News Update :

Suaidi Yahya Enggan Buang Sampah PT Arun, Anugerah Emas Proper Green Ditantang Walhi

Minggu, 20 Januari 2013



Lhokseumawe | acehtraffic.com - Terkait pengelolaan sampah dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) PT Arun NGL di Rancong belum layak yang dinilai melanggar Undang-undang  sehingga pihak Arun menganggap Sampah yang sudah terkumpul di Rancong menjadi tanggung jawab Pemerintah dibantah keras Walikota Lhokseumawe.Minggu 20 Januari 2013

“Bukan,  itu bukan tanggung jawab kita, (pabrek ube raya masak broeh payah kamoe jak beh?) masak segitu besar pabrik raksasa itu giliran sampah kami yang buang? Kalau memang tidak memungkinkan di TPA Arun kenapa tidak dibawa saja ke Kandang, TPA kita buat lagi di Kota nggak mungkin,” Kata Suaidi Yahya, tadi sore Minggu 20 Januari 2013. 

Sebelumnya, PT Arun juga sudah pernah mendelegasikan sampahnya di TPA Rancong kepada kelompok Tani Teratai agar tidak dibakar. “Tidak serius mereka sang-sang nyoe sang-sang koen masak sampah pabrek raksasa nyan han ek jikelola?” Kata Husen ketua Kelompok Tani Teratai.

Seperti berita sebelumnya wujud kesungguhan PT Arun dalam upaya memelihara dan melindungi lingkungan PT Arun telah melakukan berbagai program melalui Corporate Social Responsibility (CSR), ISO 14001, Process Safety Management (PSM) bahkan mendapat anugerah dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan peringkat hijau (Proper Green) bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dilapangan.

Sehingga segudang prestasi dan anugerah atas komitmen PT Arun NGL dalam menjaga lingkungan ditentang oleh Walhi. Pasalnya, pengelolaan lingkungannya saja masih carut marut, termasuk kredibelitas pemberi anugerah juga dipertanyakan. | AT | IS | 
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016