
Banda Aceh | acehtraffic.com- Ini dia point penting dan rawan penyimpangan hingga membuat Lembaga anti Korupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Pemerintah Aceh untuk tidak mengalokasikan
dana aspirasi bagi legislatif :
1. Dana Aspirasi
Menyuburkan Calo Anggaran.
DPRA
tak ubahnya menjadi calo anggaran yang legal bagi daerah pemilihannya.
Masyarakat dari daerah pemilihan berlomba-lomba membuat proposal dan melobby
anggota dewan dari daerah pemilihannya dalam rangka memperoleh dana aspirasi.
Hanya segelintir orang yang memiliki “koneksi” dengan anggota dewan yang dapat
memperlancar proses pengurusan dana aspirasi tersebut, dan kemudian adanya “fee”
kepada calo-calo yang melakukan pengurusan tersebut. Besarnya dana aspirasi
akan sangat ditentukan oleh kekuatan lobby dan akses para konstituen daerah
pemilihan terhadap anggota Dewan.
2. Dana
Aspirasi Memperbesar Jurang Kemiskinan Antar Daerah, Alasan Dana Aspirasi untuk memeratakan
anggaran juga tidak masuk akal. Adanya dana aspirasi berdasarkan daerah Pemilihan,
justru akan memperlebar jurang kemiskinan antar daerah, karena anggaran hanya
terpusat pada daerah-daerah yang banyak penduduknya (sesuai dengan
proporsionalitas penentuan dapil) dibandingkan daerah yang miskin.
Selain itu,
dana aspirasi juga menimbulkan kesenjangan di tingkat masyarakat. Hanya
orang-orang tertentu yang memiliki koneksi dengan anggota dewan yang dapat
mengakses dana aspirasi tersebut.
3. Dana Aspirasi
mengacaukan Sistem Perencanaan Penganggaran dan Penganggaran. Jika
pemerintah Aceh terus mengalokasikan dana aspirasi bagi dewan, hal ini akan
melemahkan bahkan mengacaukan sistem perencanaan pembangunan (MUSRENBANG)
partisipatif yang telah dibangun selama ini.
Dana asprasi yang dipegang kendali
oleh Anggota Dewan akan menguntungkan orang-orang yang memiliki relasi dengan
anggota dewan tersebut. sehingga kemerataan pembangunan yang diharapkan dengan
adanya dana aspirasi adalah mimpi mustahil untuk diwujudkan.
Sistem Perencanaan Penganggaran
menggunakan pendekatan level Pemerintahan mulai dari Kab/kota, Propinsi dan
Pusat. Sementara dana aspirasi mempergunakan pendekatan daerah pemilihan yang
tidak identik dengan sistem pemerintahan.
4. Dana Aspirasi
Tidak Sesuai dengan Pendekatan Anggaran Berbasis Kinerja. Sejak tahun 2003 Indonesia memiliki UU No
17 tahun 2003 tentang Keuanan Negara, yang telah mengubah paradigma
penganggaran dari sistem tradisional yang berorientasi pada input atau anggaran
menjadi anggaran berbasis kinerja.
Anggaran berbasis kinerja yang dimandatkan
dalam UU ini adalah anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil
kerja atau output dari alokasi biaya atau input yang ditetapkan.
Dengan adanya
dana aspirasi yang dibagi rata menurut daerah Pemilihan, jelas bahwa anggota
DPRA masih menggunakan paradigma lama anggaran yang hanya berorientasi pada
input atau sekedar menghabiskan anggaran tanpa melihat kinerja yang akan
dicapai.
5. Dana Aspirasi
Tidak Memiliki Landasan Hukum. Jika
dana aspirasi ini kembali dialokasikan pada APBA Tahun 2013, maka dapat
dikatakan dana aspirasi ini merupakan dana illegal karena tidak memiliki dasar
hukum. Pasal 17 ayat (2) UU No 17/ 2003 menyatakan Penyusunan
Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana
kerja Pemerintah Daerah,
tidak berdasarkan daerah pemilihan, oleh karena DPRA tidak memiliki instrumen
perencanaan anggaran yang merupakan domain eksekutif.
6. DPR Tidak
Memiliki Hak Budget.
Anggota
dewan yang seharusnya mengawasi anggaran rakyat yang dikelola eksekutif, namun
kini malah ikut mengelola dana APBK. Mengelola disini tidak hanya memegang
uang, namun menentukan penerima dan lokasi dana dikucurkan juga merupakan
bagian dari pengelolaan anggaran. Disini semakin jelas, bahwa anggota dewan
selaku Legeslatif telah mengambil peran-peran Eksekutif.
