Kini tak ada yang perlu dilakukan oleh Bupati Garut Aceng H.M. Fikri
kecuali bersiap-siap kehilangan jabatan. Ia mesti menerima realitas
politik dan hukum. Mahkamah Agung telah memutus pemakzulan Aceng, kasus
yang sebulan sebelumnya disodorkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Garut. Perlawanan dalam bentuk apa pun terhadap vonis ini akan percuma.
Majelis hakim agung menyatakan, pendapat DPRD Garut bahwa Aceng
melanggar etika dan sumpah jabatan sudah sesuai dengan hukum. Ini
berarti kasus pernikahannya yang kontroversial tidak bisa dianggap
semata-semata sebagai urusan pribadi.
Bagaimanapun, Aceng merupakan
pejabat publik.
Kasus perkawinan sang bupati menjadi sorotan publik lantaran ia
menikahi seorang gadis secara siri, lalu menceraikannya empat hari
kemudian.
Tak cuma mencederai etika sosial, Aceng juga melanggar
Undang-Undang Perkawinan, yang mengatur pencatatan pernikahan oleh
negara. Ia mengingkari sumpahnya sebagai kepala daerah yang berjanji
menaati peraturan perundangan. Pelanggaran sumpah jabatan ini berbuah
sanksi pemecatan.
Boleh saja Aceng atau kuasa hukumnya kecewa. Tapi ia semestinya
menyadari, putusan MA itu bersifat final. Tak ada peluang untuk upaya
hukum, misalnya peninjauan kembali, seperti halnya perkara biasa. Aceng
tidak perlu mengulang kesalahan yang sama: menggugat hasil keputusan
DPRD Garut soal pemakzulan dirinya yang kemudian ditolak oleh Pengadilan
Tata Usaha Negara.
Penolakan PTUN Bandung itu amat masuk akal karena keputusan DPRD
yang membawa kasus pemakzulan Aceng kepada MA tidaklah termasuk perkara
tata usaha negara. Dalam Undang-Undang PTUN jelas dinyatakan, keputusan
yang masih memerlukan persetujuan lembaga lain tidak termasuk urusan
pengadilan ini.
Lagi pula, usul pemakzulan itu merupakan hasil rapat
paripurna, bukan keputusan pimpinan DPRD sebagai pejabat negara.
Tak ada pula langkah politik yang perlu diambil Aceng. Menggertak
akan mengerahkan massa bila dirinya benar-benar dilengserkan hanya akan
mengundang kekisruhan. Sang bupati tinggal menunggu rapat paripurna
DPRD untuk membahas putusan MA tersebut.
Berpegang pada putusan ini,
Dewan tentu akan mengusulkan pemberhentian Aceng kepada Presiden. Sesuai
dengan aturan pula, sebulan setelah mendapatkan usul DPRD, Presiden
wajib mencopot Aceng.
Semua itu tentu formalitas belaka. Jangan berharap kalangan DPRD
berubah pikiran, lalu mengurungkan proses pemberhentian Aceng. Keinginan
seperti ini mengada-ada. DPRD akan menyalahi tata krama politik
sekaligus melanggar hukum bila mengabaikan putusan MA.
Tatanan negara
ini akan kacau kalau Dewan, yang semula mengusulkan pemecatan Aceng,
kemudian berbalik arah, tak sudi melaksanakan putusan lembaga peradilan
tertinggi.
Publik pun akan kecewa bila masih muncul manuver untuk melawan
putusan MA dan proses politik di DPRD. Aceng semestinya menyadari bahwa,
di mata masyarakat luas, ia sudah tidak pantas lagi memimpin Kabupaten
Garut. | AT | R | OPINI TEMPO|

