News Update :

Aceng Fikri, Ya Sudahlah!

Senin, 28 Januari 2013

Kini tak ada yang perlu dilakukan oleh Bupati Garut Aceng H.M. Fikri kecuali bersiap-siap kehilangan jabatan. Ia mesti menerima realitas politik dan hukum. Mahkamah Agung telah memutus pemakzulan Aceng, kasus yang sebulan sebelumnya disodorkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut. Perlawanan dalam bentuk apa pun terhadap vonis ini akan percuma.

Majelis hakim agung menyatakan, pendapat DPRD Garut bahwa Aceng melanggar etika dan sumpah jabatan sudah sesuai dengan hukum. Ini berarti kasus pernikahannya yang kontroversial tidak bisa dianggap semata-semata sebagai urusan pribadi. 

Bagaimanapun, Aceng merupakan pejabat publik. 

Kasus perkawinan sang bupati menjadi sorotan publik lantaran ia menikahi seorang gadis secara siri, lalu menceraikannya empat hari kemudian. 

Tak cuma mencederai etika sosial, Aceng juga melanggar Undang-Undang Perkawinan, yang mengatur pencatatan pernikahan oleh negara. Ia mengingkari sumpahnya sebagai kepala daerah yang berjanji menaati peraturan perundangan. Pelanggaran sumpah jabatan ini berbuah sanksi pemecatan.

Boleh saja Aceng atau kuasa hukumnya kecewa. Tapi ia semestinya menyadari, putusan MA itu bersifat final. Tak ada peluang untuk upaya hukum, misalnya peninjauan kembali, seperti halnya perkara biasa. Aceng tidak perlu mengulang kesalahan yang sama: menggugat hasil keputusan DPRD Garut soal pemakzulan dirinya yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Penolakan PTUN Bandung itu amat masuk akal karena keputusan DPRD yang membawa kasus pemakzulan Aceng kepada MA tidaklah termasuk perkara tata usaha negara. Dalam Undang-Undang PTUN jelas dinyatakan, keputusan yang masih memerlukan persetujuan lembaga lain tidak termasuk urusan pengadilan ini. 

Lagi pula, usul pemakzulan itu merupakan hasil rapat paripurna, bukan keputusan pimpinan DPRD sebagai pejabat negara.

Tak ada pula langkah politik yang perlu diambil Aceng. Menggertak akan mengerahkan massa bila dirinya benar-benar dilengserkan hanya akan mengundang kekisruhan. Sang bupati tinggal menunggu rapat paripurna DPRD untuk membahas putusan MA tersebut. 

Berpegang pada putusan ini, Dewan tentu akan mengusulkan pemberhentian Aceng kepada Presiden. Sesuai dengan aturan pula, sebulan setelah mendapatkan usul DPRD, Presiden wajib mencopot Aceng.

Semua itu tentu formalitas belaka. Jangan berharap kalangan DPRD berubah pikiran, lalu mengurungkan proses pemberhentian Aceng. Keinginan seperti ini mengada-ada. DPRD akan menyalahi tata krama politik sekaligus melanggar hukum bila mengabaikan putusan MA. 

Tatanan negara ini akan kacau kalau Dewan, yang semula mengusulkan pemecatan Aceng, kemudian berbalik arah, tak sudi melaksanakan putusan lembaga peradilan tertinggi.

Publik pun akan kecewa bila masih muncul manuver untuk melawan putusan MA dan proses politik di DPRD. Aceng semestinya menyadari bahwa, di mata masyarakat luas, ia sudah tidak pantas lagi memimpin Kabupaten Garut. | AT | R | OPINI TEMPO|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016