News Update :

Implementasi Qanun Syariat Islam, Mengapa Selalu Diperdebatkan?

Sabtu, 19 Januari 2013


Syariat islam di Aceh sebenarnya bukanlah hal yang baru. Pengamalan syariat islam telah terwujud dalam sistem pemerintahan Aceh sejak zaman kesultanan. Masa Sultan Iskandar Muda disebut-sebut sebagai contoh kejayaan pemerintahan Aceh dalam memberlakukan syariat Islam. 
Dalam struktur masyarakat Aceh, Islam bukan saja sebagai sebuah agama mayoriti, tetapi Islam telah menjadi satu kehidupan adat yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam sejarahnya, penerapan hukum-hukum Islam dalam sistem pemerintahan Aceh mulai memudar sejak kedatangan Belanda pada 1873. Pada masa itu, kaum ulama lebih sibuk berfokus kepada usaha melawan penjajahan Belanda.
Para ulama dan masyarakat lebih mementingkan kajian-kajian yang bersifat praktis dan memberikan semangat juang kepada masyarakat agar berani mati syahid demi membela agama dan negara (Ibrahim Alfian, 1973).

Memudarnya hukum islam ini berlanjut hingga bergabungnya Aceh menjadi bahagian dari NKRI. Dalam sejarahnya pula, keinginan Aceh untuk bergabung dengan NKRI bukanlah tanpa syarat. 

Aceh bersedia menjadi bagian NKRI dan membantu mempertahankan Indonesia dari penjajahan Belanda apabila Aceh nantinya diberikan hak untuk menyusun pemerintahan sendiri yang berlandaskan Islam.

Presiden Soekarno bahkan pernah bersumpah atas nama Allah untuk memberi hak tersebut kepada Aceh, dan berjanji akan menggunakan pengaruhnya agar rakyat Aceh dapat melaksanakan syariat Islam (Neta S. Pane, 2001:9). 

Namun nyatanya janji ini tidak ditepati sehingga muncul berbagai pergolakan dari masyarakat Aceh.

Berbagai perjuangan terus dilakukan dalam rangka menuntut hak diberlakukannya syariat islam ini. Dan sekarang, perjuangan ini membuahkan hasil. Aceh telah mengantongi Qanun syariat Islam untuk dilaksanakan di Aceh.

Logikanya, dengan perjuangan yang telah dilakukan dan setelah Qanun di sahkan, seharusnya seluruh masyarakat Aceh mendukung implementasi Qanun tersebut. Namun yang terjadi ialah justeru muncul penolakan-penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Hal ini merupakan perdebatan yang sedang hangat-hangatnya di diskusikan. Mengapa penolakan-penolakan ini terjadi?
George C. Edward (1980:9-2) menyatakan konsep penilaian keberhasilan kebijakan publik. Bahwa menurut beliau, ada 4 variabel yang harus dijalankan dengan baik agar sebuah kebijakan publik bisa dikatakan berhasil di implementasikan. 4 variabel tersebut adalah 
 
