News Update :

FKMS Tolak Peraturan Larangan Duduk Mengangkang Bagi Perempuan

Senin, 07 Januari 2013



Lhokseumawe | acehtraffic.com – Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Lhokseumawe dan Aceh Utara, menolak secara tegas terhadap peraturan Walikota Lhokseumawe tentang larangan duduk mengangkang bagi wanita saat berboncengan disepeda motor. Senin 7 Januari 2013.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara FKMS, Safwani, SH. Saat melakukan konfrensi pers di kantor LSM Sahara.

Menurut pandangan FKMS, peraturan tersebut sangat diskriminatif terhadap perempuan dan telah mengabaikan prinsip-prinsip keselamatan. Sehingga Walikota Lhokseumawe harus belajar dari negara-negara lain tentang kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut.

“Di malaysia saja tidak boleh perempuan duduk menyamping,” ujar Safwani.

Selain itu, FKMS juga menilai. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Lhokseumawe tersebut, sangat tidak dibutuhkan oleh perempuan-perempuan yang ada di Kota Lhokseumawe.

“Kebijakan itu berdampak positif atau malah mudharat bagi perempuan,”? tanya Safwani.
Selain itu, dengan adanya peraturan tersebut. Hanya menguntung sebelah pihak saja, yaitu hanya menguntungkan masyarakat kelas atas saja. Selain itu, masih ada persoalan lain yang harus diperhatikan oleh jajaran Pemerintahan Kota Lhokseumawe.

“Pemko Lhokseumawe harus melakukan pembangunan tanpa membeda-bedakan dan jangan bias gender,” tutur Safwani.

Secara tegas, FKMS juga mengatakan. peraturan larangan duduk mengangkang bagi perempuan yang berboncengan sepeda motor, sengaja dibuat untuk pengalihan isu, karena kasus korupsi di Kota Lhokseumawe semakin tinggi.

Serta tidak adanya agenda pembangunan Pemko Lhokseumawe yang konfrehensif dan tidak memahami kebutuhan perempuan dan masyarakat.| AT | AG |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016