
Banda Aceh | acehtraffic.com- Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Aceh mengharapkan rancangan Qanun Jinayah dan rancangan Qanun Hukum Acara
Jinayah masuk dalam Program Legislasi (Prolega) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA) tahun 2013.
Hal itu disampaikan Ketua PKS Aceh, H. Ghufran Zainal
Abidin, MA di Banda Aceh, Senin 7 Januari 2013
Menurut Ghufran yang merupakan anggota Badan Legislasi DPRA
tersebut, kedua qanun itu mendesak untuk dibahas kembali supaya dapat
mengoptimalkan penerapan syariat Islam di Aceh.
“Prolega 2013 harus memasukkan rancangan Qanun Jinayah dan
Qanun Hukum Acara Jinayah dalam prioritas supaya penerapan syariat Islam di
Aceh tidak jalan di tempat,” ujar Ghufran.
Tanpa adanya aturan yang mengatur tentang hukum acara
jinayah, penerapan Syariat Islam selama ini mengalami kendala, karena aturan
hukumnya belum jelas, misalnya dalam melakukan penahanan dan penangkapan pelaku
pelanggaran syariat Islam.
“Tanpa adanya hukum acara jinayah, pelanggar syariat Islam
tidak bisa diproses dengan baik, sehingga tidak heran ada pelanggar syariat
yang sudah divonis bersalah melarikan diri saat hendak dieksekusi,” Tambah
Ghufran.
Ghufran juga menjelaskan bahwa jika sudah disahkan Qanun
hukum acara jinayah, maka penegak hukum dapat melaksanakan semua proses hukum
syariat tanpa harus menumpang pada KUHAP.
“Selama ini penegak hukum sering menggunakan KUHAP dalam
proses penahanan pelanggar syariat, kalau Qanun Hukum Acara JINAYAH sudah
disahkan, tidak perlu lagi menggunakan KUHAP tersebut,” tambahnya.
Ghufran menyarankan
supaya pasal-pasal yang menjadi polemik dalam Qanun Jinayah yang pernah
disahkan DPRA sebelumnya dan belum diteken Gubenur, dibahas kembali supaya
menemui jalan keluar.
“Kalau ada pasal-pasal yang masih menjadi masalah supaya
dicarikan solusinya bersama-sama, yang penting rancangannya masuk dalam Prolega
dulu,” tambah Anggota Komisi A DPRA tersebut. | AT | RD | RI |
