Redelong | Acehtraffic.com – Kejadian pembebasan lahan sering terjadi tanpa ganti rugi yang jelas kepada pemilik tanah bukan rahasia lagi dinegeri ini, kali ini seperti yang terjadi di kabupaten Bener Meriah. Pelebaran jalan Bireuen Takengon sepanjang 6 KM dari Simpang Lancang sampai Kilometer 60 Kecamatan Pinto Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah diduga sarat penyimpangan. Warga belum menerima ganti rugi.
Panitia pembebasan lahan sebelumnya telah berjanji akan mengganti kerugian pembebasan tanah warga disepanjang jalan tersebut sebesar 130.000 rupiah per meternya namun sampai saat ini belum diganti rugi, padahal rumah warga tersebut telah dibongkar dan tanahnya telah diratakan, sampai saat ini jalan tersebut tinggal diaspal. Selasa [27/12].
Warga mengklaim pembebasan tanah tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Seperti yang disebutkan dalam undang undang nomor 20 tahun 1961 tentang pencabutan hak hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya meliputi tanah, bangunan, tanaman dan segala hal yang bermanfaat yang ada diatas tanah. Faktanya pemerintah setempat hanya membebaskan tanah dan bangunan, itupun belum dibayar, sedangkan tanaman tidak dibayar.
Disamping itu, seperti yang dilansir oleh Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh [FKMA] melalui rilisnya yang diterima Acehtraffic.com menyebutkan bahwa masyarakat yang tanahnya terkena perluasan jalan juga dibebankan dengan dipungut biaya untuk pengurusan adminitrasi dengan besaran yang bervariasi.
Hasil penelusuran FKMA menyebutkan “Semua masyarakat yang tanahnya akan dibebaskan dipungut biaya yang sangat besar, diantaranya seperti yang dialami oleh M Yunus Yahya sebesar Rp 750.000, Bahrian Kobat sebesar Rp 300.000, Dahlan Latif sebesar Rp 850.000, Zainal Arifin sebesar Rp 700.000, Alm Mayor Husen Rp 1.300.000, Maruandi Rp. 1.200.000, Liyahuddin Rp 700.000, Zulkarnain Rp 400.000, Rahmanuddin sebesar Rp 400.000 dan selebihnya sebesar Rp 200.000 rupiah.
Karena pembebasan tanah tidak melibatkan pemilik tanah sejak awal rencana pembebasan, penetapan harga disama ratakan tanpa membedakan kebun produktif maupun nonproduktif, bahkan yang memprihatinkan akte kepemilikan tanah milik warga luasnya diotak atik (manipulasi), dan Rekening pemilik tanah digabung dari 46 pemilik tanah di Desa Arul Gading hanya menjadi 7 rekening sebagai tanda sarat permainan.
Meskipun biaya telah dikutip dari masyarakat 6 bulan yang lalu tetapi lahan dan rumah masyarakat belum diganti rugi hingga sekarang, sehingga warga yang tak memiliki rumah lagi tidak tahu harus tinggal kemana karena untuk membangun rumah yang baru membutuhkan biaya yang tidak sedikit bahkan untuk menyewa sebuah gubuk reot saja warga tidak mampu. Hal yang paling parah dirasakan oleh M Yunus Yahya meskipun rumahnya telah dibongkar paksa dan lahan bangunan telah dicaplok namun sampai hari ini belum diganti rugi.
Masyarakat berharap agar masalah pembebasan ini segera diselesaikan, selambat-lambatnya paling lama satu minggu terhitung sejak rilis ini dilansir, apabila tidak diselesaikan maka masyarakat memilih untuk menggugat ke pengadilan.
Masyarakat meminta agar Pemkab Bener Meriah segera mengevaluasi kembali pembebasan tanah tersebut, mengingat sampai hari ini tanah tersebut belum dibayar, begitu juga bangunan pemilik tanah serta tumbuhan diatasnya, serta mendesak pemerintah Aceh untuk turun tangan dalam hal ini, mengingat pada setiap pemebasaan tanah selalu masyarakat pemilik tanah yang dirugikan karena pembebasan tanah tidak sesuai dengan ketetapan aturan hukum yang berlaku. | AT | YD | HR |
