News Update :

Inilah Hak Jawab Telkomsel Terkait Izin HO Tower

Selasa, 20 November 2012


Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Telkomsel cabang Lhokseumawe telah berkomunikasi dan melakukan konfirmasi, terkait dengan pengurusan izin Hinderordonnantie (HO) tower telekomunikasi. Senin, 19 November 2012.

Hal tersebut disampaikan oleh Henni Purweny, Head of Corporate Communications Sumbagut Department.

Henny menuturkan, terkait masalah pengurusan izin tower telekomunikasi milik Telkomsel, pihaknya sudah membahas dengan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Lhokseumawe.

“Iya benar, masalah izin HO sudah kita bahas dengan KP2T,” ujar Henny Purweny.

Henny menambahkan, dalam menjalankan operasionalnya, Telkomsel selalu patuh dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan pihaknya tidak akan pernah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hokum yang berlaku.

Selain itu, Telkomsel tetap akan berupaya menjaga harmonisasi antara manfaat hadirnya Telkomsel diwilayah ini dengan masyarakat dan pemerintah setempat sesuai aturan yang berlaku.| AT | AG |

Baca Juga: 
Tower Telkomsel Di Lhokseumawe Tidak Ada Izin HO
Dewan Minta Pimpinan Telkomsel Untuk Segera Urus Izin Tower
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016