News Update :

Tower Telkomsel Di Lhokseumawe Tidak Ada Izin HO

Selasa, 06 November 2012


Lhokseumawe | acehtraffic.com – Bukan hanya di Aceh Utara saja, ternyata di Kota Lhokseumawe tower telekomunikasi milik Telkomsel juga tidak memiliki izin Hinderordonnantie (HO). Selasa, 6 November 2012.

Kasubag Tata Usaha Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Lhokseumawe, Sari Anita mengatakan. Semenjak tahun 2007 sampai dengan hari ini, Telkomsel belum pernah mengurus izin HO untuk tower telekomunikasi milik mereka.

 “Sampai detik ini mereka belum mengurus izin HO,” ujar Sari Anita.

Awal tahun 2012, sambung Sari Anita, kita sudah pernah mensurati Grapari Telkomsel cabang Lhokseumawe. Namun sampai detik ini mereka tidak merespon atau membalas surat kami.

Sari menambahkan, saat ini kita telah menyiapkan surat untuk mensurati kembali Grapari Telkomsel Lhokseumawe. Semoga saja nantinya mereka mempunyai itikat baik untuk mengurus izin. “Surat baru sudah siap, tinggal kita surati saja kembali,” Tutur Sari Anita.

Sementara itu Corporate communications Telkomsel Henni Purweni mengatakan pihaknya selalu patuh pada peraturan. ,”Kita selalu patuh dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ujar Henni Purweni.

Dia menambahkan Telkomsel dalam setiap melaksanakan tugasnya tetap berupaya menjaga harmonisasi antara manfaat hadirnya Telkomsel diwilayah ini dengan masyarakat dan Pemerintah setempat sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita akan selalu menjaga keharmonisan dengan masyarakat,” tutur Wenni.

Namun walaupun begitu pernyataan Heni, namun telkomsel sejak tahun 2007 buktinya tidak mengurus izin tersebut ? | AT | RD | AG |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016