News Update :

Modus Perdagangan Surya Abadi Healthy Diduga Melanggar Undang Undang Konsumen

Minggu, 06 Januari 2013



Langsa | acehtraffic.com- Surya Abadi Healthy Langsa diduga melanggar sejumlah undang undang di Indonesia di antaranya undang undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dalam menjalankan usaha dagang. Minggu 06 Januari 2012.

Berdasarkan penelusuran  aktivitas yang di lakukan dengan cara menelpon korban dengan janji akan mendapat kan hadiah korban di telpon di suruh datang ke kantor Surya Abadi Healthy yang beralamat di Jalan Syiah Kuala Simpang Remi Kota Langsa, setelah korban datang maka di suruh pilih salah satu dari beberapa kotak yang di sediakan di dalam tertera jenis produk alat kesehatan.

Pada korban di minta menyetor uang antara panjar Rp 100.000 sampai dengan Rp 500.000 dari harga barang yang tecantum dalam kupon hadiah antara Rp 1.500.000 hingga Rp 3.000.000 dengan alasan untuk uang panjar dengan menulis di bon faktur.

Sambil menunggu barang di kirim dari Jakarta, apa bila dalam masa batas watu tersebut korban tidak memiliki uang maka uang panjar tersebut jadi hangus atau jadi  milik surya abadi.

Praktik diduga  melanggar Pasal 9 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(1)        Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah olah:
a. Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c.Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, Perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciriciri kerja atau aksesori tertentu;
d.Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e.         Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f.          Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g.         Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h.         Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i.          Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain ;
j.          Menggunakan katakata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap;

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Terkait dengan kegitan tersebut, Kepala perlindungan konsumen untuk wilayah kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa dan kabupaten Aceh Timur Danil Putra Arisandy pada kepada wartawan  mengatakan maraknya penipuan dari Sms berhadiah yang kerap kali dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab sangat meresahkan konsumen.

Dani Putra menghimbau kepada masyarakat Kota Langsa, Aceh Tamiang dan Aceh Timur untuk selalu waspada terhadap perdagangan produk melalui sms yang barang tersebut seolah-olah telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.

Sampai-sampai konsumen di suruh datang ke tempat penjual dan ditawarkan produk-produk yang seolah-olah telah memiliki diskon atau dengan cara apapun agar konsumen merasa tertarik dengan produk tersebut, ataupun ditawarkan untuk mengikuti undian berhadiah yang akan di laksanakan oleh pelaku usaha seperti itu.

Konsumen juga harus selalu waspada dalam mengkonsumsi barang maupun jasa, selalu jeli dalam memilih dan mengambil keputusan untuk mempercayai tawaran pelaku usaha sebelum membeli atau mengikuti tawaran tersebut, konsumen juga harus melihat legalitas suatu produk yang ditawarkan dan perusahaan yang menawarkan produk tersebut agar terhindar dari penipuan terhadap konsumen dalam bentuk apapun.

Dani Putera meminta Pemerintah Daerah untuk selalu mengawasi peredaran barang maupun jasa agar tidak merugikan konsumen. Apabila ada Masyarakat merasa dirugikan, sebaiknya segera melapor ke Polisi atau Lembaga Perlindungan Konsumen Aceh Tamiang, Kota Langsa, dan Aceh Timur. No Hp. 085270401348 atas nama Danil Putra Arisandy. 

Dani juga menghimbau kepada para pelaku usaha untuk berpikir panjang dalam menawarkan barang maupun jasa yang melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

Sementara pemilik Surya Abadi Healthy Dewi saat hendak di komfirmasi  wartawan lansung berang mengusir wartawan dengan mengatakan ,” Ini kantor saya saya punya izin usaha wartawan tidak punyak masuk kemari bahkan pemilik surya abadi healthy  (Dewi Red ) menyiram,dan melempar kamera wartawan,”

Bukan hanya itu Dewi juga mengancam akan mencincang wartawan wartawan salah satu media cetak  dengan menyuruh anak buahnya untuk mengambil parang | AT | RD | AB|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016