Lhokseumawe | acehtraffic.com – Setelah walikota Lhokseumawe
melarang perempuan duduk ngangkang diatas sepeda motor, kini giliran Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib yang melarang perempuan dewasa
menari didepan lelaki, karena menurutnya meliuk tubuh siperempuan didepan
lelaki adalah dilarang dalam hukum syariah. Sabtu 25 Mei 2013
Pelarangan tersebut menimbulkan keterkejutan baru dikalngan
media dan masyarakat, dimana masyarakat Aceh yang sejak indatunya penganut
agama islam belum ada aturan yang dipaparkan secara publik terhadap larangan
tersebut, walau masyarakat memahami bagi perempuan dewasa meliuk tubuh
dihadapan umum terutama lelaki non muhrim adalah kurang etis.
,”Pelestarian budaya jangan sampai merusak nilai-nilai
syariat Islam, seperti tarian dilakukan oleh perempuan dewasa,” Ujar Bupati
Aceh Utara Muhammad Thaib
Bupati menambahkan apapun kegiatan yang mengarah kepada
pelanggaran syariah harus di cegah, karena pelarangan menari bagi
perempuan dewasa merupakan salah satu upaya melakukan penguatan syariat Islam
di Aceh Utara.
Selain itu bupati juga mengungkapkan selain penguatan syariah
dengan pola yang demikian, juga akan ditingkat penguatan dengan penguatan pembekalan pelaksanaan pengurusan jenazah bagi
masyarakat, pengajian kitab kuning, dan pengajian rutin pada masing-masing
gampong, dan peningkatan pendapatan bagi guru ngaji.
Masih menurut Bupati, tarian untuk menyambut tamu dan lainnya
sebaiknya dilakukan oleh perempuan yang belum usia akil baliq. | AT | RD | AG |
IS|
Jika ‘Ulama’ Dipakai untuk Bodyguard Kekuasaan

