
BANDA ACEH – Pansus IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh [DPRA] yang diketuai Adnan Beuransyah menyatakan akan menggugat Komisi Independen Pemilihan [KIP] Aceh jika terus melakukan pelanggaran.
“Kita akan membuat rekomendasi lebih keras, tidak hanya di Aceh, kita sampaikan tapi juga kepada Mendagri, Menkopolhukam dan presiden,” kata Adnan Beuransyah, Ketua Pansus KIP itu usai pertemuan lanjutan Pansus KIP dengan pihak Kepolisian Daerah Aceh [Polda Aceh]. Jumat [16/9/2011].
Menurut Adnan, KIP selama ini dinilai telah melakukan beberapa pelanggaran yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh. KIP juga dinilai melakukan tahapan dan menjalankan sendiri semua aturan tanpa melibatkan DPRA.
“Memang hak mereka melakukan itu, tapi apa salahnya melibatkan DPRA, karena KIP lahir dari DPRA,”ujar Adnan.
Pansus KIP juga menilai, komisi penyelenggara pemilu di Aceh itu diduga melakukan pelanggaran dalam penggunaan anggaran. Kata Adnan, KIP telah menyalahgunakan wewenangnya. “KIP tugasnya melakukan pilkada, bukan menafsirkan undang-undang,”kata Adnan.
Dalam pertemuan Pansus KIP dan pihak Polda Aceh menyangkut pengamanan dan anggaran Pilkada, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan penyidikan jika ada hal–hal yang melanggar aturan.
Adnan menambahkan, Pansus KIP pada Senin [19/9/2011] nanti akan kembali memanggil KIP Aceh ke DPRA untuk mempertanyakan semua pernyataannya di media dan meminta penjelasan mereka tentang apa yang telah dilakukannya selama ini. “DPRA sekarang melanjutkan tahapan, bukan merumuskan ulang, maka nanti akan kami pertanyakan,”kata Adnan. |AT/Yd/Atjehpost

0 komentar:
Posting Komentar