Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Setelah pemberitaan tentang seorang mahasiswi jurusan Bisnis
Universitas Malikussalah angkat bicara soal akreditasi program studi bisnis sudah lama kadalursa dan menuding jurusan tersebut illegal hampir terbukti.
Berita tersebut tanyang 11 Mei 2012 malam, membuat heboh kampus Unimal, tidak lama berselang, tepat hari Sabtu 12 Mei 2012 sore, website Unimal [www.unimal.ac.id] tidak bisa diakses.
.bmp)
hal tersebut diungkapkan oleh seorang mahasiswa jurusan Bisnis yang sedang gelisah akibat informasi jurusannya tidak terakreditasi, sehingga dia mencoba mengupdate internet, "gawat, website Unimal tidak bisa diakses lagi" katanya yang baru saja pulang dari warnet di Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya, pemberitaan berjudul Prodi Manajemen Bisnis Unimal Illegal, Mahasiswa Resah Ijazah Hana Meuho Ba, memakai gambar print screen website tersebut, dan Acehtraffic.com mengambil sedikit latar belakang jurusan bisnis termasuk tujuan prodi itu dan visi misinya.
.jpg)
Satu hari kemudian, Minggu 13 Mei 2012 jam 10.01 Wib tanyang berita berjudul Jurusan Bisnis, Prodi Spekulasi Tipu Mahasiswa, Humas Unimal Sewot, Dekan FE Plin-plan, dalam tulisan tersebut ada gambar print screen website Fakultas Ekonomi [http://www.fe-unimal.org/], sedikit visi misi dan tujuan pendirian jurusan 'tipuan' itu.
.jpg)
.jpg)
Namun, setelah satu hari berselang tepat 14 Mei 2012 jam 22.15 Wib program studi 'spekulasi' yang terdapat dalam website tersebut ternyata juga di hapus.

Sebelumnya, dalam website Fakultas Ekonomi Unimal itu terdapat lima jurusan tidak termasuk S2 Ilmu Manajemen, diantaranya Manajemen, Ekonomi Pembangunan, Bisnis, Akuntansi dan D-III Kesekretariatan. Namun, yang tersisa saat ini hanya empat jurusan saja tidak termasuk S2 Ilmu Manajemen, "prodi bisnis memang tidak diakui yang ada hanya buat pusing dekan makanya dilenyapkan saja" coloteh mahasiswa Unimal.
Sementara bagaimana nasib alumni yang telah lulus dan ratusan mahasiswa yang sedang menuntut ilmu dijurusan itu kedepan? Wallahu'alam. | AT | ZK |



0 komentar:
Posting Komentar