News Update :

Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Miskin Dapat “Penghargaan” Di Unimal

Kamis, 27 September 2012

Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Setelah tiga akademisi Universitas Malikussaleh ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim unit tindak pidana korupsi Polres Lhokseumawe dalam kasus korupsi beasiswa mahasiswa miskin sebesar 2,095 miliar dari APBN tahun 2010, namun dua diantaranya masih mendapat penghargaan [masih aktif mengajar] di Kampus tersebut.

Kanit IV Tipikor Aipda Yunus Damanik mengatakan ketiga akademisi tersebut masing masing Jafar [mantan Bendahara Pengeluaran Unimal] dan Muammar Khadafi SE M.Si Ak [mantan atasan bendahara Unimal] keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang yang sama juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 9 Desember 2011.

Sementara Aiyub SE M.Ec mantan Pembantu Rektor II Unimal yang juga dosen FE Unimal resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 18 September 2012 lalu. Aiyub dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 KUHP. Sehingga total tersangka kasus korupsi beasiswa jatah mahasiswa miskin tersebut bertambah menjadi tiga orang.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dua diantaranya justru mendapat “penghargaan” dari kampus yang sempat diklaim hipokrit oleh Gerakan Perubahan kampus [GPK] itu, berupa fasilitas mengajar mata kuliah untuk mahasiswa.

Hal tersebut berdasarkan temuan Tim Investigasi Mahasiswa dari Gerakan Aksi Mahasiswa [GAM-Unimal] menyebutkan tenaga pengajar yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi beasiswa mahasiswa miskin tersebut berdasarkan Daftar Jadwal Perkuliahan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2012/2013 FE Unimal, masing-masing Aiyub SE M.Ec dan Muammar Khadafi SE M.Si Ak.

Ironi rasanya jika para pendidik intelektual seperti mereka masih dibiarkan aktif mengajar di Unimal Lhokseumawe memberi asupan matakuliah ke otak mahasiswa yang keluar dari mulut tersangka korupsi. Seharusnya selama mereka menjadi tersangka kasus korupsi tersebut hendaknya pihak kampus segera meng-non aktifkan bagi mereka untuk mengajar.

“karena jika dibiarkan entah apa jadinya para mahasiswa fakultas ekonomi tersebut jika dosennya ternyata perampok beasiswa mahasiswa miskin” kecam GAM Unimal.

Dalam rangka untuk memberantas korupsi seharusnya kampus sebagai tempat belajar kaum intelektual sementinya mengucilkan koruptor yang merampas hak mahasiswa miskin “ngapain dipertahankan orang nggak punya etika” tukas Asmanidar.

Menanggapi kasus tersebut Masyarakat Transparansi Aceh mengatakan kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya penyidik harus segera melakukan atau mengeluarkan perintah penahanan agar tersangka tidak melakukan korupsi baru, untuk mengantansipiasi upaya penghilangan barang bukti dan yang ketiga untuk mempercepat proses pengembangan kasus tersebut.

Secara etika akademik, seharusnya tersangka harus dibebastugaskan, jika secara administrasi akademik masih diberi tugas apalagi memiliki jabatan struktural, dalam hal ini pihak kampus harus mangambil sikap. Sementara pihak akademik Unimal hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi. | AT | IS | HR |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016