(1) Communication, merujuk pada sosialisasi kebijakan publik; 
(2) Recources, merujuk kepada sumber-sumber yang mendukung pelaksanaan kebijakan publik yaitu implementor kebijakan dan masyarakat;
(3)  Attitude, berkaitan dengan sikap implementor dalam melaksanakan kebijakan; dan
(4) Bureaucratic Structure, berkaitan dengan kerjasama antar lembaga. Setidaknya kita boleh melihat implementasi Qanun sebagai sebuah produk kebijakan publik melalui 4 variabel tersebut.
Dari segi communication, sosialisasi Qanun yang dilakukan terlihat masih kurang. Implementor lebih sering melakukan razia daripada sosialisasi. Selanjutnya recources, merujuk kepada sumber-sumber yang mendukung pelaksanaan Qanun. Dimana ada dua sumber penting yaitu Implementor sendiri dan Masyarakat.
Dalam hal ini, qanun telah memiliki implementor yang memadai dimana implementasi qanun dilaksanakan dibawah autoriti Dinas yariat Islam, dilengkapi dengan Mahkamah syariat dan Wilayatul Hisbah.
Namun yang menjadi masalah ialah dukungan dari Masyarakat. penolakan ini muncul dari berbagai elemen masyarakat.
Saya melihat bahwa penolakan ini terjadi atas alasan yang memang cukup masuk akal. Keberadaan Qanun menyebabkan munculnya dualisme hukum negara, hukuman yang diterapkan dinyatakan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Dan yang terakhir, dari semua qanun yang telah di sahkan, terlihat bahwa materi Qanun hanya mengurusi masalah privat manusia dan mengabaikan realiti sosial yang ada seperti masalah kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan permasalahan sosial lainnya.
Padahal,tujuan mulia dari produk kebijakan publik  ialah membawa kepada kesejahteraan dan kebaikan bersama. Boleh dikatakan, implementasi Qanun cuma terlihat pada bahagian razia khalwat dan razia pakaian.
Dari segi Attitude, hal ini berkaitan dengan sikap implementor dalam melaksanakan tugas nya. Aspek ini pun paling banyak menimbulkan permasalahan. Ironis nya, kita sering melihat beberapa fakta yang menjatuhkan image implementor  itu sendiri.
Sikap diskriminatif misalnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak golongan-golongan yang kebal hukum, seolah-olah hukum hanya berlaku bagi masyarakat biasa yang tanpa kuasa.
Atau tentunya kita masih ingat kejadian khalwat yang justru dilakukan oleh anggota Wilayatul Hisbah tahun 2007 lalu. Selanjutnya, kasus seorang remaja yang bunuh diri karena dituduh berbuat mesum padahal tuduhan tersebut dikatakan belum bisa dibuktikan kebenarannya.
Yang lebih terbaru lagi, penerapan larangan duduk mengangkang di sepeda motor bagi wanita. ini sebenarnya menurut saya lebih kepada persoalan adat, sedangkan Islam sendiri tidak pernah menyatakan hal tersebut.
Selanjutnya dari segi bureaucratic structure, merujuk kepada koordinasi efektif antar lembaga pemerintah dan non pemerintah. Kita boleh melihat bahwa banyak lembaga non pemerintah yang ikut menyuarakan penolakan-penolakan terhadap qanun. Hal ini menyebabkan implementasi Qanun tidak dapat berjalan secara efektif.
Dari empat variabel diatas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa implementasi Qanun masih memiliki banyak kekurangan. Penolakan-penolakan yang muncul, secara tidak langsung menjadi penghambat besar dalam implementasi Qanun.
Materi Qanun dan sikap implementor kebijakan menjadi faktor penghambat yang terus diperdebatkan hingga sekarang. Untuk mengatasi hambatan-hambatan ini, pada dasarnya masyarakat menginginkan pelaksanaan isyariat islam yang seluas-luasnya dalam segala aspek kehidupan. Qanun seharusnya memuat semua aspek tersebut.
Konflik-konflik horizontal dapat dihilangkan dengan konsep interpretasi nilai lokal terhadap Qanun. Dimana harus ada suatu pemahaman yang mendalam dalam menafsirkan Al-Quran dan Hadist. Penafsiran ini pula harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang berlaku sekarang ini. sehingga, isi qanun pun dapat diterima masyarakat dengan baik.
Selain itu, kualitas implementor harus terus ditingkatkan melalui sistem rekrutment yang selektif. Implementor Qanun harus benar-benar orang yang kompeten, memiliki pengetahuan, dan nilai moral yang tinggi. sikap ini harus di refleksikan dalam setiap tindakan. 
Dengan rekrutment yang baik, diharapkan implementor boleh melakasanakan tugasnya dengan profesional dan adil.
Melihat perdebatan yang terus berlangsung sekarang, menurut saya, bukan Syariat Islam yang ditolak, tetapi materi Qanun dan sistem penerapan Qanun itulah yang ditolak.
Saya masih memiliki keyakinan yang besar bahwa pada dasarnya, semua masyarakat  Aceh mendukung pelaksanaan Qanun. 
Asalkan Qanun memang benar-benar dilaksanakan secara baik, mencakup semua aspek kehidupan, dan tidak ada diskriminasi didalam penerapannya.[]

Penulis adalah Cut Maya Aprita Sari S. Sos  | Sekarang sedang menempuh pendidikan Master Of  Political Science di National University Of Malaysia. (Full paper telah dipresentasikan dalam kolokium Islam dan Dunia Melayu, National University of Malaysia pada 16 Januari 2013)
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016