Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Masyarakat Transparansi Aceh menilai DPRK Aceh Utara tidak konsisten terkait anggaran daerah dengan menyetujui pinjaman pada Bank Aceh Rp20 miliar. MaTA berharap pimpinan Partai Aceh mengevaluasi kinerja anggota DPRK dari PA yang diduga mulai ‘masuk angin’ sehingga tidak konsisten.
“Satu sisi, DPRK Aceh Utara tidak menyetujui Perubahan APBK 2011 karena ada alokasi dana Pemilukada dan akhirnya P-APBK dijabarkan dengan Peraturan Bupati. Tapi kini DPRK malah menyetujui pinjaman daerah yang merupakan kebijakan bupati melalui Peraturan Bupati. Ini menunjukkan DPRK tidak konsisten dengan sikapnya,” kata Koordinator MaTA Alfian di Lhokseumawe, Kamis [29/12].
Alfian menyayangkan sikap DPRK yang menyetujui pinjaman daerah, sebab sebagian dari dana tersebut digunakan oleh eksekutif untuk membiayai belanja modal atau kegiatan proyek mendahului. Padahal, kata dia, dalam aturan apapun tidak dibenarkan pinjaman daerah untuk belanja modal. Pinjaman daerah, kata Alfian, hanya dibolehkan untuk belanja rutin seperti membayar gaji atau honorarium.
“Patut dicurigai dengan perubahan sikap DPRK yang tidak konsisten, tentu ada sesuatu di balik itu, misalnya lewat lobi-lobi yang dilakukan pihak eksekutif. Karena tanpa dasar yang jelas, tidak mungkin pinjaman daerah disetujui. Alasan dana itu sudah dicatat dalam penerimaan pembiayaan pada APBK murni 2011, itu hanya alasan yang dibuat-buat sebagai dalih mereka,” kata Alfian.
Dengan adanya pinjaman daerah Rp20 miliar, lanjut Alfian, menunjukkan kondisi Aceh Utara belum keluar dari krisis keuangan, tapi malah menambah beban daerah pada tahun 2012. “Kehadiran penjabat bupati ternyata belum mampu menormalkan keuangan Aceh Utara,” katanya.
Dia berharap Dewan Pimpinan Partai Aceh mengevaluasi kinerja anggota DPRK Aceh Utara dari PA yang dinilai tidak konsisten. “Lebih sebagian anggota DPRK Aceh Utara berasal dari PA, kita curigai ada anggota dewan dari PA yang sudah ‘masuk angin’ sehingga mereka menyetujui pinjaman daerah yang diusulkan oleh bupati. Dan, sikap anggota dewan dari PA itu tidak sehat dan berpotensi merugikan bagi PA ke depan,” kata Alfian.
Sekretaris Komisi C DPRK Aceh Utara Azhari alias Cagee saat dihubungi, Kamis [29/12], menyebutkan, sikap dewan menyetujui usulan pinjaman daerah Rp20 miliar tidak ada hubungannya dengan Perbup. “Yang kita setujui itu adalah apa yang telah kita sahkan dalam APBK murni. Jadi antara P-APBK dengan pinjaman daerah ini beda persoalan. Sebenarnya eksekutif bisa langsung melakukan pinjaman itu, namun pihak bank meminta persetujuan dewan melalui paripurna,” katanya.
Mengenai dana pinjaman Rp20 miliar itu sebagian digunakan membiayai kegiatan proyek mendahului, Cagee menyatakan, pihaknya tidak masuk ke wilayah itu. “Kita wajib menyetujui usulan pinjaman daerah, karena sudah kita sahkan APBK murni yang di dalamnya tercantum penerimaan pembiayaan dari pinjaman daerah Rp41 miliar. Kebetulan seiring waktu berjalan, yang dibutuhkan hanya Rp20 miliar,” kata politisi Partai Aceh ini.
Sebelumnya diberitakan, DPRK Aceh Utara menyetujui pinjaman daerah senilai Rp20 miliar pada Bank Aceh dalam rapat paripurna, Rabu [28/12] petang. Rapat paripurna tersebut sempat diskor dua jam karena tidak memenuhi quorum. Seorang anggota dewan diminta keluar dari ruang paripurna karena menolak meneken daftar hadir. | AT | HA |
