Banda Aceh | Acehtraffic.com - Ratusan guru yang tergabung
dalam Ikatan Guru Swasta Aceh [IGSA] berunjuk rasa di depan gedung Dewan
Perwakilan Rakyat [DPR] Aceh di Banda Aceh, Senin 14 Mei 2012. Mereka meminta
pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2010.
Aksi ini diikuti
oleh ratusan guru honorer dari pelbagai sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar. Aksi
unjuk rasa damai ini didominasi oleh guru honorer perempuan yang sudah
mendatangi kantor DPRA sejak pagi dengan membawakan sejumlah poster dan spanduk.
Salah seorang
guru Honorer yang ikut demo mengatakan mereka sudah mengajar sejak beberapa
tahun lalu tapi gaji yang diterima tidak sesuai dengan pekerjaan, bahkan ada
diantara mereka ada yang sudah masuk buku putih tapi hingga sekarang belum
diangkat jadi pegawai negeri.
“Ada yang sudah
mengabdi bertahun-tahun tapi belum juga diangkat jadi PNS” Kata salah seorang
guru honor yang ditemui disela-sela unjuk rasa.
Koordinator Aksi
Bakhtiar mengatakan aksi yang diikuti oleh ratusan guru tersebut untuk mendesak
pemerintah pusat mencabut Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 5 tahun 2010 tentang
status tenaga honorer yang dibiayai oleh negara, dengan salah satu kriterianya
adalah para honorer bekerja pada instansi pemerintah.
Ia menambahkan
para guru honorer juga mempertanyakan alokasi dana untuk kesejahteraan guru
swasta maupun tunjangan kesehatan. Selama ini terdapat perbedaan dalam hal
penghasilan antara guru honor dengan mereka yang berpegawai negeri.
“Kami warga negara Indonesia dan mengajar anak Indonesia
bukan anak Belanda, kenapa PP No. 5 tersebut dibuat”Kata Bakhtiar.
Selain meminta PP No. 5 tahun 2010 dicabut, mereka juga
mendesak anggota DPRA untuk mengalokasikan tunjangan untuk guru honorer yang
belum ada hingga sekarang.
Mereka juga meminta pemerintah pusat melalui DPRA untuk
mengeluarkan peraturan baru untuk guru honor swasta.
Anggota Komisi E, M Sidik Fahmi yang menemui pengunjuk rasa
mengatakan tuntutan yang disuarakan para pengunjuk rasa akan disampaikan kepada
Anggota DPRA lainnya untuk dikaji ulang tentang PP No.5 tahun 2010 tersebut.
“Sebenarnya tidak perlu datang banyak-banyak, cukup beberapa
orang saja untuk mewakili para guru honor, aspirasi ini kita terima” jelas
Sidik didepan para pengunjuk rasa.
Ia menambahkan aspirasi para guru akan dikaji ulang terutama
beberapa poin yaitu pencabutan PP No.5 tahun 2010 yang dikeluarkan pemerintah
melalui menteri pemberdayaan dan Aparatur Negara serta tentang Reformasi
Birokrasi. | AT | AK |


0 komentar:
Posting Komentar