News Update :

Kuliah..? Hati-hati Pilih Jurusan Jangan Sampai Masuk Prodi Illegal

Selasa, 04 Februari 2014

Banda Aceh | acehtraffic.com - Koordinator Kopertis Wilayah XIII Aceh, Prof Dr Jamaluddin MEd mengingatkan masyarakat Aceh agar berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi swasta/program studi (PTS/prodi) pada tahun akademik baru 2014 ini yang dimulai Maret nanti. “Pilihlah yang legal dan hindari prodi yang ilegal demi masa depan para mahasiswa,” kata Prof Jamaluddin kepada Serambi di Banda Aceh, Senin 3 Februari 2014, siang. 

Imbauan agar berhati-hati memilih perguruan tinggi itu sengaja disampaikan Koordinator Kopertis XIII, karena di sejumlah PTS dari 107 PTS di Aceh ditengarai ada prodinya yang berstatus ilegal. “Jadi, sengaja kita umumkan pada awal tahun ajaran supaya masyarakat/orang tua akan terbantu memilih PTS/prodi yang legal untuk masa depan anaknya,” kata Jamaluddin.              

Ditanya seberapa banyak prodi yang saat ini teridentifikasi ilegal di Aceh, Prof Jamaluddin mengatakan, pada 17 Maret nanti Kopertis XIII akan mengumumkan PTS/prodi yang legal atau tidak bermasalah yang beroperasi di Aceh. “Insya Allah akan kita umumkan melalui Harian Serambi Indonesia biar lebih tersebar luas ke seantero Aceh,” katanya.

Untuk mengenali PTS/prodi ilegal, Prof Jamal mengemukakan ciri-ciri PTS/prodi yang legal, yakni PTS/prodi yang izin operasional setelah 10 Agustus 2012, prodi dengan SK perpanjangan Kopertis terakhir yang masih berlaku dan mengajukan reakreditasi sebelum 31 Agustus 2013, terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau PPSDM yang masih berlaku atau kedaluwarsa tetapi mengajukan reakreditasi sebelum berakhir, dan yayasannya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun PTS yang tidak bermasalah, menurutnya, adalah PTS yang tidak melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi dan tidak sedang konflik. Kepada PTS yang belum disahkan statusnya, ia mengimbau segera mengajukan pengesahannya ke Kemenkumham.

Saat ini, tambahnya, Kopertis terus memvalidasi data PTS/prodi dan yang belum memenuhi persyaratan agar segera melengkapinya sebelum diumumkan pada medio Maret nanti. Selanjutnya, Kopertis Wilayah XIII juga akan memastikan bahwa tidak ada PTS/prodi yang izinnya di kopertis wilayah lain, tapi beroperasi di wilayah Aceh. | AT | aceh.tribunnews.com | 

Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016