
Langsa
| acehtraffic.com- Surya Abadi Healthy Langsa diduga melanggar sejumlah
undang undang di Indonesia di antaranya undang undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen, dalam menjalankan usaha dagang. Minggu 06
Januari 2012.
Berdasarkan
penelusuran aktivitas yang di lakukan
dengan cara menelpon korban dengan janji akan mendapat kan hadiah korban di
telpon di suruh datang ke kantor Surya Abadi Healthy yang beralamat di Jalan Syiah Kuala Simpang Remi Kota Langsa, setelah korban datang maka di suruh pilih
salah satu dari beberapa kotak yang di sediakan di dalam tertera jenis produk
alat kesehatan.
Pada
korban di minta menyetor uang antara panjar Rp 100.000 sampai dengan Rp 500.000
dari harga barang yang tecantum dalam kupon hadiah antara Rp 1.500.000 hingga
Rp 3.000.000 dengan alasan untuk uang panjar dengan menulis di bon faktur.
Sambil
menunggu barang di kirim dari Jakarta, apa bila dalam masa batas watu tersebut
korban tidak memiliki uang maka uang panjar tersebut jadi hangus atau jadi milik surya abadi.
Praktik
diduga melanggar Pasal 9 UU No.8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan,
memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar,
dan/atau seolah olah:
a. Barang tersebut telah memenuhi dan/atau
memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode
tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b. Barang tersebut dalam keadaan baik
dan/atau baru;
c.Barang dan/atau jasa tersebut telah
mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, Perlengkapan tertentu,
keuntungan tertentu, ciriciri kerja atau aksesori tertentu;
d.Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
d.Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. Barang tersebut tidak mengandung cacat
tersembunyi;
g. Barang tersebut merupakan kelengkapan
dari barang tertentu;
h. Barang tersebut berasal dari daerah
tertentu;
i. Secara langsung atau tidak langsung
merendahkan barang dan/atau jasa lain ;
j. Menggunakan katakata yang berlebihan,
seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan
tampak keterangan yang lengkap;
Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Terkait
dengan kegitan tersebut, Kepala perlindungan konsumen untuk wilayah kabupaten
Aceh Tamiang, Kota Langsa dan kabupaten Aceh Timur Danil Putra Arisandy pada
kepada wartawan mengatakan maraknya
penipuan dari Sms berhadiah yang kerap kali dilakukan orang yang tidak
bertanggung jawab sangat meresahkan konsumen.
Dani
Putra menghimbau kepada masyarakat Kota Langsa, Aceh Tamiang dan Aceh Timur
untuk selalu waspada terhadap perdagangan produk melalui sms yang barang
tersebut seolah-olah telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga
khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu,
sejarah atau guna tertentu.
Sampai-sampai
konsumen di suruh datang ke tempat penjual dan ditawarkan produk-produk yang
seolah-olah telah memiliki diskon atau dengan cara apapun agar konsumen merasa
tertarik dengan produk tersebut, ataupun ditawarkan untuk mengikuti undian
berhadiah yang akan di laksanakan oleh pelaku usaha seperti itu.
Konsumen
juga harus selalu waspada dalam mengkonsumsi barang maupun jasa, selalu jeli
dalam memilih dan mengambil keputusan untuk mempercayai tawaran pelaku usaha
sebelum membeli atau mengikuti tawaran tersebut, konsumen juga harus melihat
legalitas suatu produk yang ditawarkan dan perusahaan yang menawarkan produk
tersebut agar terhindar dari penipuan terhadap konsumen dalam bentuk apapun.
Dani
Putera meminta Pemerintah Daerah untuk selalu mengawasi peredaran barang maupun
jasa agar tidak merugikan konsumen. Apabila ada Masyarakat merasa dirugikan,
sebaiknya segera melapor ke Polisi atau Lembaga Perlindungan Konsumen Aceh
Tamiang, Kota Langsa, dan Aceh Timur. No Hp. 085270401348 atas nama Danil Putra
Arisandy.
Dani juga menghimbau kepada para pelaku usaha untuk berpikir panjang dalam menawarkan barang maupun jasa yang melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
Dani juga menghimbau kepada para pelaku usaha untuk berpikir panjang dalam menawarkan barang maupun jasa yang melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
Sementara
pemilik Surya Abadi Healthy Dewi saat hendak di komfirmasi wartawan lansung berang mengusir wartawan dengan
mengatakan ,” Ini kantor saya saya punya izin usaha wartawan tidak punyak masuk
kemari bahkan pemilik surya abadi healthy (Dewi Red ) menyiram,dan melempar kamera
wartawan,”
Bukan
hanya itu Dewi juga mengancam akan mencincang wartawan wartawan salah satu
media cetak dengan menyuruh anak buahnya
untuk mengambil parang | AT | RD | AB|
