
Banda Aceh -- Ketua Divisi Pengawasan dan Hukum Komisi Independen Pemilihan [KIP] Provinsi Aceh Zainal Abidin mengatakan, pencalonan kandidat kepala daerah dari jalur perseorangan pada pilkada di Provinsi Aceh tidak perlu dipersoalkan karena aturan yang melarangnya sudah dicabut.
"Setelah pasal yang melarang calon perseorangan sudah dicabut, maka masalah tersebut tidak perlu dipersoalkan lagi," katanya di Banda Aceh, Kamis [15/9/2011]
Ia mengatakan aturan hukum yang tidak memperkenankan calon perseorangan itu yakni Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh [UUPA].
Namun, pasal tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena pasal tersebut mengatur calon perseorangan hanya diperkenankan sekali pada Pilkada Aceh sejak undang-undang itu berlaku. Pilkada pertama sejak UUPA diundangkan digelar 11 Desember 2006
Selain itu, kata Zainal, aturan turunan Pasal 256 UUPA yang tertuang dalam Pasal 85C Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota beserta wakilnya di Provinsi Aceh, dengan sendirinya juga tidak berlaku lagi. "Dengan sendirinya, pasal dalam qanun pilkada itu tereliminasi. Artinya, calon perseorangan boleh mencalonkan diri pada pilkada berikutnya," kata dia.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut dia, KIP Provinsi Aceh memedomaninya sebagai dasar hukum menyelenggarakan pilkada yang direncanakan Desember 2011. "Dan ini juga diperkuat dengan surat Komisi Pemilihan Umum atau KPU. KPU dalam suratnya menyatakan calon perseorangan diperbolehkan pada pilkada Aceh," sebut Zainal.
Dasar hukum KPU menyatakan hal tersebut, lanjut dia, yakni keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 256 UUPA. Selain itu, KPU juga memastikan pasal lainnya yang mengatur calon perseorangan dalam UUPA juga tetap berlaku.
Seperti Pasal 68 UUPA, mengatur syarat calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya tiga persen dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50 persen dari wilayah pemilihan, katanya.
Sementara, mantan Ketua KIP Provinsi Aceh M Jafar mengatakan calon perseorangan pada pilkada Aceh tidak ada tawar menawar karena itu sudah menyangkut warga negara. "Hal ini berlaku setelah Pasal 256 UUPA dicabut. Jadi, masalah calon perseorangan ini tidak perlu diperdebatkan," kata M Jafar, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala tersebut.
Selain itu, kata dia, setelah pasal 256 UUPA dicabut, pasal turunannya yang tertuang dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2006 dengan sendirinya juga tidak berlaku.
"Itu sudah otomatis. Sebab, apabila ada pasal aturan turunan sebuah produk hukum bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya, maka dengan tidak berlaku lagi," kata M Jafar.
KIP Kutaraja Lanjutkan Tahapan Pilkada
Banda Aceh -- Komisi Independen Pemilihan [KIP] Kota Banda Aceh menyatakan siap melanjutkan tahapan pilkada yang sebelumnya sempat terhenti selama sebulan. "Kami siap melanjutkan tahapan pilkada. Namun, untuk melanjutkan tahapan ini harus menunggu keputusan KIP Provinsi Aceh," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Aidil Azhary di Banda Aceh, Kamis [15/9/2011]
Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menghentikan tahapan pemilihan wali kota dan wakil kota pada 5 Agustus hingga 5 September 2011. Padahal, penyelenggara pilkada tersebut sudah menjadwalkan pemungutan suara pada 14 November 2011.
Penghentian tersebut bersamaan dengan penyetopan tahapan pilkada gubernur dan wakil gubernur oleh KIP Provinsi Aceh yang juga diikuti KIP 16 kabupaten/kota lainnya yang bersamaan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
Kendati siap melanjutkan tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota, katanya, pihaknya juga harus menunggu kapan tahapan pilkada gubernur dan wakil gubernur dilanjutkan. "Intinya, kami sudah sepakat bahwa pilkada wali kota harus digelar serentak dengan pemilihan gubernur beserta wakilnya. Hal ini juga erat kaitan dengan anggaran," kata dia.
Adapun tahapan yang dihentikan sebelumnya, yakni pendaftaran bakal calon, baik dari partai politik maupun yang diusung lewat jalur perseorangan.
Untuk jalur perseorangan, KIP Kota Banda Aceh sudah memverifikasi dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, yakni Teuku Irwan Djohan dan Tgk Alamsyahserta serta pasangan Zulmaifikar dan Lindawati. Menyangkut kesiapan lainnya, katanya, KIP Kota Banda Aceh sudah merekrut 45 Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] yang tersebar di sembilan kecamatan.
Kemudian, KIP juga sudah melantik sebanyak 270 Panitia Pemungutan Suara [PPS] yang tersebar di 90 gampong di ibu kota Provinsi Aceh tersebut. "Yang pastinya kami masih menunggu kapan keputusan KIP Provinsi Aceh terkait kelanjutan tahapan ini, termasuk tanggal pastinya pemungutan suara tersebut," ujar Aidil Azhary. |AT/Yd/Antara

0 komentar:
Posting Komentar