News Update :

Pelabuhan Kreung Geukuh Sudah Siap Terima Barang Import, Itemnya Termasuk Es Cream

Minggu, 20 Oktober 2013

Lhokseumawe | acehtraffic.com- Manajer Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Lhokseumawe, Budi Setiadi memastikan fasilitas Pelabuhan Umum Krueng Geukueh di Aceh Utara kini dalam keadaan OK atau sudah sangat siap sebagai pelabuhan impor. 

“Fasilitasnya sudah lebih dari cukup. Cuma selama ini aktivitasnya yang kurang sekali dan hanya bersifat temporary. Sehingga fasilitas dan tenaga kerja bongkar muat serta kontraktornya banyak yang menganggur,” ujar Budi, Jumat 18 Oktober 2013

Pihaknya berjanji segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait sehubungan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 61/M/DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu melalui Pelabuhan Krueng Geukueh sejak 30 September 2013. 

“Koordinasi segera kita lakukan agar Pelindo bisa memberikan pelayanan terpadu dan terbaik kepada para pengusaha Aceh,” kata Budi Setiadi.
Ia sebutkan, Pelabuhan Krueng Geukueh memiliki kedalaman 10 meter, bisa disandari kapal dengan ukuran 20.000 Dead Weight Ton/DWT (bobot mati kapal) x panjangnya 100 meter. 

Pelabuhan tersebut juga memiliki dermaga seluas 267 x 25 meter yang memungkinkan dua kapal bersandar sekaligus. Juga ditunjang dengan dua gudang permanen masing-masing berukuran 2.000 dan 600 meter persegi, serta lima gudang terpal berukuran 32 x 10 dan 24 x 10 meter.

Untuk peralatan pendukung, kata Budi, Pelabuhan Krueng Geukueh saat ini mempunyai dua unit mobil crane dengan muatan masing-masing 45 dan 25 ton. Untuk mengangkut barang dari kapal ke gudang, pihaknya memiliki enam unit forklift (garpu ungkit) dengan bobot masing-masing 7,5 ton, 5 ton, dan 3 ton. 

Ia tambahkan, saat ini selain 60 petugas Pelindo I, pelabuhan tersebut juga mempekerjakan 300-an kontraktor dan buruh bongkar muat.

“Tapi yang perlu dipikirkan sekarang adalah bagaimana caranya agar kapal impor tersebut tidak kembali tanpa muatan, karena dengan begitu biaya operasionalnya menjadi lebih mahal yang kemudian berdampak pada harga barang impor tersebut,” ujarnya.

Menurut Budi, Aceh memiliki sumber daya alam (SDA) yang beraneka, seperti kakao, pinang, kopi, jagung, dan sawit. Hal itu bisa diandalkan sebagai komoditas ekspor. Tapi, menurut Budi, alangkah baiknya barang-barang tersebut tidak diekspor dalam bentuk mentah, melainkan dalam bentuk setengah jadi atau siap pakai, sehingga memiliki nilai jual tinggi.

Ia juga melihat dengan dibukanya keran impor empat jenis produk meliputi makanan dan minuman, pakaian jadi, elektronika, dan alas kaki memungkinkan Lhokseumawe menjadi kota perdagangan. Di sisi lain ia melihat pentingnya pengembangan sentral industri yang memproduksi kekayaan etnik Aceh yang mempunyai nilai ekspor.

“Sekarang tinggal kesiapan dari pengusaha lokal saja dalam melihat peluang ini. Di sisi lain pemerintah perlu segera menyosialisasikan aturan pengurusan izin agar mereka bisa memanfaatkan Pelabuhan Krueng Geukueh secara optimal,” ujarnya.

Ini dia diantara sejumlah  item-item pokok produk tertentu yang dapat diimpor (dimasukkan dari luar negeri) ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 tanggal 30 September 2013. 

Daftar hari ini hanya berisi daftar makanan dan minuman serta obat tradisional dan suplemen makanan.     

A. Produk makanan dan minuman
1. Sosis dan produk semacamnya, dari daging, sisa daging atau darah; olahan makanan berasal dari produk ini.   
2. Daging, sisa daging atau darah lainnya yang diolah atau diawetkan.   
3. Ekstrak dan jus daging, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya.   
4. Ikan diolah atau diawetkan; kaviar dan pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan.   
5. Krustasea, moluska, dan invertebrata air lainnya, diolah atau diawetkan.   
6. Kembang gula (termasuk cokelat putih), tidak mengandung kakao.   
7. Cokelat dan olahan makanan lainnya mengandung kakao.   
8. Ekstrak malt; olahan makanan dari tepung, menir, tepung kasar, pati atau ekstrak malt, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 40% menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya;  

9. Pasta, dimasak atau diisi maupun tidak (dengan daging atau bahan lainnya) atau diolah secara lain, seperti spagheti, makaroni, mi, lasagna, gnocchi, ravioli, cannelloni; couscous, diolah maupun tidak. 
  
10. Makanan olahan diperoleh dengan cara menggembungkan atau   
menggongseng serealia atau produk serealia (misalnya, keripik jagung); serealia (selain jagung), dalam bentuk butir atau serpih atau butir yang dikerjakan secara lain (kecuali tepung, menir, dan tepung kasar), belum dimasak atau diolah secara lain, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya.    

11. Roti, kue kering, kue, biskuit, dan produk roti lainnya, mengandung kakao maupun tidak; wafer komuni, selongsong kosong dari jenis yang cocok untuk keperluan farmasi, sealing wafers, rice paper, dan produk yang semacam itu.    

12. Tomat diolah atau diawetkan selain dengan cuka atau asam asetat.   

13. Selai, jeli buah, marmelade, pure, dan pasta dari buah atau kacang, diperoleh dari pemasakan, mengandung tambahan gula atau bahan    
pemanis lainnya maupun tidak.    

14. Buah, kacang, dan bagian tanaman lainnya yang dapat dimakan, diolah atau diawetkan secara lain, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol maupun tidak, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya.    

15. Jus buah (termasuk grape must) dan jus sayuran, tidak difermentasi dan tidak mengandung tambahan alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak.    

16. Ekstrak, esens, dan konsentrat, dari kopi, teh, atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi, teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya.   

17. Saus dan olahannya; campuran bumbu dan campuran bahan penyedap; tepung mustar dan tepung kasar mustar serta mustar olahan.    

18. Sop dan kaldu serta olahannya; olahan makanan campuran homogen.   

19. Es krim dan es lainnya yang dapat dimakan, mengandung kakao maupun tidak.    

20. Air, termasuk air mineral alam atau artifisial dan air soda, tidak     
mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun    
pemberi rasa; es dan salju.    

21. Air, termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan gula atau    bahan pemanis lainnya atau pemberi rasa, dan minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, tidak termasuk jus buah atau sayuran dari item nomor 20. 
  
22. Cerutu, cheroot, cerutu kecil dan sigaret, dari tembakau atau pengganti tembakau.

B. Obat tradisional dan suplemen makanan    
1. Olahan makanan yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
   
2. Minyak atsiri (mengandung terpena atau tidak), termasuk konkret dan absolut; resinoida; ekstrak oleoresin; konsentrat minyak atsiri dalam lemak, dalam fixed oil, dalam malam atau sejenisnya, diperoleh melalui enfleurage atau maserasi; produk sertaan bersifat terpena pada proses penghilangan terpena dari minyak atsiri, hasil sulingan dengan air dan larutan air dari minyak atsiri. | AT | R | sumber serambi|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016