News Update :

Boy Hermasyah DPO [KLIPING] GeRAK: 'Polisi Jangan Jadi Alat Pemilik Modal'

Jumat, 09 November 2012


Jakarta |  – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo segera menarik pasukan Brimob bersenjata dari lahan sengketa dan menjaga profesionalisme Polri.

“GeRAK  tidak mau alat negara menjadi alat pemilik modal,” tegas pernyataan sikap GeRAK Indonesia yang disampaikan Konsulat Nasional-nya, Harlans M Fachra,  kepada jakartapress.com, Jumat 19 September 2011.

Hal ini terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3455 ha yang berlokasi di Aceh Timur telah menjadikan Boy Hermansyah sebagai  tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Status tersangka ini berdasarkan laporan Muhammad AKA kepada Polda Aceh dan Polda Sumut. Muhammad   merupakan salah satu pemilik PT ATAKANA dan juga sebagai Direktur Utama.
         
“Lahan yang telah dibeli oleh  Boy Hermansyah kepada PT Atakana diklaim sebagai milik Muhammad AKA yang telah menerima uang pembelian. Boy dilaporkan telah menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Penyerobotan tanah atau pengunaan tanah perkebunan, penipuan dan penggelapan,” paparnya.
      
Berdasarkan laporan  Muhamad, lanjutnya, Polda Aceh selain telah menetapkan saudara Boy Hermansyah  sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang. Lebih jauh Polda Aceh telah melakukan pengosongan lahan secara paksa, dengan menurunkan pasukan Brimob bersenjata lengkap. Melindungi Muhammad mengambil buah sawit yang belum tentu menjadi miliknya. Menyerahkan lahan sengketa kapada Muhammad.

“Tindakan Polda Aceh yang berlebihan itu ditengarai melangar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil investigasi Propam Mabes Polri. Selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara oleh Bawasdik Mabes Polri kasus ini lebih bernuansa perdata daripada pidana. Dan hasil gelar perkara tim Bawasdik di Mabes polri merekomendasikan agar mendalami kembali penyelidikannya,” ungkap Harlans.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada kekuatan hukum tetap terhadap sengketa ini dan belum ada perintah eksekusi pengosongan lahan oleh pendadilan. Oleh karena itu, GeRAK Indonesia meminta sebagai berikut.

Pertama, Kapolri segera melakukan evaluasi kinerja Kapolda Aceh, Penyidik Polda Aceh (nama yang tersebut pada data terlampir) terkait temuan investigasi Propam Mabes Polri. Kami berharap evaluasi diikuti dengan pemberian sanksi bagi penyidik yang telah melampaui kewenangan.

Kedua, Kepolisian harus mengembalikan hak terlapor dengan mencabut status tersangka dengan menerbitkan SP3 karena penyidik oleh Polda Aceh tidak memenuhi cukup bukti derdasarakan gelar perkara di Polda Aceh dan Mabes Polri karena kasus ini lebih ke pidana, oleh karena itu Polri harus mencabut status DPO.

Ketiga, Kepolisiaan harus mengembalikan lahan pada terlapor atau setidaknya menunggu putusan incrah terhadap kasus ini dimana eksekusi baru bisa dilakukan jika sudah ada kekuatan hukum tetap dan perintah eksekusi.

Keempat, Kapolri menarik pasukan Brimob bersenjata dari lahan sengketa dan menjaga profesionalisme Polri.  "GeRAK  tidak mau alat negara menjadi alat pemilik modal," tegas aktivis GeRAK Indonesia. | Sumber JakartaPrees.com TGL Jumat 19 September 2011.

Baca Juga :
Konflik Kebun ATAKANA VS DWI KENCANA 
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016