Anggota Dewan di level
Provinsi maupun Kabupaten/ Kota selama
ini salah kaprah menyatakan memiliki hak budget. Anggota Dewan level
Provinsi maupun Kabupaten/ Kota hanya
memiliki fungsi anggaran yang dilaksanakan untuk membahas dan memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Qanun yang
diajukan oleh Gubernur maupun Bupati/ Walikota. Jadi tidak ada hak anggota
dewan untuk memintah jatah alokasi anggaran dana aspirasi.
7. Dana Aspirasi
Melanggengkan Status Quo. Menjelang
Pemilu Legeslatif 2014 jelas dana aspirasi akan menjadi efektif sebagai “pork
barrel” untuk menarik simpati Pemilih. Dan juga, dana ini di khawatirkan akan
mengalir ke kantong dana kampanye kedepan. Jelas ini akan menghasilkan
kontestasi politik yang tidak sehat antara peserta Pemilu dan hanya memberikan
peluang akan berkuasanya DPRA yang status
quo.
Dari
uraian beberapa alasan diatas, menunjukkan bahwa pengalokasian dana aspirasi
sudah saatnya dihentikan. Disini kami melihat ada permasalahan penting yang
harus segera di benah kedepan, diantaranya:
PERTAMA; Kami dari
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dengan tegas mendesak Gubernur Aceh untuk
tidak menyetujui alokasi dana aspirasi bagi anggota DPRA.
Hal ini menjadi sangat penting untuk
titik awal pencegahan korupsi di Aceh sebagaimana yang di gaungkan oleh
Gubernur Aceh di awal-awal pelantikannya. Jika Pemerintah Aceh, masih tetap mengalokasikan dana aspirasi bagi legislatif,
hal ini akan sangat bertolak belakang dengan komitmen Gubernur Aceh yang
mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan langkah-langkah preventif
(pencegahan) korupsi di Aceh.
Sementara KPK sendiri saat berkunjung ke Aceh
pada pertengahan November 2012 lalu dengan tegas menyatakan bahwa Dana Aspirasi
itu dirancang hanya untuk mempermudah korupsi. Hal lain yang juga disampaikan
KPK saat itu adalah sistem penggunaan dana aspirasi sangat lemah dan banyak
masalah.
Seharusnya ini menjadi pertimbangan Gubernur Aceh untuk menghentikan
pengalokasian dana aspirasi bagi anggota DPRA. Sehingga semangat pemberantasan
korupsi yang pernah di gaungkan oleh Gubernur tidak menjadi “isapan jempol”
belaka.
KEDUA; Mendorong Anggota
DPRA maupun DPRK untuk hadir dalam pelaksanaan MUSRENBANG di daerah konstituen
dan mengawal usulan-usulan dari daerah konstituen.
Masyarakat dapat mengusulkan
usulan-usulannya melalui wadah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG)
baik di level Gampong, Kecamatan, Kabupaten/ Kota maupun Provinsi. yang di
selenggarakan eksekutif dalam hal ini Bappeda Kabupaten/ Kota maupun Provinsi.
Dalam proses musrenbang tersebut dipadukan usulan antara proses partisipatif
dari masyarakat, dengan perencanaan eksekutif (proses teknokratis).
Seharusnya anggota DPRA/
DPRK lebih memperkuat proses musrenbang tersebut dengan mengawal usulan-usulan
masyarakat di wilayah konstituen dari level musrenbang gampong hingga kabupaten
bagi anggota DPRK maupun pelaksanaan musrenbang di level provinsi bagi Anggota
DPRA.
Jika pengawalan usulan-usulan dari daerah konstituen ini benar-benar
dilaksanakan oleh Legeslatif, maka perencanaan yang lebih baik dan menyerap
seluruh aspirasi masyarakat dapat terwujudkan. Dengan demikian tidak perlu
adanya alasan untuk mengalokasikan dana aspirasi yang bertujuan untuk
mengakomodir kebutuhan daerah konstituen anggota dewan.
KETIGA; Kita mengharapkan
BPK RI untuk melakukan audit khusus terhadap proyek-proyek yang di danai
melalui dana aspirasi Anggota Dewan di Aceh. Audit khusus ini dirasa penting untuk melihat transparansi
dan akuntabilas pengelolaan anggaran daerah. Karena selama ini banyak dana
aspirasi yang disinyalir disalurkan kepada lembaga-lembaga fiktif dan
penyalurannya yang tidak tepat sasaran. | AT | RD |RI|
