News Update :

PT. XL Axiata Tbk Cabang Lhokseumawe Akan Digugat

Senin, 27 Februari 2012

Lhokseumawe | Acehtraffic.c om – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia [YLBHI] Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Banda Aceh Pos Lhokseumawe akan melaporkkan PT. XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe kepada Kepolisian dan juga akan melakukan gugatan terhadap perusahaan tersebut. Senin, 27 Februari 2012.

Hal tersebut dilakukan karena sampai saat ini PT. XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe tidak merespon somasi yang dilakukan oleh YLBHI LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe yang dikirim pada tanggal 14 Februari 2012.

“Sampai saat ini pihak PT. XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe tidak merespon somasi yang kami kirimkan, padahal jangka waktunya sudah lewat”. Ujar Zulfikar, SH Koordinator YLBHI LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.

“Ketika tidak direspon, sambung Zulfikar, berarti pihak PT. XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini”. Tegas Zulfikar.

Dalam minggu ini YLBHI LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe akan melaporkan perusahaan itu kepada Polisi dan akan mengugat perusahaan itu.

“Kita Usahakan dalam minggu ini, kita akan melaporkan pihak PT. XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe terkait Pidananya kepada Kepolisian dan kita juga akan melakukan guagata terhadap perusahaan itu”. Ungkap Zulfikar. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Lembaga Hukum Indonesia [YLBHI] Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Banda Aceh Pos Lhokseumawe melakukan somasi kepada PT. XL Axiata Tbk Cabang Lhokseumawe. Rabu, 15 Februari 2012.

Dasar melakukan somasi tersebut karena pihak PT. XL Axiata Tbk Cabang Lhokseumawe telah melakukan penyerobotan tanah milik Yusnidar [49] warga Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, karena diatas tanah tersebut telah didirikan tower pemancar XL.

Pada awal Agustus 2011 pihak PT. XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe mendatangi rumah Yusnidar untuk membicarakan masalah sewa menyewa, karena PT. XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe telah mendirikan tower di atas tanah orang tua Yusnidar yang terletak di Gampong Blang Panyang.

Namun anehnya  Pihak PT.  XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe tidak pernah datang lagi kerumah Yusnidar, Hingga Yusnidar mendapatkan kabar dari adiknya yang bernama Jamilah, bahwasannya uang sewa itu telah dicairkan oleh PT. XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe kepada adik Yusnidar yang bernama Vatia.| AT | M. Agam K |


Baca juga:

LBH Pos Lhokseumawe Somasi PT. XL Axiata Tbk Lhokseumawe

PT XL Axiata Tbk Bantah Somasi LBH Lhokseumawe, XL: Bukan Saya Pak

 
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016