Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Tempat hiburan
karaoke di Kota Lhokseumawe kian menjamur, namun seluruh tempat karaoke
tersebut tidak mengantongi izin. Maka sanksi yang yang harus diberikan adalah
menutup tempat karaoke tersebut. Senin 2 Juli 2012.
“Sebenarnya tempat karaoke yang tidak mengantongi izin
harus ditutup, itu merupakan sanksi bagi mereka yang tidak mengurusn izin”,
ujar Azwar, Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe.
Namun saat ini, sambung Azwar yang menjadi kelamahan
bagi Satpol PP adalah tidak adanya petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil [PPNS]
sehingga kami tidak bisa bergerak lebih leluasa.
Azwar berharap agar pihak kantor pelayanan,
perizinan terpadu satu pintu [KP2T] dapat bekerjasama dengan Satpol PP dalam mendata
tempat-tempat karaoke yang tidak memiliki izin agar bisa ditindak dan pak
Keuchik setempat pun harus melaporkannya.
“Saya berharap agar pihak dari KP2T dari bekerjasama
denga kita dalam mendata tempat karaoke yang tidak mempunyai izin dan pak
Keuchik setempat pun harus melaporkanya karena saat ini pihak KP2T tidak
mengirim data ke Satpol PP”, kata Azwar.
Azwar, menambahkan saat ini pihaknya sering
mengunjungi tempat-tempat karaoke untuk menegur agar tidak melaksanakan
kegiatan yang melanggar nilai-nilai Syariat Islam dan pihaknya juga ada meminta
kepada pemilik karaoke agar memasang CCTV yang bertujuan untuk bisa memantau
para pengunjung agar tidak berbuat maksiat.
“Selama ini pihak kita sering mengunjungi tempat
karaoke yang bertujuan untuk menegur pemiliknya agar tidak melaksanakan kegiatan
yang melanggar dengan syariat Islam dan kita juga ada meminta pemilik tempat
karaoke agar memasang CCTV agar aktifitas pelanggan bisa kita pantau”, terang
Azwar.| AT | AG |


0 komentar:
Posting Komentar