![]() |
Lhokseumawe | Acehtraffic.com –
Setelah tiga akademisi Universitas Malikussaleh ditetapkan sebagai tersangka
oleh Reskrim unit tindak pidana korupsi Polres Lhokseumawe dalam kasus korupsi
beasiswa mahasiswa miskin sebesar 2,095 miliar dari APBN tahun 2010, namun dua
diantaranya masih mendapat penghargaan [masih aktif mengajar] di Kampus
tersebut.
Kanit IV Tipikor Aipda Yunus
Damanik mengatakan ketiga akademisi tersebut masing masing Jafar [mantan
Bendahara Pengeluaran Unimal] dan Muammar Khadafi SE M.Si Ak [mantan atasan
bendahara Unimal] keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2,
pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang yang sama juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Kasus
tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 9 Desember 2011.
Sementara Aiyub SE M.Ec mantan
Pembantu Rektor II Unimal yang juga dosen FE Unimal resmi ditetapkan sebagai
tersangka pada Selasa, 18 September 2012 lalu. Aiyub dijerat dengan pasal 2,
pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU
Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55
KUHP. Sehingga total tersangka kasus korupsi beasiswa jatah mahasiswa miskin
tersebut bertambah menjadi tiga orang.
Meskipun telah ditetapkan sebagai
tersangka, namun dua diantaranya justru mendapat “penghargaan” dari kampus yang
sempat diklaim hipokrit oleh Gerakan Perubahan kampus [GPK] itu, berupa
fasilitas mengajar mata kuliah untuk mahasiswa.
Hal tersebut berdasarkan temuan
Tim Investigasi Mahasiswa dari Gerakan Aksi Mahasiswa [GAM-Unimal] menyebutkan
tenaga pengajar yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi beasiswa mahasiswa
miskin tersebut berdasarkan Daftar Jadwal Perkuliahan Semester Ganjil Tahun
Ajaran 2012/2013 FE Unimal, masing-masing Aiyub SE M.Ec dan Muammar Khadafi SE
M.Si Ak.
Ironi rasanya jika para pendidik
intelektual seperti mereka masih dibiarkan aktif mengajar di Unimal Lhokseumawe
memberi asupan matakuliah ke otak mahasiswa yang keluar dari mulut tersangka
korupsi. Seharusnya selama mereka menjadi tersangka kasus korupsi tersebut
hendaknya pihak kampus segera meng-non aktifkan bagi mereka untuk mengajar.
“karena jika dibiarkan entah apa
jadinya para mahasiswa fakultas ekonomi tersebut jika dosennya ternyata perampok
beasiswa mahasiswa miskin” kecam GAM Unimal.
Dalam rangka untuk memberantas
korupsi seharusnya kampus sebagai tempat belajar kaum intelektual sementinya
mengucilkan koruptor yang merampas hak mahasiswa miskin “ngapain dipertahankan
orang nggak punya etika” tukas Asmanidar.
Menanggapi kasus tersebut
Masyarakat Transparansi Aceh mengatakan kalau sudah ditetapkan sebagai
tersangka seharusnya penyidik harus segera melakukan atau mengeluarkan perintah
penahanan agar tersangka tidak melakukan korupsi baru, untuk mengantansipiasi
upaya penghilangan barang bukti dan yang ketiga untuk mempercepat proses pengembangan
kasus tersebut.
Secara etika akademik, seharusnya
tersangka harus dibebastugaskan, jika secara administrasi akademik masih diberi
tugas apalagi memiliki jabatan struktural, dalam hal ini pihak kampus harus mangambil
sikap. Sementara pihak akademik Unimal hingga berita ini diturunkan belum dapat
dihubungi. | AT | IS | HR |

