News Update :

Langgar Etika, PT Arun Dapat Anugerah Proper Green 2012, Sampah Pabrik Raksasa Jadi Tanggung Jawab Kelompok Tani

Jumat, 18 Januari 2013




Lhokseumawe | acehtraffic.com - Pembakaran sampah campuran di TPA PT Arun Rancong Gampoeng Tanjung Arun kecamatan Batuphat Timur, Lhokseumawe masih saja berlangsung setiap harinya untuk menghindari penumpukan sehingga langit diatas lahan tersebut diselimuti asap tebal menyebar keseluruh antero lingkungan sekitar dan terhirup oleh masyarakat pinggiran perusahaan migas itu.

Sampah-sampah yang seharusnya dipisahkan terlebih dahulu agar dapat didaur ulang tersebut dibiarkan menumpuk dan berbaur dengan sampah lainnya yang kemudian dibakar. Sampah organik dan anorganik itu berasal dari Komplek perumahan PT Arun, pabrik dan perkantorannya diangkut menggunakan truk jenis colt milik PT Aneka Karya B.

Metode buang sampah PT Arun tersebut menurut Undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dalam pasal 40 sampai pasal 43 menjelaskan, pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau pengrusakan lingkungan adalah kejahatan dan dapat digugat.

Menurut amatan reporter Acehtraffic.com lingkungan didalam komplek dan pabrik PT Arun lebih bersih ketimbang pemukiman warga terutama dusun A Gampong Batuphat Timur, Kota Lhokseumawe. Jum'at, 18 Januari 2013. 

Perusahaan Arun yang semestinya mencoba memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang ke pembuangan sampah. “sepertinya Arun lebih mengedepankan kebersihan didalam areal perkantoran dan pabriknya ketimbang kebersihan dilingkungan areal Arun yang dipenuhi pemukiman penduduk, sehingga apapun sampah atau limbah yang telah bercampuran menjadi satu di tempat pembuangan sampah” tuding Umar (37) warga Blang Tuphat. 

Emisi pencemaran udara yang disebabkan oleh pembakaran sampah mengandung emisi particulat, emisi dari proses dekomposisi mengandung emisi HC dalam bentuk gas methane. Zat atau gas polutan ini, selain berbahaya bagi lingkungan tetapi juga berbahaya langsung terhadap manusia. Polutan yang dihasilkan akibat pembakaran sampah dapat menyebabkan gangguan kesehatan, pemicu kanker (karsinogenik).

Pembakaran sampah organik seperti potongan kayu menghasilkan senyawa formaldehyde dapat menyebabkan kanker karena terkandung gas methane. Sementara sampah organik yang masih agak basah seperti daun, ranting, batang, sisa sayuran atau buah jika dibakar tidak akan semua ikut terbakar menghasilkan partikel-partikel padat yang dapat beterbangan. Satu ton sampah organik akan menghasilkan 9 Kg partikel padat yang mengandung senyawa hidrokarbon berbahaya (Wikipedia)

Belum lagi sampah lainnya seperti pembungkus kabel, kulit, pipa pralon yang jika dibakar akan menghasilkan gas HCl bersifat korosif, dan nilon, busa yang terdapat dalam matras, sofa dan karpet berbusa jika dibakar akan menghasilkan gas berbahaya. Jika pembakaran dilakukan pada suhu lebih dari 600 oC akan menghasilkan HCN. Sebaliknya jika dilakukan pada suhu kurang dari 500 oC akan dihasilkan isosianat yang juga sangat berbahaya. 

Kabag Humas bidang CSR dan Sampah PT Arun, Helmi mengatakan bahwa sampah dari komplek perumahan dan dari pabrik itu merupakan tanggung jawab PT Arun untuk membawa ke TPA Rancong. Karena TPA PT Arun di Rancong belum sesuai aturan Undang-undang sehingga TPA Rancong hanya sebagai tempat pembuangan sementara.

Helmi beranggapan bahwa sebenarnya masalah sampah ini urusan pemerintah, dan yang menjadi masalah, menurut Helmi, pemerintah belum memiliki tempat pembuangan sampah yang sesuai dengan undang-undang maka dari itu CSR Arun bidang sampah melakukan apa yang bisa pihaknya lakukan.

Ia juga mengakui bahwa TPA Arun tidak layak disebut tempat pembuangan akhir, “sebenarnya TPA Rancong itu juga tidak memenuhi syarat jadi itu sebenarnya bukan tempat pembuangan akhir tapi tempat pembuangan sementara,” katanya, dan dia telah meminta bantuan dari pemerintah untuk meng-alihkan sampah di TPA Rancung ke TPA Gampoeng Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. 

“sebenarnya ini tanggung jawab Pemerintah, masalahnya pemerintah tidak ada TPA sesuai Undang-undang, Arun juga belum. Kita buat yang bisa kita lakukan itu hanya tempat sementara, dari perumahan pabrik masuk TPA, habis itu kita minta pemerintah minta untuk diangkat ke TPA Kandang, Lhokseumawe” Katanya.

