Aceh Utara | Acehtraffic.com
– Pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Exxon Mobil sangat
merugikan masyarakat. Maka hal tersebut sangat berpotensi untuk digugat. Jumat, 28 September 2012.
Hal tersebut diungkapkan
oleh kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara, Nuraina, diruang
kerjanya.
Menurut Nuraina, nantinya
pihaknya akan menindaklanjuti kasus pencemaran limbah Exxon Mobil tersebut
kedalam payung hukum, sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2009.
“Ini terjadi pencemaran air,
maka ekosistem air, pertanian dan air sumur warga pasti akan tercemar”, ujar
Nuraina.
Saya sangat menyesali atas
kejadian itu, sambung Nuraina, maka kami meminta perusahaan Exxon Mobil untuk
bertanggung jawab atas kasus pencemaran limbah yang dilakukannya.
“Kami tidak bisa terima
alasan keluarnya limbah karena hujan”, tutur Nuraina.
Nuraina menambahkan, sangat
disayangkan, pencemaran limbah ini terjadi akibat kelalaian perusahaan. Didalam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 1999 telah ada juknisnya
bagaimana seharusnya mereka mengelola limbah.
Selain itu, kantor
Lingkungan Hidup Aceh Utara juga sudah kewalahan mengirimkan surat teguran
untuk menghentikan aktifitas pencemaran lingkungan kepada perusahaan tersebut.
Atas kejadian pencemaran
limbah tersebut, kantor Lingkungan Hidup Aceh Utara akan mengambil sampel
limbah tersebut untuk dibawa ke laboratorium di Banda Aceh. Hasilnya nantinya akan
diperoleh selama dua minggu.
“Setelah hasilnya kita
ketahui, maka kita akan koordinasi dengan pihak perusahaan Exxon Mobil”, kata
Nuraina.| AT | AG |
Baca Juga:
Limbah Exxon Mobil Diduga Cemari Lingkungan
Humas Exxon Mobil, Membenarkan Limbah tersebut Milik Perusahaannya
Ini Foto Limbah Exxon Mobil Mencemari Sungai Warga
Baca Juga:
Limbah Exxon Mobil Diduga Cemari Lingkungan
Humas Exxon Mobil, Membenarkan Limbah tersebut Milik Perusahaannya
Ini Foto Limbah Exxon Mobil Mencemari Sungai Warga

