Jakarta | Asal muasal kasus kredit bermasalah milik PT
Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Cabang Medan, Sumatera Utara, mulai terkuak.
Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang terkait kasus ini, sedikit terkorek
latar belakang munculnya perkara ini.
Ramli Tarigan, Kuasa Hukum Boy Hermansyah,
seorang pengusaha kelapa sawit yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus
ini mengatakan, pangkal masalah dalam kasus ini adalah sengketa jual beli lahan
kelapa sawit milik PT Atakana Company pada tahun 2010 lalu.
Ramli bercerita, awal kasus ini bermula dari Boy
yang ditawari oleh pemegang saham Atakana untuk membeli tanah seluas seluas
3.455 hektare di Dusun Lubuk Bayah, Peureulak, Aceh Timur milik perusahaan
tersebut. Para pemegang saham Atakana menyatakan, tanah itu akan dilelang oleh
BNI karena kredit Atakana sebesar Rp 61 miliar macet. "Bila tidak dilunasi
maka BNI akan menyegel lahan tersebut," ujar Ramli.
Boy pun menyanggupi membeli lahan itu dengan
dengan harga Rp 115 miliar. Atas pembelian tersebut, ada perjanjian yang
disepakati oleh kedua belah pihak. Isinya antara lain adanya pembagian
keuntungan dari hasil panen kelapa sawit yang sudah duluan ditanam di lahan
itu. Boy akan mendapatkan bagian Rp 150 per kilogram.
Namun, Boy harus melunasi utang Atakana ke BNI
sebanyak Rp 61 miliar. "Utang itu sudah benar-benar dilunasi dan pemegang
saham Atakana sudah dapat uang tanah itu," klaim Ramli.
Lalu, Boy pun mengajukan kredit ke BNI dengan
besaran Rp 133 miliar. Namun BNI hanya mengabulkan senilai Rp 129 miliar.
Perjanjian belum tuntas
Namun, di tengah jalan, Boy dilaporkan ke polisi
oleh salah satu pemegang saham PT Atakana yakni Mohammad Aka. Aka menuding Boy
menyerobot lahan milik PT Atakana. Dari sinilah, polisi dan jaksa menjerat Boy
dalam kasus kredit bermasalah di BNI. Boy saat ini masih buron dan terus diburu
oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Namun cerita ini dibantah Kuasa Hukum Aka, Urba
Halamoan Siagian. Ia mengatakan, perjanjian jual beli antara Atakana dengan Boy
belum tuntas. Boy belum melunasi utang Atakana ke BNI.
Malah, kata Urba, diam-diam Boy menjaminkan tanah
milik Atakana itu untuk mengajukan kredit sebesar Rp 129 miliar ke BNI. Aka
berang karena mengetahui tanah yang belum sepenuhnya milik Boy sudah
dijaminkan.
"Apalagi, tanah itu sudah dipatok-patok oleh Boy,"
ujarnya. Makanya kubu Aka pun melaporkan Boy telah menyerobot lahan.Atas
laporan itulah, polisi dan jaksa mencium ada pencairan kredit bermasalah di
BNI.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut,
Mansyur Zaini mengatakan bahwa ia tidak mengetahui ada sengketa antara Boy
dengan Aka. Ia memang mengakui laporan kasus ini berawal dari Aka.
Namun ia
menegaskan, ada prosedur yang bermasalah dalam pencairan kredit di BNI.
"Sekarang masih terus kami proses," ujarnya. Namun, kejaksaan sudah
menetapkan 4 pegawai BNI sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Sebelumnya, Direktur Utama BNI Gatot Suwondo
kepada KONTAN mengatakan, kalau kredit ke Boy Hermansyah sudah sesuai prosedur.
Bahkan, kredit sebesar Rp 129 miliar berstatus lancar. Dan, Gatot menduga,
kasus ini merupakan sengketa dua pengusaha sawit | Sumberhttp://nasional.kontan.co.id TGL Jumat, 14 Oktober 2011
Baca juga :
Boy Hermasyah DPO Polda Aceh 