Staf Humas PT Arun NGL, T. Eddy Safari yang didampingi Helmi juga menjelaskan, "Sebelum dibuang ke TPA, sampah-sampah dari komplek perumahan Arun sudah dipisah-pisahkan. Kita telah bilang ke tiap-tiap rumah agar memisahkan antara sampah kering dan sampah basah. Setiap harinya tiga truk sampah," kata Eddy.

Disamping itu untuk mengatasi pembakaran sampah mereka telah menjalin kerjasama antara kelompok tani Teratai di Gampoeng Batuphat Timur Dusun untuk dikelola dan diolah menjadi pupuk kompos karena menurut Protocol dan media Section PT Arun, T Edy Safari, kelompok tani tersebut berada disekitar TPA Rancung sehingga bisa menjaga sampah di TPA mereka agar tidak dibakar.

Pengkuan Staf Humas Arun, Teuku Eddy S mereka sudah berusaha melakukan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. “hanya mungkin penanganan dilapangan ada sedikit kekurangan disana-sini, nah ini mungkin yang harus bersama-sama dengan kelompok teratai harus duduk kembali untuk menegakkan komitmen yang sudah dibuat,” katanya.

“Kalau masih ada sampah yang dibakar, kami akan langsung menegur orang teratai ini,” ucap T. Eddi kepada reporter Acehtraffic.

“Limbah B3 yang tidak boleh dibuang ditempat umum, jauh dari masyarakat itu kita lakukan. Kita sampai hari ini tetap menjalankan penanganan sampah itu sesuai aturan,” kata Teddy. 

Ia melanjutkan, “disana-sini ada kekurangan kami coba menyempurnakan. Kalau perusahaan ini tidak ditangani dengan baik, mungkin kita tidak akan menerima proper green” Katanya meyakinkan.

Ketika Sampah Pabrik Raksasa Jadi Tanggung Jawab Kelompok Tani
Meskipun demikian seharusnya Arun tidak membakar sampah karena selain menyalahi peraturan tentang pengelolaan sampah juga mencemari lingkungan dan sudah seharusnya Arun mendaur ulang sampah tersebut. 

Namun implementasi yang di temui reporter Acehtraffic.com dilapangan justru bukan PT Arun yang melakukan hal tersebut, melainkan salah seorang warga Dusun C Gampoeng Batuphat Timur, Kota Lhokseumawe, Muhammad Husain (43), dengan teknologi seadanya dia mencoba mendirikan tempat pengolahan sampah menjadi pupuk organik di Dusun A sekitar 200 meter dari lokasi TPA Arun.

Bahan bakunya diambil langsung dari TPA tersebut dengan alat pemotongan sederhana yang didapatnya dari bantuan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Ia mengolah sampah tersebut menjadi pupuk untuk memenuhi pesanan petani.

Dengan sebuah mesin pemotong rumput sederhana batuan Menteri Republik Indonesia tersebut dia memproduksi pupuk organik untuk kemudian dijual kepada petani seharga Rp 8000,-/kantong seberat 8 Kilogram. 

Mesin dan pupuk organik miliknya itu pernah dimanfaatkan oleh Pemko Lhokseumawe untuk dipamerkan pada acara peringatan hari jadi Kota Lhokseumawe yang ke 11 beberapa waktu yang lalu. 

Selain mengolah sampah organik menjadi pupuk organik, pria berprofesi sebagai tukang tempel ban ini juga menernak sapi diarea pabrik pupuk sederhananya. Setiap sampah seperti dedaunan atau rumput yang dipungutnya dari tempat pembuangan sampah tersebut terlebih dahulu diberikan untuk sapinya sementara sisanya diolah menjadi pupuk organik.

“maklum jai taproduksi hana tatuho ba (maklum banyak kita produksi ngak ada yang beli) produksi hanya memenuhi pesanan saja” ungkap Husein yang sedang siaga untuk menghadang truk jenis colt pengangkut rumput, karena menurutnya sedikit lengah sampah terbakar.

Husain berharap semoga PT Arun tidak lagi membuang sampah begitu saja di TPA dan membakarnya begitu saja tanpa memerhatikan dampak lingkungan. Dia juga berharap agar pihaknya bisa dibantu seraya mengatakan, “dimedia gencar kampanye keberhasilan menjaga lingkungan, faktanya kami tiap hari menghirup polusi Arun, sekali-kali bisalah bantu kami,” pintanya dengan nada kesal tapi penuh harap.

Sementara pihak Arun mengakui ada jalinan kerjasama antara Arun dan kelompok Tani Teratai. Untuk meyakinkan mereka menunjukkan beberapa lembar surat perjanjian antara PT Arun dan kelompok Tani Teratai yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak lengkap dengan foto kwitansi pembayaran upah menjaga sampah di TPA.

Dalam surat tersebut termakhtub kesepakatan Arun membayar jasa pemeliharaan/pengelolaan sampah agar tidak dibakar sebesar Rp 2.000.000, perbulannya selama setahun sesuai kontrak kepada kelompok tani Teratai beranggotakan 10 orang termasuk pembina kelompok.

