
Lhokseumawe
| acehtraffic.com – Bukan hanya di Aceh Utara saja, ternyata di Kota
Lhokseumawe tower telekomunikasi milik Telkomsel juga tidak memiliki izin
Hinderordonnantie (HO). Selasa, 6 November 2012.
Kasubag
Tata Usaha Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Lhokseumawe, Sari
Anita mengatakan. Semenjak tahun 2007 sampai dengan hari ini, Telkomsel belum
pernah mengurus izin HO untuk tower telekomunikasi milik mereka.
“Sampai detik
ini mereka belum mengurus izin HO,” ujar Sari Anita.
Awal
tahun 2012, sambung Sari Anita, kita sudah pernah mensurati Grapari Telkomsel
cabang Lhokseumawe. Namun sampai detik ini mereka tidak merespon atau membalas
surat kami.
Sari
menambahkan, saat ini kita telah menyiapkan surat untuk mensurati kembali
Grapari Telkomsel Lhokseumawe. Semoga saja nantinya mereka mempunyai itikat
baik untuk mengurus izin. “Surat baru sudah siap, tinggal kita surati saja
kembali,” Tutur Sari Anita.
Sementara
itu Corporate communications Telkomsel Henni Purweni mengatakan pihaknya selalu
patuh pada peraturan. ,”Kita selalu patuh dengan peraturan yang ditetapkan oleh
Pemerintah,” ujar Henni Purweni.
Dia
menambahkan Telkomsel dalam setiap melaksanakan tugasnya tetap berupaya menjaga
harmonisasi antara manfaat hadirnya Telkomsel diwilayah ini dengan masyarakat
dan Pemerintah setempat sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita akan selalu
menjaga keharmonisan dengan masyarakat,” tutur Wenni.
Namun
walaupun begitu pernyataan Heni, namun telkomsel sejak tahun 2007 buktinya tidak
mengurus izin tersebut ? | AT | RD | AG |
