini, Senin [28/11] diundang oleh DPRK Aceh Utara.
Masyarakat yang mempunyai tanah tidak bersedia melepaskan haknya, sedangkan pemerintah sangat membutuhkan tanah tersebut untuk kepentingan umum dan harus dilakukan dengan segera untuk pembangunan fasilitas-fasilitas umum yang sangat mendesak.
Pembebasan hak ini menimbulkan konflik antara pemerintah yang membutuhkan tanah dengan masyarakat yang empunya tanah disebabkan karena pelaksanaan ganti rugi dilakukan dengan musyawarah yang semu dan cenderung manipulatif karena kondisi pada saat terjadinya musyawarah, masyarakat tidak mempunyai posisi runding (bergaining position) yang seimbang, secara psikologis masyarakat berada di bawah tekanan pihak penguasa yang cenderung otoriter.
Penentuan besarnya ganti rugi dianggap oleh masyarakat tidak layak, dalam arti bahwa ganti rugi itu tidak dapat digunakan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan sosial ekonominya, bahkan tingkat kesejahteraan sosial ekonominya menjadi lebih buruk jika dibandingkan keadaan sebelum tanahnya dibebaskan haknya.
Berkenaan dengan kenyataan tersebut, tadi siang, Senin [28/11], dilakukan musyawarah di ruang serba guna gedung DPRK Aceh Utara antara masyarakat pemilik lahan dengan Komisi A dan D untuk mencari solusi bersama serta disikapi dengan bijak terhadap permasalahan yang muncul untuk memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan pihak-pihak yang terkena dampak berkaitan dengan kesejahteraan sosial ekonominya.
Ketua komisi A dalam musyawarah mengatakan “harapan kita dalam forum ini agar mendapatkan bayangan solusi bersama untuk kita tindak lanjut secara bersama-sama dan pembangunan berlanjut.” Ujar nya.
Salah seorang warga yang terkena pembebasan lahan Dr Boihaqi, MA memberikan solusi agar survey jangan hanya sekali, dua kali dilakukan dan harus ditinjau ulang. Dia juga menyarankan “kami menyarankan agar lahan kami dibayar panjar atau uang muka karena dengan uang tersebut akan kami gunakan untuk membeli lahan ditempat lain. Jadi kami pun dengan keluarga tidak bertengkar,” harapnya didalam forum tersebut.
Zulfikar yang juga salah satu warga yang terkena imbas pembangunan waduk didalam forum tersebut dia menyampaikan keluh kesahnya, “Saya memiliki sebuah kebun, satu-satunya warisan dari orang tua saya. Lokasi kebun saya berada di dalam areal yang akan dibangun waduk tersebut, jadi untuk apalagi saya waduk tersebut sementara kebun saya sudah tidak ada lagi ?” keluh nya.
Wakil ketua komisi D Abdul Hadi Zainal Abidin yang ikut hadir dalam forum tersebut menjelaskan, “kami telah menampung anggaran sebesar 3.5 Milyar rupiah untuk pembangunan tersebut dan pembangunan harus selesai.
Sebelum proyek ini dikerjakan sebelumnya saya telah mengatakan kepada Tim 9, Pj Bupati Aceh utara serta Camat Meurah Mulia untuk melakukan musyawarah dengan warga yang terkena pembebasan lahan terutama terkait harga yang layak karena ini merupakan masalah yang sangat sensitive, ini masalah perut,” terangnya.
Dia juga berjanji akan memanggil Tim 9, PJ Bupati Aceh utara dan Camat Meurah mulia untuk disikapi dengan bijak.
Ketua komisi A DPRK Aceh Utara Amiruddin juga menjanjikan hal yang sama, “Semua saran dan solusi akan kami tampung dan kami akan membuat jadwal untuk memanggil Tim 9 Bupati Aceh Utara dan Camat Meurah Mulia ke kantor DPRK Aceh Utara guna membahas permasalahan ini.
Setelah membahas bersama mereka, kami dari DPRK Aceh Utara akan mengunjungi kantor LBH Pos Lhokseumawe untuk memberitahukan hasilnya,” ucapnya seraya menutup acara musyawarah tersebut yang telah berlangsung dari pukul 10.05 WIB hingga berakhir pukul 11.00 WIB. | AT | HR

0 komentar:
Posting Komentar