Perihnya, uang berjumlah Rp 2.000.000,- tersebut bukan per orang melainkan untuk satu kelompok beranggotakan 10 orang. Alhasil uang yang habis dibagi-bagikan ke tiap-tiap anggota tersebut sangat tidak cukup untuk operasional, karena pihak arun tidak memikirkan secara matang teknis dan mekanismenya.

Perusahaan PT Arun NGL bersedia membeli produk pupuk kompos organik seharga Rp 10.000,-/pak dengan berat mencapai 7 Kg, maksimum 3000 pak per tahunnya serta menyediakan rumput bekas perumahan dan mengizinkan memanfaatkan tanah sampah di TPA Rancung sebagai bahan baku proses pembuatan pupuk kompos.

Isi surat perjanjian tersebut sangat bertolak belakang dengan yang terjadi dilapangan. M. Husen selaku ketua kelompok tani Teratai beranggapan bahwa pihak Arun tidak berkomitmen membantu kelompok tani Teratai yang telah menjaga dan mengelola sampah di TPA Arun karena baru tiga bulan berjalan dan menerima upah, pihak Arun tidak lagi menyetorkan upah ke kelompok tani tersebut. 

Sementara pihak CSR Arun bidang sampah, Helmi kepada reporter Acehtraffic mengakui bahwa mereka enggan memberikan uang lagi karena menurutnya, kelompok tani teratai tidak berkomitmen menjaga sampah, hal tersebut terbukti banyaknya kepulan asap dari TPA Arun. “Rencana uang tersebut mau di stop jika mereka tidak sanggup jaga, sudah beberapa kali kami tegur,” ujar Helmi.

Kampanye Arun di Tuding Omong Kosong
Salah seorang mahasiswa pedalaman Aceh Utara yang pernah Praktek Kerja Lapangan (PKL) di PT Arun, Muhammad Amd juga mengatakan saat ini PT Arun sedang gencar-gencar berkampanye tentang keberhasilan perusahaan migas itu.

Menurutnya kampanye pencitraan yang dilakukan oleh PT Arun sangat bertolak belakang dengan fakta dilapangan. Dia mencontohkan soal seminar yang diselenggaran Rabu 5 Desember 2012 lalu, di Guest House Komplek Perumahan PT Arun. 

Seminar itu membahas tentang Payment of Ecological Services (PES) atau mekanisme imbal jasa lingkungan yang bekerja sama dengan WWF Indonesia sebagai wujud kepedulian PT Arun dalam mendukung program pemerintah bidang keselamatan dan perlindungan lingkungan hidup 

“pencitraan itu memang sangat sejalan dengan wujud kepedulian Arun terhadap lingkungannya, tapi faktanya justru sangat bertolak belakang dengan realitas dilapangan yang malah justru tidak sejalan dengan program Millennium Development Goals (MDGs),” papar mahasiswa jebolan Politekhnik tersebut.

Mahasiswa pedalaman itu melanjutkan, “belum lagi bicara soal masyarakat tergusur, sosialisasi untuk masyarakat lingkungan dan kemana jumlah semua hasil produksinya.” Kata Muhammad. 

Tudingan salah seorang mahasiswa itu dibantah oleh orang dari pabrik raksasa itu, bahwa Arun melakukan kampanye sesat sehingga dianggap omong kosong, T. Eddi Safari menyayangkan seorang mahasiswa berpikiran seperti itu. Ia menjelaskan bahwa mereka telah melakukan kegiatan penanganan sampah berdasarkan undang-undang dan berdasarkan aturan sejak timbul pemberitaan

Dalam seminar itu Vice President Director PT Arun yang diwakili oleh Zulkifli Abubakar mengatakan sebagai wujud kesungguhan PT Arun dalam upaya memelihara dan melindungi lingkungan, PT Arun telah melakukan berbagai program melalui Corporate Social Responsibility (CSR). 

Selain telah mengantongi ISO 14001, Arun juga dikenal dengan Process Safety Management (PSM) nya. Bahkan Arun juga telah mendapat anugerah dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan peringkat hijau (Proper Green).

“3 Desember 2012 PT Arun telah mendapat anugerah Proper Green yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI yang diterima lansung oleh PD PT Arun Iqbal Hasan Saleh yang didampingi oleh VPD PT Arun Fuad Buchari,” kata Zulkifli seperti yang dilansir oleh media lokal Serambi. 

Namun, pemberian anugerah peringkat hijau tersebut justru ditantang keras oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, mereka menilai pemberian penghargaan emas proper green  terhadap perusahaan PT Arun NGL Co dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI atas prestasinya mewujudkan lingkungan hijau tidak pantas diberikan. Pasalnya, pengelolaan lingkungan masih carut-marut.

Belumm lama ini, PT Arun mendapat penghargaan proper green di akhir tahun 2010 dari KLH terkait prestasi lingkungan hijau. Bahkan, tahun 2011 telah dicanangkan penghargaan proper green emas. Kami menilai, penghargaan itu tidak pantas diberikan ke perusahaan hilir gas PT Arun itu. Pasalnya, pengelolaan lingkungannya saja masih carut marut,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar beberapa waktu lalu kepada wartawan. | AT | HR | IS |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016