Redelong | Acehtraffic.com - Tanah di Desa Transad Kabupaten Bener Meriah yang terkena perluasan jalan Bireuen - Takengon sepanjang 9 kilometer diklaim sebagai Lahan Primkopad oleh Pemerintah setempat. Hal tersebut pihak pemerintahan membuktikan dengan Surat Perintah Komando Wilayah Pertahanan 1 Komando Daerah Militer -1/Iskandar Muda.
Dalam surat perintah yang berlampiran Komando Resort Militer-011 Lilawangsa Distrik Militer-0106 nomor SPRIN/103/V/1978, menyebutkan 60 nama-nama purnawirawan atau pasukan perang 1945 yang tak lain adalah orang tua pemilik tanah atau ahli waris.
Alasan ahli bidang hukum pihak pemerintah Bener Meriah menyebutkan bahwa dalam surat perintah tersebut menjelaskan dalam pasal 3 tentang kewajiban ayat 4 yang berbunyi, tidak boleh melakukan penjualan, memperdagangkan atau menggadaikan tanah, rumah dan peralatan yang diberikan oleh AD.
Bunyi pasal itu sebagai alasan tidak dibebaskannya lahan masyarakat [ahli waris pejuang ‘45], meskipun seperti itu warga yang sudah lama menetap di desa tersebut juga memiliki akta tanah asli serta seporadik.
Karena hal tersebut sehingga tanah, bangunan dan tanaman yang telah hancurkan paksa tidak diganti rugi oleh pemerintah setempat membuat masyarakat gelisah tidak tau harus menuntut ganti rugi kemana. Khususnya di Desa Transat dialami oleh M Yunus Yahya, dimana pemerintah sampai hari ini belum menuntaskan kasus tersebut.
Pada dasarnya itu bukan digadai atau dijual, tetapi untuk membangun sarana prasaranan umum, pemerintah mengganti rugi "jadi sah sah saja dan kami pun ahli warisnya yang sah, yang klaim itu pemerintah, sementara militer satu pun ngak ngomong" Ucap Riansyah Kobat dengan nada geram.
Ketika kami menghubungi Bupati dikantornya, pegawai staf mengatakan Bupati beserta asistennya serta sekda sedang di Batam, sehingga kami tidak dapat melakukan konfirmasi. Namun ketika kami menemui kabag Pemerintahan dan Kasubag Hukum Pemkab Bener Meriah yang menangani masalah pembebasan lahan ini guna menanyakan masalah pemotongan 5% yang dilakukan sekdes atas perintah bupati, begitu pengakuan sekdes pada warga, mereka mengatakan tidak tahu menahu masalah tersebut, karena itu bukan wewenangnya.
Dan mereka membenarkan soal tanah didesa Transad itu milik Primkopad “Surat Perintah Pangdam lebih kuat daripada akta tanah dan seporadik yang dimiliki warga didesa tersebut,” Jelasnya. | AT | EE | IS |
