Redelong | Acehtraffic.com – Pengaspalan
jalan Bireuen Takengon sepanjang 6 KM dari
Simpang Lancang sampai Kilometer 60 Kecamatan Pinto Rime Gayo Kabupaten Bener
Meriah dihadang dan jalan dipagar oleh masyarakat Desa Transat.
Hal tersebut dilakukan oleh pemilik tanah yang belum menerima ganti rugi
untuk perluasan jalan sepanjang 6 KM, sementara tanah, rumah dan tanaman warga
sudah menjadi jalan tanpa pembebasan.
Syahkobat mengatakan “kami akan tetap mempertahankan tanah itu sampai
titik darah penghabisan, jadi jangan seenaknya pemerintah melakukan pembangunan
dengan merampas tanah kami,” katanya tadi siang Selasa 28 Februari 2012.
Sementara pemerintah setempat menyebutkan tanah di Desa Transat berdasarkan
SK TNI adalah milik Prikopad, “itu berdasarkan surat Pangdam” Kata Kabag Hukum
Bener Meriah.
Masih menurut kabag hukum, Tanah itu tidak bisa dibebaskan, kalaupun
dibebaskan dananya harus ditranspfer ke giro Pangdam “bukan ke rekening
pribadi” sambungnya.
Klaim pemerintah tanah tersebut milik TNI berdasarkan surat perintah
perintah Komando Resort Militer-011 Lilawangsa Distrik Militer-0106 nomor
SPRIN/103/V/1978.
Dalam surat perintah yang berlampiran Komando Resort Militer-011 tersebut,
menyebutkan 60 nama-nama pemilik berpangkat purnawirawan atau pasukan perang
1945 yang tak lain adalah orang tua pemilik tanah atau ahli waris.
Atas protes warga tersebut, pemerintah bersama panitia pembebasan akan bermusyawarah
dengan warga Transat besok siang Rabu 29 Februari 2012. Dan warga setempat
tidak akan membiarkan pembangunan dilanjutkan sebelum sengketa itu
diselesaikan. | AT | RI |
Baca Juga:

0 komentar:
Posting Komentar