Lhokseumawe | acehtraffic.com - Terkait pengelolaan sampah dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) PT Arun NGL di Rancong belum layak yang dinilai melanggar Undang-undang sehingga pihak Arun menganggap Sampah yang sudah terkumpul di Rancong menjadi tanggung jawab Pemerintah dibantah keras Walikota Lhokseumawe.Minggu 20 Januari 2013
“Bukan, itu bukan tanggung jawab kita, (pabrek ube raya masak broeh payah kamoe jak beh?) masak segitu besar pabrik raksasa itu giliran sampah kami yang buang? Kalau memang tidak memungkinkan di TPA Arun kenapa tidak dibawa saja ke Kandang, TPA kita buat lagi di Kota nggak mungkin,” Kata Suaidi Yahya, tadi sore Minggu 20 Januari 2013.
Seperti berita sebelumnya wujud kesungguhan PT Arun dalam upaya memelihara dan melindungi lingkungan PT Arun telah melakukan berbagai program melalui Corporate Social Responsibility (CSR), ISO 14001, Process Safety Management (PSM) bahkan mendapat anugerah dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan peringkat hijau (Proper Green) bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dilapangan.
Sehingga segudang prestasi dan anugerah atas komitmen PT Arun NGL dalam menjaga lingkungan ditentang oleh Walhi. Pasalnya, pengelolaan lingkungannya saja masih carut marut, termasuk kredibelitas pemberi anugerah juga dipertanyakan. | AT | IS |

