Lhokseumawe |
Acehtraffic.com – Yayasan Lembaga Bantuan Lembaga Hukum Indonesia [YLBHI]
Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Banda Aceh Pos Lhokseumawe melakukan somasi kepada
PT. XL Axiata Tbk Cabang Lhokseumawe. Rabu, 15 Februari 2012.
Dasar melakukan somasi
tersebut karena pihak PT. XL Axiata Tbk Cabang Lhokseumawe telah melakukan
penyerobotan tanah milik Yusnidar [49] warga Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara,
karena diatas tanah tersebut telah didirikan tower pemancar XL.
Pada awal Agustus 2011 pihak
PT. XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe mendatangi rumah Yusnidar untuk
membicarakan masalah sewa menyewa, karena PT. XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe
telah mendirikan tower di atas tanah orang tua Yusnidar yang terletak di
Gampong Blang Panyang.
Namun anehnya Pihak PT.
XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe tidak pernah datang lagi kerumah
Yusnidar, Hingga Yusnidar mendapatkan kabar dari adiknya yang bernama Jamilah,
bahwasannya uang sewa itu telah dicairkan oleh PT. XL Axiata Tbk cabang
Lhokseumawe kepada adik Yusnidar yang bernama Vatia.
Kemudian Yusnidar
mempertanyakan langsung hal tersebut kepada pihak PT XL Axiata Tbk Cabang
Lhokseumawe, kenapa dana tersebut bisa di cairkan kepada adik nya yang bernama
Vatia, namun pihak PT XL Axiata Tbk
Cabang Lhokseumawe tidak pernah memberi jawaban kepada Yusnidar selaku kakak
tertua dalam keluarga tersebut.
Ternyata tidak hanya itu,
tanggal 13 Desember 2011 yang lalu, Yusnidar bersama adiknya yang bernama
Darmawati kembali mendatangi kantor PT. XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe dan
menjumpai bapak Putra sebagai Kepala Pemasaran, untuk mempertanyakan masalah
perjanjian sewa tanah tower PT XL Axiata Tbk Cabang Lhokseumawe.
Bapak Putra hanya mengatakan
bahwa uang sewa tanah tersebut sudah dicairkan, ketika Yusnidar menanyakan
berapa jumlah uang yang dicairkan, maka ia
menjawab bahwasannya tidak tahu berapa jumlah uang yang dicarikan karena
data-datanya ada di Jakarta.
Namun sampai detik ini PT.
XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe tidak pernah menghubungi Yusnidar.
Sementara itu Koordinator
LBH Banda Aceh pos Lhokseumawe kepada reporter The Aceh Traffic mengatakan “PT
XL Axiata Tbk Cabang Lhokseumawe telah melakukan penyalahgunaan keadaan
sebagaimana diketahui bahwa menurut Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu
perjanjian harus memenuhi empat syarat :
1. Harus ada kesepakatan; 2. Harus ada kecakapan; 3. Harus ada pokok persoalan
[hal tertentu]; 4. Tidak merupakan sebab yang dilarang”. Ujar Zulfikar, SH.
Zulfikar menambahkan
“Apabila dalam waktu tujuh hari terhitung sejak tanggal 14 Februari PT XL
Axiata Tbk Cabang Lhokseumawe tidak menyelesaikan masalah itu, maka LBH Banda
Aceh Pos Lhokseumawe akan menyelesaikan kasus itu melalui jalur hukum, baik
Perdata maupun Pidana. Tegas Zulfikar.
Hingga berita ini
diturunkan, Kepala Pemasaran PT XL Axiata Tbk Cabang Lhokseumawe tidak menjawab
telfon selulernya ketika reporter media ini melakukan konfirmasi.| AT | AG |


0 komentar:
Posting Komentar