Banda Aceh | acehtraffic.com -
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Gubernur Aceh untuk tidak
menyetujui dan mengalokasikan dana dan program aspirasi bagi 69 anggota DPRA,
mata melihat program aspirasi tersebut berpeluang terjadinya korupsi politik.
Minggu 06 Januari 2013.
Hafidh Koordinator Bidang
Advokasi Kebijakan Publik Lsm Anti Korupsi tersebut mengatakan dana aspirasi
itu akan dimanfaatkan oleh sejumlah dewan untuk pencitraan menjelang pemilu
2014. Dan juga dikhawatirkan dana dari program tersebut akan digunakan untuk
mengisi kantong-kantong kampanye partai politik kedepan.
Dalam hal ini, Gubernur selaku
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Aceh harus tegas untuk tidak menyetujui
dana ini karena ketegasan tersebut akan menjadi bukti awal bahwa Gubernur Aceh
benar-benar berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Dan ini sejalan dengan komitmen awal Gubernur
Aceh menggandeng KPK untuk melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi di Aceh.
Tak hanya itu, MaTA juga meminta
kepada Gubernur Aceh untuk menginstruksi kepada Bupati/Walikota agar
membatalkan pengalokasian dana dan program aspirasi tersebut di masing-masing
kabupaten/kota.
Berdasarkan catatan MaTA, sejak
digulirkannya dana dan program aspirasi telah memicu permasalahan-permasalahan
dalam penyalurannya.
,” Sadar atau tidak, ketika
mengusulkan dana aspirasi anggota dewan sedang menggadaikan makna hakiki Dewan
Perwakilan Rakyat sebuah lembaga perwakilan rakyat,” Ujar Hafid.
Dengan perilaku demikian itu,
hampir dapat dipastikan bahwa dalam proses pembahasan anggaran, Anggota Dewan
kehilangan daya kritisnya membahas program-program yang diajukan Pemerintah
Daerah karena adanya “tawar menawar” nominal dana aspirasi dengan nominal dana
yang akan dikelola eksekutif. | AT | RD | RI|

