News Update :

Ini Dia Seruan Larangan Duduk Ngangkang Bagi Perempuan Di Kota Lhokseumawe

Senin, 07 Januari 2013

Lhokseumawe | acehtraffic.com  – Walaupun mendapatkan banyak kecaman, akhirnya Walikota Lhokseumawe tetap menandatangani surat seruan bersama larangan bagi wanita tidak boleh duduk mengangkang ketika berbonceng disepeda motor. Senin 7 Januari 2013.

Seruan bersama tersebut dilakukan di ruang Walikota Lhokseumawe, dihadiri oleh ketua MPU Kota Lhokseumawe, MAA Kota Lhokseumawe dan sejumlah tokoh-tokoh masyarakat mengacu pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan  Qanun atau peraturan daerah Syariat Islam No. 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat bidang aqidah dan ibadah.| AT | AG| RD|


Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016