
Lhokseumawe
| acehtraffic.com- Seiring dengan dikeluarkannnya seruan larangan duduk
nangkang (duek Phang) bagi perempuan yang dibonceng ditas sepeda motor oleh
walikota Lhokseumawe, spanduk dukungan terhadap kebijakan tersebut bertebaran.
Selasa 8 Januari 2013.
Pemerintah
kota Lhokseumawe memberlakukan larangan itu untuk menegakkan Syariah Islam
secara Kaffah merujuk pada kewenangan berdasarkan Undang-undang Nomor 44
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh,
dan Qanun atau peraturan daerah Syariat Islam No. 11 tahun 2002
tentang pelaksanaan syariat bidang aqidah dan ibadah | AT | RD | Foto
acehtraffic.com |Agam | Adi |


