News Update :

Berselemak Sampah, ISO 14001 & Proper Green 2012 Jadi Jaminan? Buang Sampah PT Arun Tugas Suadi Yahya

Kamis, 17 Januari 2013


Lhokseumawe | acehtraffic.com – Akibat tidak tersedianya tempat pembuangan sampah masyarakat binaan PT Arun NGL memilih buang sampah di Jalan masuk di pintu II PT Arun NGL Simpang Line Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Kamis, 17 Januari 2013. 

Sebelumnya sampah juga menjadi masalah bagi perusahaan gas raksasa yang terancam tutup tahun 2014 itu, karena kerap terjadi pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rancong Gampoeng Tanjung Arun kecamatan Batuphat Timur, Lhokseumawe dan dianggap melakukan pelanggaran aturan perundang-undangan nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. 

Pihak Arun yang membidangi CSR bidang sampah, Helmi beberapa waktu lalu berkilah bahwa sampah sebenarnya tanggung jawab pemerintah dan beranggapan bahwa pemerintah belum memiliki tempat pembuangan sampah yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Helmi juga mengakui bahwa TPA Arun tidak layak disebut tempat pembuangan akhir, sehingga telah meminta bantuan dari Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya untuk meng-alihkan sampah di TPA Rancung ke TPA Gampoeng Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. 

“sebenarnya TPA Rancong itu juga tidak memenuhi syarat jadi itu sebenarnya bukan tempat pembuangan akhir tapi tempat pembuangan sementara, dari situ tugas pemerintah untuk membawa ke TPA Kandang” kata Helmi.

Maka dari itu pihak CSR Arun bidang sampah menjalin kerjasama antara kelompok tani Teratai di gampoeng Batuphat Timur Dusun A mengenai pengelolaan sampah di TPA Rancung, yaitu mengelola sampah menjadi pupuk kompos dan menjaga sampah di TPA tersebut agar tidak dibakar.
Namun, meski telah menjalin kerjasama, Pembakaran sampah campuran di TPA PT Arun Rancong Gampoeng Tanjung Arun kecamatan Batuphat Timur, Lhokseumawe masih saja berlangsung setiap harinya untuk menghindari penumpukan sehingga langit diatas lahan tersebut diselimuti asap tebal menyebar keseluruh antero lingkungan sekitar dan terhirup oleh masyarakat pinggiran perusahaan migas itu.

Metode buang sampah PT Arun tersebut menurut Undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dalam pasal 40 sampai pasal 43 menjelaskan, pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau pengrusakan lingkungan adalah kejahatan dan dapat digugat.

Sampah-sampah yang seharusnya dipisahkan terlebih dahulu agar dapat didaur ulang tersebut dibiarkan menumpuk dan berbaur dengan sampah lainnya yang kemudian dibakar. Sampah organik dan anorganik itu berasal dari Komplek perumahan PT Arun, pabrik dan perkantorannya diangkut menggunakan truk jenis colt milik PT Aneka Karya B. 

Jauh berbeda dari penuturan pihak humas Arun, T. Eddy Safari yang mengatakan sebelum dibuang ke TPA, sampah-sampah dari komplek perumahan Arun sudah dipisah-pisahkan. “kita telah bilang ke tiap-tiap rumah agar memisahkan antara sampah kering dan sampah basah.” Setiap harinya sampah sebanyak tiga truk di buang ke TPA Arun.

Menurut amatan reporter Acehtraffic.com lingkungan didalam komplek dan pabrik PT Arun yang telah mengantongi sertifikat ISO 14001 dan Proper Green Menteri Lingkungan Republik Indonesia lebih bersih, ketimbang pemukiman warga terutama dusun A Gampong Batuphat Timur, Kota Lhokseumawe dan jalan pintu II PT Arun NGL simpang Line Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.

Sehingga warga Blang Tuphat menilai Arun hanya peduli kebersihan didalam pabrik, perkantoran dan perumahan PT Arun NGL. “sepertinya Arun lebih mengedepankan kebersihan didalam areal perkantoran dan pabriknya ketimbang kebersihan dilingkungan areal Arun yang dipenuhi pemukiman penduduk, sehingga apapun sampah atau limbah yang telah bercampuran menjadi satu di tempat pembuangan sampah,” kata Umar (37) warga Blang Tuphat. 
Emisi pencemaran udara yang disebabkan oleh pembakaran sampah mengandung emisi particulat, emisi dari proses dekomposisi mengandung emisi HC dalam bentuk gas methane. Zat atau gas polutan ini, selain berbahaya bagi lingkungan tetapi juga berbahaya langsung terhadap manusia. Polutan yang dihasilkan akibat pembakaran sampah dapat menyebabkan gangguan kesehatan, pemicu kanker (karsinogenik).

Pembakaran sampah organik seperti potongan kayu menghasilkan senyawa formaldehyde dapat menyebabkan kanker karena terkandung gas methane. Sementara sampah organik yang masih agak basah seperti daun, ranting, batang, sisa sayuran atau buah jika dibakar tidak akan semua ikut terbakar menghasilkan partikel-partikel padat yang dapat beterbangan. Satu ton sampah organik akan menghasilkan 9 Kg partikel padat yang mengandung senyawa hidrokarbon berbahaya (Wikipedia).

Belum lagi sampah lainnya seperti pembungkus kabel, kulit, pipa pralon yang jika dibakar akan menghasilkan gas HCl bersifat korosif, dan nilon, busa yang terdapat dalam matras, sofa dan karpet berbusa jika dibakar akan menghasilkan gas berbahaya. 

Jika pembakaran dilakukan pada suhu lebih dari 600 oC akan menghasilkan HCN. Sebaliknya jika dilakukan pada suhu kurang dari 500 oC akan dihasilkan isosianat yang juga sangat berbahaya. | AT | HR | IS | 

Baca Juga
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016