
Kuala Lumpur | Acehtraffic.com – Lagi-lagi warga Indonesia ditangkap oleh pihak Imigrasi Malaysia, bersama 3 warga Thailand dan 1 warga Myanmar karena tidak memiliki dokumen yang sah. Demikian dilaporkan Harian Metro Malaysia, Jumat, 12 Oktober 2012.
Meskipun tempat makan beroperasi di lingkungan kantor Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia di Putrajaya, namun masih ada majikan yang berani mempekerjakan pekerja asing tanpa dokumen sejak awal tahun lalu.
Kegiatan itu terbongkar setelah Bagian Penegakan Departemen Imigrasi Putrajaya membuat operasi melalui Ops 6P Daya dan menahan 16 orang termasuk 10 warga asing dan enam majikan warga setempat.
Operasi yang berlangsung selama satu jam yang dimulai pukul 11 pagi itu juga mengambil tindakan terhadap pemilik enam warung makanan dan minuman karena mempekerjakan warga asing.
Wakil Asisten Direktur Imigrasi (II), Mohd Izzat Mohd Jamil mengatakan, melalui pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan banyak majikan mengambil jalan mudah dengan mempekerjakan warga asing tanpa memiliki dokumen yang sah meskipun mengetahui ia melanggar hukum.
Katanya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan banyak majikan di daerah itu mempekerjakan pekerja asing sejak awal tahun ini, sehingga pihak imigrasi melakukan penyelidikan sebelum membuat operasi.
"Kami membuat pemeriksaan terhadap 17 toko serentak dan menemukan tujuh di antaranya terkait berbagai kesalahan yaitu mengambil pekerja asing tanpa dokumen sah.
"Kami menahan 16 orang termasuk 10 warga asing termasuk enam Indonesia, 3 warga Thailand dan seorang Myanmar serta 6 majikan warga setempat untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya di sini, kemarin.
Ia mengatakan, mereka kini ditahan di Depoh Tahanan Imigrasi Putrajaya untuk penyelidikan lebih lanjut. | AT | Z | myMetro
