News Update :

Jurusan Bisnis, Prodi Spekulasi Tipu Mahasiswa, Humas Unimal Sewot, Dekan FE Plin-plan

Minggu, 13 Mei 2012


Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Malikussaleh [Unimal], Wahyuddin, SE, MSi, AK, saat menjawab wartawan soal program studi [Prodi] Manajemen Bisnis dituding illegal oleh mahasiswanya karena akreditasi jurusan tersebut sudah kadaluarsa sejak 15 Juni 2009 lalu, kelihatan plin plan.

Pihak kampus Unimal kelihatan panik setelah muncul pemberitaan berjudul Prodi ManajemenBisnis Unimal Illegal, Mahasiswa Resah Ijazah Hana Meuho Ba, hingga harus menggelar rapat pagi-pagi, ini sebuah prestasi pasalnya kebiasaan pejabat Unimal masuk jam 9.30 Wib.

Begitu juga Humas Unimal, Muhammad Haikal saat dikonfirmasi Reporter Acehtraffic.com terlihat sangat tergesa-gesa dalam memberi keterangan soal pemberitaan tersebut, bukan pertanyaan wartawan yang dijawab, namun malah menanyakan kuliah wartawan yang kebetulan juga mahasiswa Unimal dan sempat mengancam. “nanti saya juga akan mencari kamu” ucap Mohd Haikal.

Soal akreditasi yang sudah tiga tahun kadaluarsa Wahyuddin membenarkan jurusan tersebut sudah tidak terakreditasi sejak tahun 2006. Dia juga membeberkan sejak akreditasi mati tahun 2006 pihaknya tidak mengurusnya lagi karena menurutnya Prodi Manajemen Bisnis  termasuk kedalam lingkup jurusan Manajemen sehingga jika jurusan Manajemen terakreditasi maka Manajemen Bisnis juga terakreditasi sama.

“Sebenarnya mati akreditasi tahun 2006, setelah itu kita tidak mengurusnya lagi karena menggunakan akreditasi jurusan Manajemen, kalau Manajemen terakreditasi mereka juga terakreditasi”. Ujarnya.

Namun berdasarkan data di website resmi Badan Akreditasi Nasional [BAN PT] prodi tersebut justru tanggal 15 Juni 2006 sudah terakreditasi dalam SK nomor 005 tahun 2006 dengan nilai C dan masa kadaluarsanya 15 Juni 2009. "lantas kenapa dulu terakreditasi sekarang tidak? plin-plan kali kok dia?" tanya seorang mahasiswi.

Mahasiswi Prodi Bisnis mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2010 pasal 10A ayat (1) menyatakan bahwa Program dan atau satuan pendidikan yang berstatus terakreditasi yang diusulkan oleh perguruan tinggi untuk diakreditasi kembali paling lambat (enam) bulan sebelum berakhir masa berlaku akreditasinya, tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status akreditasi baru oleh BAN-PT.

"semestinya kampus sambil menunggu hasil akreditasi borangnya harus sudah diusulkan dan akreditasi tidak kadaluarsa, tapi apa yang terjadi dengan jurusan kami? sampai detik ini belum jelas akreditasinya, dan itu sudah melanggar Permen Nomor 6 tahun 2010, dan kami mahasiswa mahasiswi bisnis telah ditipu dan diekploitasi" katanya dengan nada tinggi, seperti isi surat pengumuman BAN PT Nomor: 040/BAN-PT/Umum/lKl2D1 tentang Akreditasi Ulang Bagi Program Studi Yang Habis Masa Berlakunya.

Dekan Fakultas Unimal tampak malu-malu untuk mengakui sebenarnya pihak Fakultas telah mencoba mengurus akreditasi jurusan manajemen bisnis itu, hanya saja jika keburu dipublikasikan dan ternyata pihak Dikti tidak mengeluarkan akreditasi maka Universitas yang akan menanggung malu, khususnya Fakultas Ekonomi, oleh karena itu ada unsur kesengajaan memanfaatkan jurusan manajemen yang telah terakreditasi sebagai tempat bernaung jurusan Manajemen Bisnis dengan berani mengambil resiko atau sering disebut politik spekulasi.

