News Update :

Tempat Karaoke Yang Tidak Mengantongi Izin Harus Ditutup

Senin, 02 Juli 2012

Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Tempat hiburan karaoke di Kota Lhokseumawe kian menjamur, namun seluruh tempat karaoke tersebut tidak mengantongi izin. Maka sanksi yang yang harus diberikan adalah menutup tempat karaoke tersebut. Senin 2 Juli 2012.

“Sebenarnya tempat karaoke yang tidak mengantongi izin harus ditutup, itu merupakan sanksi bagi mereka yang tidak mengurusn izin”, ujar Azwar, Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe.
Namun saat ini, sambung Azwar yang menjadi kelamahan bagi Satpol PP adalah tidak adanya petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil [PPNS] sehingga kami tidak bisa bergerak lebih leluasa.

Azwar berharap agar pihak kantor pelayanan,  perizinan terpadu satu pintu [KP2T] dapat bekerjasama dengan Satpol PP dalam mendata tempat-tempat karaoke yang tidak memiliki izin agar bisa ditindak dan pak Keuchik setempat pun harus melaporkannya.

“Saya berharap agar pihak dari KP2T dari bekerjasama denga kita dalam mendata tempat karaoke yang tidak mempunyai izin dan pak Keuchik setempat pun harus melaporkanya karena saat ini pihak KP2T tidak mengirim data ke Satpol PP”, kata Azwar.

Azwar, menambahkan saat ini pihaknya sering mengunjungi tempat-tempat karaoke untuk menegur agar tidak melaksanakan kegiatan yang melanggar nilai-nilai Syariat Islam dan pihaknya juga ada meminta kepada pemilik karaoke agar memasang CCTV yang bertujuan untuk bisa memantau para pengunjung agar tidak berbuat maksiat.

“Selama ini pihak kita sering mengunjungi tempat karaoke yang bertujuan untuk menegur pemiliknya agar tidak melaksanakan kegiatan yang melanggar dengan syariat Islam dan kita juga ada meminta pemilik tempat karaoke agar memasang CCTV agar aktifitas pelanggan bisa kita pantau”, terang Azwar.| AT | AG |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016