Aceh Utara | acehtraffic.com – Kejaksaan Negeri
(Kajari) Lhoksukon, Aceh Utara menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus
dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah Cut
Mutia (RSUDCM) Aceh Utara. Selasa 29 Juari 2013.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, T.Rahmatsyah SH ketika dihubungi The Aceh Traffic melalui telpon seluler.
Penetapan tersangkan tersebut dilakukan kemarin (Senin 28 Januari 2013-red), kedua tersangka tersebut berinisial NSA yang juga sebagai kontraktor dan SS merupakan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ,"Kemarin keduanya sudah ditahan di Rutan Lhoksukon,” ujar T. Rahmatsyah.
T. Rahmadsyah menambahkan, kasus ini akan terus mendalami penyelidikan, agar bisa memenuhi alat-alat bukti yang terhadap perbuatan yang melawan hukum, yaitu perbuatan korupsi.
Ketika ditanyai berapa kerugian negara akibat kasus tersebut, Kepala Kajari Lhoksukon belum bisa memberikan keterangan terkaiy hal itu, karena masih harus didalami dulu. Memang telah ditemukan beberapa bukti yang dapat merugikan negara.| AT | AG | RD|
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, T.Rahmatsyah SH ketika dihubungi The Aceh Traffic melalui telpon seluler.
Penetapan tersangkan tersebut dilakukan kemarin (Senin 28 Januari 2013-red), kedua tersangka tersebut berinisial NSA yang juga sebagai kontraktor dan SS merupakan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ,"Kemarin keduanya sudah ditahan di Rutan Lhoksukon,” ujar T. Rahmatsyah.
T. Rahmadsyah menambahkan, kasus ini akan terus mendalami penyelidikan, agar bisa memenuhi alat-alat bukti yang terhadap perbuatan yang melawan hukum, yaitu perbuatan korupsi.
Ketika ditanyai berapa kerugian negara akibat kasus tersebut, Kepala Kajari Lhoksukon belum bisa memberikan keterangan terkaiy hal itu, karena masih harus didalami dulu. Memang telah ditemukan beberapa bukti yang dapat merugikan negara.| AT | AG | RD|

