Jakarta | – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK)
Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo segera menarik pasukan
Brimob bersenjata dari lahan sengketa dan menjaga profesionalisme Polri.
“GeRAK tidak mau alat
negara menjadi alat pemilik modal,” tegas pernyataan sikap GeRAK Indonesia yang
disampaikan Konsulat Nasional-nya, Harlans M Fachra, kepada jakartapress.com, Jumat 19 September 2011.
Hal ini terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit
seluas 3455 ha yang berlokasi di Aceh Timur telah menjadikan Boy Hermansyah
sebagai tersangka dan masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO).
Status tersangka ini berdasarkan laporan Muhammad AKA kepada Polda Aceh dan Polda Sumut. Muhammad merupakan salah satu pemilik PT ATAKANA dan juga sebagai Direktur Utama.
Status tersangka ini berdasarkan laporan Muhammad AKA kepada Polda Aceh dan Polda Sumut. Muhammad merupakan salah satu pemilik PT ATAKANA dan juga sebagai Direktur Utama.
“Lahan yang telah dibeli oleh Boy Hermansyah kepada PT Atakana diklaim
sebagai milik Muhammad AKA yang telah menerima uang pembelian. Boy dilaporkan
telah menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Penyerobotan tanah atau pengunaan tanah perkebunan, penipuan dan penggelapan,”
paparnya.
Berdasarkan laporan
Muhamad, lanjutnya, Polda Aceh selain telah menetapkan saudara Boy
Hermansyah sebagai tersangka dan masuk
dalam daftar pencarian orang. Lebih jauh Polda Aceh telah melakukan pengosongan
lahan secara paksa, dengan menurunkan pasukan Brimob bersenjata lengkap.
Melindungi Muhammad mengambil buah sawit yang belum tentu menjadi miliknya.
Menyerahkan lahan sengketa kapada Muhammad.
“Tindakan Polda Aceh yang berlebihan itu ditengarai melangar
kode etik profesi Polri berdasarkan hasil investigasi Propam Mabes Polri.
Selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara oleh Bawasdik Mabes Polri kasus ini
lebih bernuansa perdata daripada pidana. Dan hasil gelar perkara tim Bawasdik
di Mabes polri merekomendasikan agar mendalami kembali penyelidikannya,” ungkap
Harlans.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada kekuatan hukum tetap
terhadap sengketa ini dan belum ada perintah eksekusi pengosongan lahan oleh
pendadilan. Oleh karena itu, GeRAK Indonesia meminta sebagai berikut.
Pertama, Kapolri segera melakukan evaluasi kinerja Kapolda
Aceh, Penyidik Polda Aceh (nama yang tersebut pada data terlampir) terkait
temuan investigasi Propam Mabes Polri. Kami berharap evaluasi diikuti dengan
pemberian sanksi bagi penyidik yang telah melampaui kewenangan.
Kedua, Kepolisian harus mengembalikan hak terlapor dengan
mencabut status tersangka dengan menerbitkan SP3 karena penyidik oleh Polda
Aceh tidak memenuhi cukup bukti derdasarakan gelar perkara di Polda Aceh dan
Mabes Polri karena kasus ini lebih ke pidana, oleh karena itu Polri harus
mencabut status DPO.
Ketiga, Kepolisiaan harus mengembalikan lahan pada terlapor
atau setidaknya menunggu putusan incrah terhadap kasus ini dimana eksekusi baru
bisa dilakukan jika sudah ada kekuatan hukum tetap dan perintah eksekusi.
Keempat, Kapolri menarik pasukan Brimob bersenjata dari
lahan sengketa dan menjaga profesionalisme Polri. "GeRAK
tidak mau alat negara menjadi alat pemilik modal," tegas aktivis
GeRAK Indonesia. | Sumber JakartaPrees.com TGL Jumat 19 September 2011.
Baca Juga :
Konflik Kebun ATAKANA VS DWI KENCANA
Baca Juga :
Konflik Kebun ATAKANA VS DWI KENCANA

