
Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Akhirnya, 6 perusahaan bus antar provinsi di kota Lhokseumawe. Bersedia untuk membayar biaya restribusi yang sudah menunggak selama beberapa tahun. Jumat, 12 Oktober 2012.
Kepala Unit Pengelolaan Teknis terminal, Aswadi kepada The Aceh Traffic mengatakan, pada hari Rabu (10 Oktober 2012) telah dilakukan pertemuan antara Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe dengan perwakilan 6 perusahaan bus tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, menghasilkan sebuah kesimpulan, yaitu pihak pengusaha bus antar provinsi bersedia membayar restribusi yang sudah menunggak, pembayarannya dilakukan perhari.
Pertemuan tersebut dilakukan di ruang Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe. yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah utusan dari CV. Kurnia, CV.Pusaka, CV. Pelangi, CV. Anugerah, CV. PMTOH, CV. ALS dan perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe.
“Mereka berjanji akan melunasi biaya restribsi yang sudah menunggak pada akhir November 2012”, ujar Aswadi.
Pasca penyegelan enam loket bus antar provinsi di terminal Kota Lhokseumawe, membuat pengusaha jasa transpotasi tersebut menjadi kebakaran jengot. Mereka mengadukan penyegelan tersebut kepada Sekda Kota Lhokseumawe.
“Atas perintah Pak Sekda, Kita membuka kembali loket yang telah disegel”, tutur Aswadi.
Kita hanya menyegel loket, sambung Aswadi, selama dua hari. Karena para pengusaha bus tersebut telah meminta Sekda Kota Lhokseumawe untuk menengahi permasalahan ini.
Jumlah tunggakan retribusi terhitung sejak 2009 untuk masing – masingnya, CV Pustaka, Kurnia, Anugerah senilai Rp 5 juta. Sedangkan PMTOH dan ALS senilai Rp 3 juta.
Amanah qanun nomor 7 tahun 2007, setiap perusahaan angkutan umum wajib setor retribusi berdasarkan jenisnya. CV Pusaka, Kurnia dan Anugerah Type A biaya retribusi perbulan Rp150 ribu akan menyisil tiap harinya Rp5 ribu, PMTOH Type B Rp 100 ribu menyicil Rp tiap hari Rp 3 ribu dan terakhir bus ALS Type C senilai Rp50 ribu menyicil perhari Rp1500.| AT | AG |
