News Update :

Izin Impor Pelabuhan Krueng Geukueh Terkendala “Banyak Preman” dan Izin Ekspor

Sabtu, 30 November 2013

Lhokseumawe | acehtraffic.com - Terkait keluarnya izin impor barang tertentu dalam Permendag Nomor 61 Tahun 2013, lalu. Implementasi impor di Pelabuhan Krueng Geukueh tersebut masih terkendala beberapa masalah, termasuk banyaknya preman yang harus diberi setoran.

Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib alias Cek Mad, di Pendopo Bupati Aceh Utara, di Lhokseumawe, dalam agenda silaturrahmi dengan insan pers. “siapa yang menjamin kalau kapal masuk akan keluar lagi, paling hanya masuk tiga kali, habis itu tidak masuk masuk lagi, ini banyak kendala, premanisme sangat banyak, siapa yang jamin?” Tanya Cek Mad menjawab pertanyaan dalam diskusi dengan wartawan. Jum’at, 29 November 2013, malam.

Disamping itu, Cek Mad mengatakan banyak orang yang sudah bersedia untuk meng-ekspor komoditinya melalui Pelabuhan Krueng Geukueh. Namun dia mengatakan bahwa masih banyak hal-hal yang belum jelas, begitu juga dengan masalah teknis lainnya. Masalah terbesar, Kata Cek Mad, adalah izin impor, yang baru ada hanya izin impor barang tertentu, sementara barang ekspor belum ada, “sehingga kapal yang masuk keluar kosong, meunyoe meunan sit hana leubeh lhee goe sagai itamong kapai, lheh nyan hana itamong le” Kata Cek Mad.

Sementara orang wilayah tengah seperti masyarakat Gayo menolak untuk memberikan hasil pertanian mereka yang terdiri dari beberapa komoditi termasuk kopi yang menjadi komoditi andalan mereka, karena jalan antar Kabupaten belum tembus kedaerah tengah.

Seperti yang diketahui, Izin impor barang tertentu tersebut kelauar dan berlaku sejak 30 September 2013 lalu, yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 61/M/DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dan Permendag. | AT | I | acehbaru.com |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016