
Syariat islam di
Aceh sebenarnya bukanlah hal yang baru. Pengamalan syariat islam telah terwujud
dalam sistem pemerintahan Aceh sejak zaman kesultanan. Masa Sultan Iskandar
Muda disebut-sebut sebagai contoh kejayaan pemerintahan Aceh dalam
memberlakukan syariat Islam.
Dalam struktur masyarakat Aceh, Islam bukan saja sebagai sebuah agama mayoriti, tetapi Islam telah menjadi satu kehidupan adat yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam sejarahnya,
penerapan hukum-hukum Islam dalam sistem pemerintahan Aceh mulai memudar sejak
kedatangan Belanda pada 1873. Pada masa itu, kaum ulama lebih sibuk berfokus
kepada usaha melawan penjajahan Belanda.
Para ulama dan
masyarakat lebih mementingkan kajian-kajian yang bersifat praktis dan
memberikan semangat juang kepada masyarakat agar berani mati syahid demi
membela agama dan negara (Ibrahim Alfian, 1973).
Memudarnya hukum
islam ini berlanjut hingga bergabungnya Aceh menjadi bahagian dari NKRI. Dalam
sejarahnya pula, keinginan Aceh untuk bergabung dengan NKRI bukanlah tanpa
syarat.
Aceh bersedia menjadi bagian NKRI dan membantu mempertahankan Indonesia
dari penjajahan Belanda apabila Aceh nantinya diberikan hak untuk menyusun
pemerintahan sendiri yang berlandaskan Islam.
Presiden Soekarno
bahkan pernah bersumpah atas nama Allah untuk memberi hak tersebut kepada Aceh,
dan berjanji akan menggunakan pengaruhnya agar rakyat Aceh dapat melaksanakan
syariat Islam (Neta S. Pane, 2001:9).
Namun nyatanya janji ini tidak ditepati
sehingga muncul berbagai pergolakan dari masyarakat Aceh.
Berbagai perjuangan
terus dilakukan dalam rangka menuntut hak diberlakukannya syariat islam ini.
Dan sekarang, perjuangan ini membuahkan hasil. Aceh telah mengantongi Qanun
syariat Islam untuk dilaksanakan di Aceh.
Logikanya, dengan
perjuangan yang telah dilakukan dan setelah Qanun di sahkan, seharusnya seluruh
masyarakat Aceh mendukung implementasi Qanun tersebut. Namun yang terjadi ialah
justeru muncul penolakan-penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Hal ini
merupakan perdebatan yang sedang hangat-hangatnya di diskusikan. Mengapa
penolakan-penolakan ini terjadi?
George C. Edward
(1980:9-2) menyatakan konsep penilaian keberhasilan kebijakan publik. Bahwa
menurut beliau, ada 4 variabel yang harus dijalankan dengan baik agar sebuah
kebijakan publik bisa dikatakan berhasil di implementasikan. 4 variabel
tersebut adalah
(1) Communication, merujuk pada sosialisasi kebijakan publik;
(1) Communication, merujuk pada sosialisasi kebijakan publik;
(2) Recources,
merujuk kepada sumber-sumber yang mendukung pelaksanaan kebijakan publik yaitu
implementor kebijakan dan masyarakat;
(3) Attitude,
berkaitan dengan sikap implementor dalam melaksanakan kebijakan; dan
(4) Bureaucratic
Structure, berkaitan dengan kerjasama antar lembaga. Setidaknya kita boleh
melihat implementasi Qanun sebagai sebuah produk kebijakan publik melalui 4
variabel tersebut.
Dari segi
communication, sosialisasi Qanun yang dilakukan terlihat masih kurang.
Implementor lebih sering melakukan razia daripada sosialisasi. Selanjutnya
recources, merujuk kepada sumber-sumber yang mendukung pelaksanaan Qanun.
Dimana ada dua sumber penting yaitu Implementor sendiri dan Masyarakat.
Dalam hal ini,
qanun telah memiliki implementor yang memadai dimana implementasi qanun
dilaksanakan dibawah autoriti Dinas yariat Islam, dilengkapi dengan Mahkamah
syariat dan Wilayatul Hisbah.
Namun yang menjadi
masalah ialah dukungan dari Masyarakat. penolakan ini muncul dari berbagai
elemen masyarakat.
