News Update :

Tanah Warga Tidak Dibebaskan, Pembangunan Jalan Bireuen-Takengon Dihadang Massa

Selasa, 28 Februari 2012



Redelong | Acehtraffic.com – Pengaspalan jalan Bireuen Takengon sepanjang 6 KM dari Simpang Lancang sampai Kilometer 60 Kecamatan Pinto Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah dihadang dan jalan dipagar oleh masyarakat Desa Transat.

Hal tersebut dilakukan oleh pemilik tanah yang belum menerima ganti rugi untuk perluasan jalan sepanjang 6 KM, sementara tanah, rumah dan tanaman warga sudah menjadi jalan tanpa pembebasan.

Syahkobat mengatakan “kami akan tetap mempertahankan tanah itu sampai titik darah penghabisan, jadi jangan seenaknya pemerintah melakukan pembangunan dengan merampas tanah kami,” katanya tadi siang Selasa 28 Februari 2012.

Sementara pemerintah setempat menyebutkan tanah di Desa Transat berdasarkan SK TNI adalah milik Prikopad, “itu berdasarkan surat Pangdam” Kata Kabag Hukum Bener Meriah.

Masih menurut kabag hukum, Tanah itu tidak bisa dibebaskan, kalaupun dibebaskan dananya harus ditranspfer ke giro Pangdam “bukan ke rekening pribadi” sambungnya.

Klaim pemerintah tanah tersebut milik TNI berdasarkan surat perintah perintah Komando Resort Militer-011 Lilawangsa Distrik Militer-0106 nomor SPRIN/103/V/1978.

Dalam surat perintah yang berlampiran Komando Resort Militer-011 tersebut, menyebutkan 60 nama-nama pemilik berpangkat purnawirawan atau pasukan perang 1945 yang tak lain adalah orang tua pemilik tanah atau ahli waris.

Atas protes warga tersebut, pemerintah bersama panitia pembebasan akan bermusyawarah dengan warga Transat besok siang Rabu 29 Februari 2012. Dan warga setempat tidak akan membiarkan pembangunan dilanjutkan sebelum sengketa itu diselesaikan. | AT | RI |

Baca Juga:
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016