Banda Aceh -- Komisi Independen Pemilihan [KIP] Provinsi Aceh merencanakan akan menjadwalkan pemungutan suara pilkada Aceh pada pekan ketiga Desember 2011. "Tanggalnya belum dipastikan. Yang jelas pilkada digelar sebelum 25 Desember 2011 atau paling telat pekan ketiga Desember mendatang," kata anggota KIP Provinsi Aceh Yarwin Adi Dharma di Banda Aceh, Rabu [14/9/2011]
Ia mengatakan, saat ini KIP Provinsi Aceh dan KIP dari 23 kabupaten/kota sedang menggodok jadwal pilkada tersebut. Jadwal pilkada ini merupakan perubahan setelah adanya penghentian semua tahapan selama sebulan.
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh dan KIP kabupaten/kota menghentikan semua tahapan pilkada pada 5 Agustus hingga 5 September 2011. Penghentian tahapan tersebut atas saran Menteri Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri menyarankan semua tahapan dihentikan setelah adanya pertemuan para pihak terkait pilkada Aceh di Jakarta pada 3 Agustus 2011. Penghentian tahapan itu untuk meredam konflik regulasi setelah rancangan qanun pilkada yang telah diparipurnakan DPRA tidak disahkan Gubernur Aceh.
Gubernur Aceh tidak mengesahkan karena rancangan qanun pilkada tersebut tidak mengakomodir calon perseorangan. Sebab, Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh sudah dicabut Mahkamah Konstitusi.
Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 itu mengamanahkan bahwa calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali pada pilkada Aceh sejak undang-undang itu diundangkan, yakni pemilihan kepala daerah 11 Desember 2006.
Yarwin mengatakan, setelah rapat dengan KIP kabupaten/kota sepakat dengan jadwal perubahan tersebut, KIP Provinsi Aceh akan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. "Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri menyarankan KIP menghentikan tahapan. Karena itu, kami harus berkonsultasi soal ini dengan mereka," katanya.
Selain itu, kata dia, konsultasi juga dilakukan dengan Komisi Pemilihan Umum [KPU] Pusat, selaku penanggung jawab pilkada secara nasional, termasuk di Provinsi Aceh.
"Kami juga berkonsultasi dengan Gubernur Aceh dan DPRA. Konsultasi ini agar jadwal pilkada yang akan ditetapkan nantinya dapat diterima semua pihak," katanya.
Menurut Yarwin, jika nantinya ada pihak yang tidak sepakat dengan jadwal tersebut, maka dilihat pasal 66 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 mengenai tahapan pilkada.
"Pasal tersebut dengan tegas memerintahkan bahwa tahapan dan jadwal pemilihan gubernur bupati dan walikota beserta wakilnya ditetapkan KIP," tegas Yarwin Adi Dharma. |AT/Yd/Antara

0 komentar:
Posting Komentar