
Lhokseumawe |
acehtraffic.com – Walaupun mendapatkan
banyak kecaman, akhirnya Walikota Lhokseumawe tetap menandatangani surat seruan
bersama larangan bagi wanita tidak boleh duduk mengangkang ketika berbonceng
disepeda motor. Senin 7 Januari 2013.
Seruan bersama tersebut dilakukan
di ruang Walikota Lhokseumawe, dihadiri oleh ketua MPU Kota Lhokseumawe, MAA
Kota Lhokseumawe dan sejumlah tokoh-tokoh masyarakat mengacu pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun atau peraturan daerah Syariat
Islam No. 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat bidang aqidah dan ibadah.| AT | AG| RD|
