Lhokseumawe |
Acehtraffic.com – Panwaslu Kabupaten Aceh Utara, DR. Muklir menilai, kalau ada
pasangan calon Bupati Aceh Utara untuk menggugat hasil Pemilukada sah-sah saja
karena itu hak mutalak bagi pasangan calon. Sabtu, 14 April 2012.
Dalam hal tersebut, Panwaslu
Aceh Utara memberikan hak khusus bagi mereka yang ingin menggugat hasil
Pemilukada dan mereka juga harus membukti berbagai hasil temuannya.
“Maka dalam hal ini kita
berikan hak khusus bagi pasanggan yang ingin menggugat hasil Pemilukada, apabila
ada yang ingin menggugat karena hasilnya tidak puas, itu sah-sah saja itu
merupakan hak berdemokrasi”.Ujar DR. Muklir, Ketua Panwaslu Aceh Utara.
Menurut Muklir, bisa saja
apabila ada yang menggugat hasil Pemilukada di Aceh Utara maka hal tersebut
akan mendapatkan perhatian besar karena dalam 10 calon yang maju, 9 calon calon
yang menggugat hasil Pilkada.
“Apabila hal ini benar
terjadi maka nantinya akan mendapatkan perhatian besar karena dari 10 calon,
yang melakukan gugatan 9 calon”. Ungkap DR. Muklir.
Seperti yang diberitakan
sebelumnya, Sembilan
pasangan pasangan calon Bupati & Wakil Bupati Aceh Utara melakukan konfresi
pers untuk menolak hasil Pemilukada pemilihan Bupati Aceh Utara. Selasa, 10
April 2012.
Konfrensi Pers tersebut dilaksanakan
di Hotel Vina Vira Lhokseumawe pada pukul 16:00 Wib, penyebab ditolaknya hasil
Pemilukada itu disebabkan karena terjadi berbagai hal.
Untuk pasangan calon kandidat
misalnya, terjadi berbagai hal yaitu, rumah di bom, mendapatkan ancaman, mobil
dibakar, perusakan baliho dan teror melalui sms. Selain itu Timses juga
mendapatkan acaman tembak, pembakaran rumah serta kontak fisik.
Selain itu sembilan pasangan calon
ini juga mengaku, pemiliha juga diteror oleh orang-orang tertentu melalui sms,
telpon dan mengarahkan pemilih untuk mecoblos calon tertentu.
Sementara itu untuk saksi bahkan
dikejar keluar Desa, tidak diberikan C1, merobek surat mandat saksi, berkas
saksi diambil dan bahkan keluarga saksi pun ikut diteror. Pasangan Calon ini
juga menilai Aparat Penegak Hukum lemah, karena terkesan ada pembiaran oleh
Panwas atas pelanggaran yang terjadi dilapangan dan Polisi jalan-jalan mencari
aman serta tidak diberikan DPT kepada saksi.
Mereka juga menilai Panwas tidak
tegas dan berani berintadak terhadap pelanggaran yang terjadi, serta mereka
juga menilai KPPS tidak netrak karena tidak mau memberikan C1 untuk saksi, pada
masa tenang para KPPS memberikan striker, kartu nama calon Gubernur dan Bupati
dari Partai tertentu.
Maka atas dasar itu, Misbahul Munir
selaku Juru Bicara membakan pernyataan sikap yang berisikan:
1. 1. Menolak
hasil Pemilukada pemilihan Bupati Aceh Utara.
2. 2.
Seulurh pelanggaran Pemilukada agar harus di proses sesuai dengan hukum yang
berlaku.
3. 3. Perlu
diadakannya Pemilukada ulang susudah kondisi kondusif.
Nama-nama pasangan Kandidat Calon
Bupati Aceh Utara yang ikut menolak hasil Pemilukada pemilihan Bupati Aceh
Utara adalah:
Tgk Fajri
M.Kasim, M. SSc - Tgk H.Muchtar A Al-Khutby, SHI
Calon Perseorangan nomor Urut 1
Dr. Husnan
Harun – Ir.H. Muttaqin,MM
Calon Perseorangan nomor Urut 2
Drs.
H.Umar HN – Baktiar, ST., MT
Calon Perseorangan nomor Urut 3
Tgk Ilyas
A. Hamid – Tgk.H.Abdul Wahab Mahmudi, SAg
Calon Perseorangan Nomor Urut 4
Drs. H.
Marzuki Abdullah – Drh. Hj. Nuraini Maida
Calon Perseorangan Nomor Urut 5
Martunis
Hamzah, ST – Mustafa Arba
Calon Perseorangan Nomor Urut 6
Misbahul
Munir, ST – Mansur,
Calon Perseorangan Nomor Urut 7
Prof.H.A.Hadi
Arifin,M.SI-Ridwan Lidan SE
Calon Perseorangan Nomor Urut 8
Sulaiman
B-Syarifuddin
Calon Perseorangan Nomor Urut
9

0 komentar:
Posting Komentar