Lhokseumawe | Acehtraffic.c
om – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia [YLBHI] Lembaga Bantuan Hukum
[LBH] Banda Aceh Pos Lhokseumawe akan melaporkkan PT. XL Axiata Tbk cabang
Lhokseumawe kepada Kepolisian dan juga akan melakukan gugatan terhadap perusahaan
tersebut. Senin, 27 Februari 2012.
Hal tersebut dilakukan
karena sampai saat ini PT. XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe tidak merespon
somasi yang dilakukan oleh YLBHI LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe yang dikirim
pada tanggal 14 Februari 2012.
“Sampai saat ini pihak PT.
XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe tidak merespon somasi yang kami kirimkan,
padahal jangka waktunya sudah lewat”. Ujar Zulfikar, SH Koordinator YLBHI LBH
Banda Aceh Pos Lhokseumawe.
“Ketika tidak direspon,
sambung Zulfikar, berarti pihak PT. XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe tidak ada
itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini”. Tegas Zulfikar.
Dalam minggu ini YLBHI LBH
Banda Aceh Pos Lhokseumawe akan melaporkan perusahaan itu kepada Polisi dan
akan mengugat perusahaan itu.
“Kita Usahakan dalam minggu
ini, kita akan melaporkan pihak PT. XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe terkait
Pidananya kepada Kepolisian dan kita juga akan melakukan guagata terhadap perusahaan
itu”. Ungkap Zulfikar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,
Yayasan Lembaga Bantuan Lembaga
Hukum Indonesia [YLBHI] Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Banda Aceh Pos Lhokseumawe
melakukan somasi kepada PT. XL Axiata Tbk Cabang Lhokseumawe. Rabu, 15 Februari
2012.
Dasar melakukan somasi tersebut
karena pihak PT. XL Axiata Tbk Cabang Lhokseumawe telah melakukan penyerobotan
tanah milik Yusnidar [49] warga Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, karena
diatas tanah tersebut telah didirikan tower pemancar XL.
Pada awal Agustus 2011 pihak PT. XL
Axiata Tbk cabang Lhokseumawe mendatangi rumah Yusnidar untuk membicarakan
masalah sewa menyewa, karena PT. XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe telah
mendirikan tower di atas tanah orang tua Yusnidar yang terletak di Gampong
Blang Panyang.
Namun anehnya Pihak PT.
XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe tidak pernah datang lagi kerumah Yusnidar,
Hingga Yusnidar mendapatkan kabar dari adiknya yang bernama Jamilah,
bahwasannya uang sewa itu telah dicairkan oleh PT. XL Axiata Tbk cabang
Lhokseumawe kepada adik Yusnidar yang bernama Vatia.| AT | M. Agam K |
Baca juga:


0 komentar:
Posting Komentar