Saya melihat bahwa
penolakan ini terjadi atas alasan yang memang cukup masuk akal. Keberadaan
Qanun menyebabkan munculnya dualisme hukum negara, hukuman yang diterapkan
dinyatakan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Dan yang terakhir,
dari semua qanun yang telah di sahkan, terlihat bahwa materi Qanun hanya
mengurusi masalah privat manusia dan mengabaikan realiti sosial yang ada
seperti masalah kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan permasalahan sosial
lainnya.
Padahal,tujuan
mulia dari produk kebijakan publik ialah
membawa kepada kesejahteraan dan kebaikan bersama. Boleh dikatakan,
implementasi Qanun cuma terlihat pada bahagian razia khalwat dan razia pakaian.
Dari segi Attitude,
hal ini berkaitan dengan sikap implementor dalam melaksanakan tugas nya. Aspek
ini pun paling banyak menimbulkan permasalahan. Ironis nya, kita sering melihat
beberapa fakta yang menjatuhkan image implementor itu sendiri.
Sikap diskriminatif
misalnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak golongan-golongan yang kebal
hukum, seolah-olah hukum hanya berlaku bagi masyarakat biasa yang tanpa kuasa.
Atau tentunya kita
masih ingat kejadian khalwat yang justru dilakukan oleh anggota Wilayatul
Hisbah tahun 2007 lalu. Selanjutnya, kasus seorang remaja yang bunuh diri
karena dituduh berbuat mesum padahal tuduhan tersebut dikatakan belum bisa
dibuktikan kebenarannya.
Yang lebih terbaru
lagi, penerapan larangan duduk mengangkang di sepeda motor bagi wanita. ini
sebenarnya menurut saya lebih kepada persoalan adat, sedangkan Islam sendiri
tidak pernah menyatakan hal tersebut.
Selanjutnya dari
segi bureaucratic structure, merujuk kepada koordinasi efektif antar lembaga
pemerintah dan non pemerintah. Kita boleh melihat bahwa banyak lembaga non
pemerintah yang ikut menyuarakan penolakan-penolakan terhadap qanun. Hal ini
menyebabkan implementasi Qanun tidak dapat berjalan secara efektif.
Dari empat variabel
diatas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa implementasi Qanun masih memiliki
banyak kekurangan. Penolakan-penolakan yang muncul, secara tidak langsung
menjadi penghambat besar dalam implementasi Qanun.
Materi Qanun dan
sikap implementor kebijakan menjadi faktor penghambat yang terus diperdebatkan
hingga sekarang. Untuk mengatasi hambatan-hambatan ini, pada dasarnya
masyarakat menginginkan pelaksanaan isyariat islam yang seluas-luasnya dalam
segala aspek kehidupan. Qanun seharusnya memuat semua aspek tersebut.
Konflik-konflik
horizontal dapat dihilangkan dengan konsep interpretasi nilai lokal terhadap
Qanun. Dimana harus ada suatu pemahaman yang mendalam dalam menafsirkan
Al-Quran dan Hadist. Penafsiran ini pula harus disesuaikan dengan kondisi
masyarakat yang berlaku sekarang ini. sehingga, isi qanun pun dapat diterima
masyarakat dengan baik.
Selain itu,
kualitas implementor harus terus ditingkatkan melalui sistem rekrutment yang
selektif. Implementor Qanun harus benar-benar orang yang kompeten, memiliki pengetahuan,
dan nilai moral yang tinggi. sikap ini harus di refleksikan dalam setiap
tindakan.
Dengan rekrutment yang baik, diharapkan implementor boleh
melakasanakan tugasnya dengan profesional dan adil.
Melihat perdebatan
yang terus berlangsung sekarang, menurut saya, bukan Syariat Islam yang
ditolak, tetapi materi Qanun dan sistem penerapan Qanun itulah yang ditolak.
Saya masih memiliki
keyakinan yang besar bahwa pada dasarnya, semua masyarakat Aceh mendukung pelaksanaan Qanun.
Asalkan
Qanun memang benar-benar dilaksanakan secara baik, mencakup semua aspek
kehidupan, dan tidak ada diskriminasi didalam penerapannya.[]
Penulis adalah Cut
Maya Aprita Sari S. Sos | Sekarang sedang
menempuh pendidikan Master Of Political
Science di National University Of Malaysia. (Full
paper telah dipresentasikan dalam kolokium Islam dan Dunia Melayu, National
University of Malaysia pada 16 Januari 2013)
