Jakarta | PT Bank Negara Indonesia
(BNI) Tbk sedang tersandung masalah. Empat pegawai bank pelat merah yang
bekerja di kantor cabang Medan, Sumatera Utara (Sumut) tersangkut kasus
penyaluran kredit bermasalah. Nilainya tidak tanggung-tanggung: Rp 129 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sumut telah
menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Yakni, Pimpinan BNI Medan berinisial
RDT, Manajer BNI Medan TI, Pimpinan Kelompok Pemasukan Bisnis BNI Medan DA, dan
Pimpinan Jasa Pelayanan Publik BNI Medan SH.
"Mereka sudah kami tahan sejak 5 Oktober 2011 lalu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut Mansur Zaini kepada KONTAN, Rabu (12/10)
"Mereka sudah kami tahan sejak 5 Oktober 2011 lalu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut Mansur Zaini kepada KONTAN, Rabu (12/10)
.
Selain keempat pegawai BNI Medan
tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumut juga sudah menetapkan pengusaha kelapa sawit
dengan inisial BH sebagai tersangka. Tapi, pengusaha yang menikmati kredit
bernilai jumbo itu hingga kini masih buron.
Mansur mengatakan, penyidik
kejaksaan menduga, penyaluran kredit tersebut tidak melalui proses yang sesuai
dengan aturan perbankan. Misalnya, ada surat izin kelengkapan permohonan kredit
yang tidak sesuai dengan aturan. Namun, kredit itu tetap diproses dan cair.
Alhasil, negara dirugikan dalam
penyaluran kredit yang menabrak prosedur itu. "Ada uang yang hilang,"
ujar Mansur. Makanya, Kejaksaan Tinggi Sumut akan terus mencari pengusaha BH
yang masih buron. Korps Adhyaksa ini akan berusaha untuk mengembalikan kerugian
negara dalam kasus ini.
Namun, Direktur Utama BNI Gatot
Suwondo dengan tegas membantah ada kerugian negara dalam kasus kredit ini.
Kredit diberikan sesuai prosedur. Bahkan, status kredit BNI ke Boy Hermansyah,
pemilik Bahari Dwikencana Lestari (BDL) masih lancar hingga kini.
Menurutnya, dalam kasus
penyaluran kredit ini sebenarnya hanya sengketa antar dua pengusaha kelapa
sawit yang menjadi nasabah BNI Medan. Yakni pemilik PT Atakana Company,
Muhammad Aka dengan Boy Hermansyah.
Kisah ini bermula dari rencana
BNI melelang jaminan kredit M. Aka yang macet sejak 2005. "Boy mengambil
alih kredit macet itu," ujar Gatot yang mengaku tidak tahu alasan kenapa
kasus ini masuk pidana. | Sumber Kontan |
BACA JUGA
