News Update :

Qanun Baru Belum Siap KIP Jalankan Tahapan Pilkada, DPRA Marah Besar

Jumat, 16 September 2011



BANDA ACEH – Panitia Khusus IV atau Pansus KIP Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menyatakan harusnya Komisi Independen Pemilihan dalam melakukan tahapan pilkada menunggu qanun selesai. “Semua tahapan harus berpedoman kepada qanun, jadi itu yang saat ini tidak dilakukan KIP,” ujar Adnan Beuransyah, usai rapat lanjutan Pansus KIP dengan Kejaksaan Tinggi Aceh. Sebelumnya Pansus IV juga menggelar rapat dengan Polda Aceh. Jumat [16/9/2011].

Dia menambahkan, selama ini KIP telah melakukan beberapa pelanggaran seperti melakukan tahapan tanpa pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu]. “Semua tahapan pilkada harus dilakukan dalam pengawasan Bawaslu. Sedangkan bawaslu belum terbentuk,” kata Adnan.

Selain itu, KIP juga dinilainya telah menafsirkan undang-undang, melakukan tahapan tanpa qanun, dan memasukkan calon perseorangan dalam pilkada. Menurut Adnan, beberapa hal itu bukan kewenangan KIP. “Yang menetapkan calon perseorangan di dalam itu pemerintah, bukan KIP,” kata Adnan. “Kita saat ini belum ada kepastian hukum. Jadi bagaimana semua itu bisa dilaksanakan?”

Adnan menjelaskan, jika tahapan-tahapan yang dilakukan itu tidak sesuai, maka KIP juga telah melakukan pelanggaran dalam hal anggaran, yakni menggunakan anggaran pada tahapan ilegal. “Karena menggunakan dana ilegal jadi bisa ditempuh ke jalur hukum,” kata Adnan.

Senin pekan depan [19/9]2011], Pansus IV akan memanggil kembali KIP Aceh untuk menanyakan tentang pernyataan di media dan semua yang telah dilakukan komisi independen tersebut. “Jika di luar aturan akan kita buat rekomendasi lebih keras,” kata Adnan.

Pansus IV, lanjut Adnan, masih mencoba menarik KIP yang dinilainya sudah ke luar jalur. Dan, "jika mereka tetap di luar jalur maka kita akan lanjutkan ke proses hukum.” Adnan menambahkan, setelah ada rekomendasi nantinya Pansus KIP akan menyampaikan ke pimpinan dan ditembuskan ke semua pihak yang berwenang.

“Polda dan Kejati telah menyatakan optimis pilkada dapat dilaksakan. Namun jika terjadi kesalahan atau pelanggaran, mereka meminta laporan agar dapat ditindaklanjuti,” kata Adnan.

Terkait masalah Qanun Nomor 7 Tahun 2006 yang merupakan acuan payung hukum KIP saat ini, Adnan menjelaskan, qanun tersebut sudah tiga kali revisi.

"Rancangan qanun yang sudah direvisi di atas 50 persen tidak berlaku lagi, maka KIP harus menunggu qanun baru terselesaikan. Mau tidak mau Pemerintah Aceh harus menandatangani qanun baru, jika mau pilkada terlaksana. |AT/Yd/Atjehpost
Baca Juga

Setelah Rapat Dengan Kejati, Pekan Depan Pansus IV DPRA Panggil KIP
DPRA: KIP Telah Melakukan Pelanggaran, Akan Kami Gugat
DPRA Tolak Bahas Qanun, Ngak Ngaruh, Pilkada Jalan Terus
KIP: Jalur Independen Tak Usah Dipersoalkan, Lanjutkan Tahapan Pilkada
KIP Aceh: Pilkada Aceh Digelar Sebelum 25 Desember 2011
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016