Ramallah, Tepi Barat | acehtraffic.com - Presiden Palestina
Mahmud Abbas hari Minggu memerintahkan penggunaan resmi "Negara
Palestina" pada paspor baru, kartu penduduk, surat izin mengemudi dan
perangko.
Putusan itu, yang disiarkan oleh Kantor Berita Wafa, disampaikan
setelah keberhasilan Palestina akhir tahun lalu memperoleh status
pengamat non-negara di PBB dengan penentangan sengit Israel dan AS. | AT | R | AFP/ANTARA|

