News Update :

Ketua BRA Aceh Utara Mendapatkan Rekomendasi Bupati Aceh Utara

Selasa, 21 Februari 2012

Lhokseumawe | Acehtraffic.com –   Terkait dengan pemberitaan yang berjudul  Ketua BRA Aceh Utara Akan Dituntut Secara Hukum,  Staf korbid Data dan Verifikasi Badan Reintegrasi Aceh [BRA] Aceh Utara membantah bahwasannya Ketua BRA Baru  haus  jabatan.  Selasa, 21 Februari 2012

Menurutnya Ketua BRA baru, Bahruddin telah direkomendasikan oleh beberapa LSM dan Bupati Aceh Utara mengantikan Muhammad Yahya alias Ahmad Blang.

Sebenarnya Ketua BRA baru telah direkomendasikan oleh beberapa LSM dan Bupati aceh Utara untuk mengantikan Ahmad Blang”. Ujar Mahyedin Staf Korbid Data dan Verifikasi BRA Aceh Utara.

Mengenai Sertijab ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur No 5 tahun 2011Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja BRA Bab 5 Pasal 4 yaitu Ketua BRA diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah mendapatkan Rekomendasi Bupati/Wali Kota. 

“Ketua BRA sekarang mendapatkan rekomendasi oleh Bupati Aceh Utara dan di pasal tersebut tidak mengatakan harus ada sertijab”. Tegas Mahyedin.

Menurut Mahyedin, Bupati Aceh Utara juga telah mengeluarkan pernyataan di Media bahwasannya Ketua BRA yang sah itu Baharuddin sesuai dengan SK No 13 Oktober 2011 dan Biro Hukum Gubernur pun mengatakan hal yang demikian.

Mengenai pemindahan kantor yang jauh dari masyarakat, bahwasannya BRA Aceh Utara telah berkoordinasi dengan Pemkab Aceh Utara bahawasannya kantor yang lama itu telah dialihkan ke kantor Majelis Adat Aceh [MAA]. 

Mengenai permasalahan kwintasi, mahyedin juga membantah bahwa tidak pernah mengatakan kwintasi itu palsu akan tetapi kwitansi itu tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah secara hukum.

“Kami tidak pernah mengatakan kwintansi itu palsu akan tetapi kwintasi itu tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah secara hukum”. Terang Mahyedin.| AT | AG |

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016