
Banda Aceh -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menegur Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin yang menjadi terdakwa korupsi Rp220 miliar karena selalu terlambat hadir ke persidangan. "Saudara terdakwa, kami ingatkan untuk sidang berikutnya agar hadir tepat waktu," kata Ketua Majelis Hakim PN Banda Aceh M Arsyad Sundusin SH pada sidang lanjutan di Banda Aceh, Rabu [14/9/2011]
Menurut Arsyad Sundusin, waktu persidangan sudah terjadwal, kalau terdakwa selalu telat hadir ke persidangan maka akan mempengaruhi persidangan lainnya. Mendengar teguran tersebut, terdakwa Wakil Bupati Aceh Utara Syafiruddin hanya terlihat mengangguk. Usai anggukan tersebut, majelis hakim melanjutkan persidangan.
Persidangan tersebut mengagendakan pemeriksaan tiga saksi, yakni Suryani, staf Bendahara Umum Daerah [BUD] Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian, Hamdani, Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah [DPKKD] Aceh Utara. Hamdani sebelumnya BUD Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, serta M Nasir, Kepala Bidang Anggaran DPKKD Aceh Utara.
Pada sidang tersebut, terdakwa Ilyas A Hamid dan Syarifuddin hadir didampingi tim penasihat hukumnya yang dikoordinir Jafaruddin. Hadir jaksa penuntut umum [JPU] yang diketuai Soufnir Chibro.
Terdakwa Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid. Dalam sidang tersebut, Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid juga hadir sebagai terdakwa.
Pada persidangan sebelumnya, tim JPU diketuai Soufnir Chibro mendakwa kedua terdakwa mengorupsi uang kas Pemerintah Aceh Utara dengan jalan mendepositokannya ke Bank Mandiri di Jakarta.
Menurut JPU, saat deposito tersebut dicairkan, seharusnya dimasukkan ke rekening kas Pemkab Aceh Utara, sehingga bendahara umum daerah dapat menariknya pada saat diperlukan. "Namun, bendahara tidak bisa mencairkan uang tersebut, sehingga akibat perbuatan terdakwa, Pemkab Aceh Utara kehilangan Rp220 miliar," sebut JPU.
Atas perbuatan tersebut, JPU menyerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, JPU juga menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. |AT/Yd/Antara

0 komentar:
Posting Komentar