News Update :

Tidak Fair, Panwaslu Aceh Utara Persilahkan Kandidat Gugat Hasil Pilkada

Sabtu, 14 April 2012

Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Panwaslu Kabupaten Aceh Utara, DR. Muklir menilai, kalau ada pasangan calon Bupati Aceh Utara untuk menggugat hasil Pemilukada sah-sah saja karena itu hak mutalak bagi pasangan calon. Sabtu, 14 April 2012.

Dalam hal tersebut, Panwaslu Aceh Utara memberikan hak khusus bagi mereka yang ingin menggugat hasil Pemilukada dan mereka juga harus membukti berbagai hasil temuannya.

“Maka dalam hal ini kita berikan hak khusus bagi pasanggan yang ingin menggugat hasil Pemilukada, apabila ada yang ingin menggugat karena hasilnya tidak puas, itu sah-sah saja itu merupakan hak berdemokrasi”.Ujar DR. Muklir, Ketua Panwaslu Aceh Utara.

Menurut Muklir, bisa saja apabila ada yang menggugat hasil Pemilukada di Aceh Utara maka hal tersebut akan mendapatkan perhatian besar karena dalam 10 calon yang maju, 9 calon calon yang menggugat hasil Pilkada.

“Apabila hal ini benar terjadi maka nantinya akan mendapatkan perhatian besar karena dari 10 calon, yang melakukan gugatan 9 calon”. Ungkap DR. Muklir.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sembilan pasangan pasangan calon Bupati & Wakil Bupati Aceh Utara melakukan konfresi pers untuk menolak hasil Pemilukada pemilihan Bupati Aceh Utara. Selasa, 10 April 2012.

Konfrensi Pers tersebut dilaksanakan di Hotel Vina Vira Lhokseumawe pada pukul 16:00 Wib, penyebab ditolaknya hasil Pemilukada itu disebabkan karena terjadi berbagai hal.

Untuk pasangan calon kandidat misalnya, terjadi berbagai hal yaitu, rumah di bom, mendapatkan ancaman, mobil dibakar, perusakan baliho dan teror melalui sms. Selain itu Timses juga mendapatkan acaman tembak, pembakaran rumah serta kontak fisik.

Selain itu sembilan pasangan calon ini juga mengaku, pemiliha juga diteror oleh orang-orang tertentu melalui sms, telpon dan mengarahkan pemilih untuk mecoblos calon tertentu.

Sementara itu untuk saksi bahkan dikejar keluar Desa, tidak diberikan C1, merobek surat mandat saksi, berkas saksi diambil dan bahkan keluarga saksi pun ikut diteror. Pasangan Calon ini juga menilai Aparat Penegak Hukum lemah, karena terkesan ada pembiaran oleh Panwas atas pelanggaran yang terjadi dilapangan dan Polisi jalan-jalan mencari aman serta tidak diberikan DPT kepada saksi.

Mereka juga menilai Panwas tidak tegas dan berani berintadak terhadap pelanggaran yang terjadi, serta mereka juga menilai KPPS tidak netrak karena tidak mau memberikan C1 untuk saksi, pada masa tenang para KPPS memberikan striker, kartu nama calon Gubernur dan Bupati dari Partai tertentu.

Maka atas dasar itu, Misbahul Munir selaku Juru Bicara membakan pernyataan sikap yang berisikan:

1.   1. Menolak hasil Pemilukada pemilihan Bupati Aceh Utara.

2.   2. Seulurh pelanggaran Pemilukada agar harus di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

3.   3. Perlu diadakannya Pemilukada ulang susudah kondisi kondusif.

Nama-nama pasangan Kandidat Calon Bupati Aceh Utara yang ikut menolak hasil Pemilukada pemilihan Bupati Aceh Utara adalah:

Tgk Fajri M.Kasim, M. SSc - Tgk H.Muchtar A Al-Khutby, SHI
Calon Perseorangan nomor Urut 1

Dr. Husnan Harun – Ir.H. Muttaqin,MM
Calon Perseorangan nomor Urut 2

Drs. H.Umar HN – Baktiar, ST., MT
Calon Perseorangan nomor Urut 3

Tgk Ilyas A. Hamid – Tgk.H.Abdul Wahab Mahmudi, SAg
Calon Perseorangan Nomor Urut 4

Drs. H. Marzuki Abdullah – Drh. Hj. Nuraini Maida
Calon Perseorangan Nomor Urut 5

Martunis Hamzah, ST – Mustafa Arba
Calon Perseorangan Nomor Urut 6

Misbahul Munir, ST – Mansur,
Calon Perseorangan Nomor Urut 7

Prof.H.A.Hadi Arifin,M.SI-Ridwan Lidan SE
Calon Perseorangan Nomor Urut 8

Sulaiman B-Syarifuddin
Calon Perseorangan Nomor Urut 9 

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016