News Update :

LBH Pos Lhokseumawe Somasi PT. XL Axiata Tbk Lhokseumawe.

Rabu, 15 Februari 2012

Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Yayasan Lembaga Bantuan Lembaga Hukum Indonesia [YLBHI] Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Banda Aceh Pos Lhokseumawe melakukan somasi kepada PT. XL Axiata Tbk Cabang Lhokseumawe. Rabu, 15 Februari 2012.

Dasar melakukan somasi tersebut karena pihak PT. XL Axiata Tbk Cabang Lhokseumawe telah melakukan penyerobotan tanah milik Yusnidar [49] warga Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, karena diatas tanah tersebut telah didirikan tower pemancar XL.

Pada awal Agustus 2011 pihak PT. XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe mendatangi rumah Yusnidar untuk membicarakan masalah sewa menyewa, karena PT. XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe telah mendirikan tower di atas tanah orang tua Yusnidar yang terletak di Gampong Blang Panyang.

Namun anehnya  Pihak PT.  XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe tidak pernah datang lagi kerumah Yusnidar, Hingga Yusnidar mendapatkan kabar dari adiknya yang bernama Jamilah, bahwasannya uang sewa itu telah dicairkan oleh PT. XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe kepada adik Yusnidar yang bernama Vatia.

Kemudian Yusnidar mempertanyakan langsung hal tersebut kepada pihak PT XL Axiata Tbk Cabang Lhokseumawe, kenapa dana tersebut bisa di cairkan kepada adik nya yang bernama Vatia,  namun pihak PT XL Axiata Tbk Cabang Lhokseumawe tidak pernah memberi jawaban kepada Yusnidar selaku kakak tertua dalam keluarga tersebut.

Ternyata tidak hanya itu, tanggal 13 Desember 2011 yang lalu, Yusnidar bersama adiknya yang bernama Darmawati kembali mendatangi kantor PT. XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe dan menjumpai bapak Putra sebagai Kepala Pemasaran, untuk mempertanyakan masalah perjanjian sewa tanah tower PT XL Axiata Tbk Cabang Lhokseumawe.

Bapak Putra hanya mengatakan bahwa uang sewa tanah tersebut sudah dicairkan, ketika Yusnidar menanyakan berapa jumlah uang  yang dicairkan, maka ia menjawab bahwasannya tidak tahu berapa jumlah uang yang dicarikan karena data-datanya ada di Jakarta.

Namun sampai detik ini PT. XL Axiata Tbk cabang Lhokseumawe tidak pernah menghubungi Yusnidar.

Sementara itu Koordinator LBH Banda Aceh pos Lhokseumawe kepada reporter The Aceh Traffic mengatakan “PT XL Axiata Tbk Cabang Lhokseumawe telah melakukan penyalahgunaan keadaan sebagaimana diketahui bahwa menurut Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi  empat syarat : 1. Harus ada kesepakatan; 2. Harus ada kecakapan; 3. Harus ada pokok persoalan [hal tertentu]; 4. Tidak merupakan sebab yang dilarang”. Ujar Zulfikar, SH.

Zulfikar menambahkan “Apabila dalam waktu tujuh hari terhitung sejak tanggal 14 Februari PT XL Axiata Tbk Cabang Lhokseumawe tidak menyelesaikan masalah itu, maka LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe akan menyelesaikan kasus itu melalui jalur hukum, baik Perdata maupun Pidana. Tegas Zulfikar.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pemasaran PT XL Axiata Tbk Cabang Lhokseumawe tidak menjawab telfon selulernya ketika reporter media ini melakukan konfirmasi.| AT | AG |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016