Dilihat dari matakuliah antara jurusan manajemen bisnis dan manajemen memiliki kesamaan, tidak ada yang berbeda hanya saja jika di jurusan manajemen para mahasiswanya diberikan kesempatan untuk memilih konsentrasi apa yang dikehendakinya sesuai dengan kemampuannya akan tetapi jika di jurusan manajemen bisnis mereka hanya fokus dengan bisnis.

Jurusan spekulan yang memiliki visi sebagai pusat pendidikan dan pengembangan pemimpin bisnis yang berjiwa entrepreneur ini tak hanya menimbulkan ke khawatiran bagi para mahasiswa yang sedang bertarung di meja belajar jurusan tersebut, tetapi juga menimbulkan kepanikan bagi orang tua mereka. Sepucuk harapan mendadak sirna mendengar kabar ijazah anaknya nanti ‘hana meuhoe ba [tak tahu harus dibawa kemana]’.

Susah payah orang tua mahasiswa tersebut membiayai anaknya agar dapat kuliah di Universitas kebanggaan Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe namun sayang ketika anaknya telah terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas tersebut ternyata anaknya justru salah mengambil jurusan atau seperti namanya ‘Manajemen Bisnis’ para mahasiswanya diajak berspekulan dengan ijazah yang didapat dari jurusan tersebut.

Pemerintah sendiri, melalui Kementerian Pendidikan Nasional [Kemendiknas], menetapkan, pada 2012 semua akreditasi prodi di PT tuntas. Hingga kini, Sabtu, 12 Mei 2012, masih ada program studi di Unimal yang belum terakreditasi atau belum diperpanjang. Nasib ratusan mahasiswa terancam. Sebab, tanpa akreditasi, ijazah tidak bisa dikeluarkan, kalaupun di cetak maka tidak diakui.

Dasar hukum akreditasi termaktub dalam naskah akademik akreditasi program studi sarjana, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berlaku sejak tanggal 27 Maret 1989, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Jika garis batas 2012 program studi belum terakreditasi maupun reakreditasi, maka PT bersangkutan tidak berhak lagi mengeluarkan ijazah.


Seperti berita sebelumnya, Ratusan mahasiswa dan alumni jurusan Manajemen Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Malikussaleh [Unimal] resah akibat akreditasi program studi jurusan tersebut sudah Kadaluarsa sejak tanggal 15 Juni 2009 lalu hingga kini belum diperpanjang.

Mahasiswa program studi [Prodi] Bisnis Unimal mengatakan akreditasi program studi Bisnis yang diusulkan tahun 2006 nilainya C dan sudah kadaluarsa tahun 2009, “kami kuliah dijurusan bisnis, tapi berijazah manajemen dan ini tidak masuk akal” ungkap mahasiswi yang tidak mau namanya ditulis tadi, Kamis 10 Mei 2012, sore.

Dia juga mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2010 pasal 10A ayat (1) menyatakan bahwa Program dan atau satuan pendidikan yang berstatus terakreditasi yang diusulkan oleh perguruan tinggi untuk diakreditasi kembali paling lambat (enam) bulan sebelum berakhir masa berlaku akreditasinya, tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status akreditasi baru oleh BAN-PT.

"sebenarnya kampus sambil menunggu hasil akreditasi borangnya harus sudah diusulkan dan akreditasi tidak kadaluarsa, tapi apa yang terjadi dengan jurusan kami? sampai detik ini belum jelas akreditasinya, dan itu sudah melanggar Permen Nomor 6 tahun 2010, dan kami mahasiswa mahasiswi bisnis telah ditipu dan diekploitasi" katanya dengan nada tinggi.

Prodi pertama di Indonesia itu setelah akreditasinya diurus akhir tahun 2011 lalu dan tim asesor telah meninjau jurusan itu, namun hingga kini mahasiswa belum mengetahui kejelasan akreditasi jurusannya. Mahasiswa tidak habis pikir program yang diciptakan akademisi berkedok pendidikan hanya untuk merogoh kocek orang tua mahasiswa, “kami masuk melalui  SPMB lokal,” sebut mahasiswi itu. | AT | HR | AG |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016