Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Bertambahnya
tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2010 Universitas Malikussaleh menjadi
tiga orang dan satu diantaranya adalah mantan Pembantu Rektor II Unimal Aiyub SE
M.Ec, Gerakan Perubahan Kampus [GPK] kemarin, Jum'at 28 September 2012 sore, mendesak agar mantan Rektor Unimal Hadi
Arifin juga harus diperiksa. Hadi Arifin dianggap paling bertanggung jawab
terhadap pencairan dan penggunaan anggaran karena posisinya sebagai rektor.
Salah seorang dosen dari fakultas
hukum Unimal, Mirza Alfath mengatakan bahwa mantan rektor itu juga bisa dimintai
pertanggung jawabannya karena tanggung jawab dia lebih besar. “Ini bukan hanya
masalah administrasi tapi ini sudah penyimpangan anggaran. Ini jelas
penyalahgunaan anggaran,” terang dosen fakultas hukum itu.
Lanjutnya, “Saya tidak meragukan
itikad baik kepolisian, tapi jangan pernah berpikir bahwa karena dia mantan
rektor maka tidak etis untuk dipanggil atau diperiksa, citra kampus tidak akan
rusak. Jika tidak diadili atau tidak diproses justru akan menciptakan citra yang
negatif terhadap kampus dikalangan masyarakat,” kata Mirza.
Meski penyidik Polres Lhokseumawe
telah menerima hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan [BPKP]
Perwakilan Aceh pada April 2012 lalu bahwa dana beasiswa Rp 2 miliar lebih
tidak mampu dipertanggungjawabkan namun tersangka kasus korupsi itu tidak juga
dilakukan penahanan.
Berdasarkan pemberitaan
sebelumnya, Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Miskin Dapat “Penghargaan” Di Unimal, temuan Tim Investigasi Mahasiswa dari Gerakan Aksi Mahasiswa
[GAM-Unimal] menyebutkan tenaga pengajar yang sudah menjadi tersangka kasus
korupsi beasiswa mahasiswa miskin tersebut berdasarkan Daftar Jadwal
Perkuliahan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2012/2013 FE Unimal, masing-masing
Aiyub SE M.Ec dan Muammar Khadafi SE M.Si Ak.
“Mengapa penyidik tidak menahan
tersangka? jika tidak dilakukan penahanan maka sangat berpotensial baginya untuk
menghilangkan barang bukti. Lagi pula jika dilihat dari segi etika akademik
atau moral, dosen yang bermasalah tidak etis mengajar karena dia menjadi
panutan bagi mahasiswanya,” ujar Mirza Alfath anggota dari Gerakan Perubahan
Kampus [GPK] Unimal ini keheranan.
Dua orang dosen di fakultas
ekonomi Universitas Malikussaleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus
korupsi tersebut oleh penyidik polres Lhokseumawe, hingga kini masih diijinkan
mengajar mahasiswa. Menurut Gerakan Aksi Mahasiswa [GAM] – Unimal, Sabtu 29 September 2012 tadi pagi kepada reporter Acehtraffic mengatakan itu merupakan
sebuah bentuk pelecehan dan pengkhianatan terhadap institusi pendidikan.
GAM – Unimal juga beranggapan meskipun
dalih status tersangka merupakan belum ada putusan final pengadilan dan
pemakaian asas praduga tak bersalah kadang bisa dibenarkan secara moral. Namun,
jika dikaitkan dengan status tersangka korupsi beasiswa mahasiswa miskin, yang
notabene adalah seorang pendidik apalagi dengan tetap memberikan keleluasaan
padanya untuk mengajar di ruang kuliah, maka bisa membawa dampak negatif
terhadap persepsi dan pemahaman para mahasiswa terhadap tindak pidana korupsi
itu sendiri. | AT | HR | IS |

