Lhokseumawe |
Acehtraffic.com – Terkait dengan pemberitaan yang berjudul Ketua BRA Aceh Utara Akan Dituntut Secara Hukum, Staf korbid Data dan Verifikasi
Badan Reintegrasi Aceh [BRA] Aceh Utara membantah bahwasannya Ketua BRA Baru haus jabatan. Selasa, 21 Februari 2012Menurutnya Ketua BRA baru, Bahruddin telah direkomendasikan oleh beberapa LSM dan Bupati Aceh Utara mengantikan Muhammad Yahya alias Ahmad Blang.
“Sebenarnya Ketua BRA baru telah direkomendasikan oleh beberapa LSM dan
Bupati aceh Utara untuk mengantikan Ahmad Blang”. Ujar Mahyedin Staf Korbid
Data dan Verifikasi BRA Aceh Utara.
Mengenai Sertijab ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur No 5
tahun 2011Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja BRA Bab 5 Pasal 4 yaitu
Ketua BRA diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah mendapatkan
Rekomendasi Bupati/Wali Kota.
“Ketua BRA sekarang mendapatkan rekomendasi oleh Bupati Aceh Utara dan
di pasal tersebut tidak mengatakan harus ada sertijab”. Tegas Mahyedin.
Menurut Mahyedin, Bupati
Aceh Utara juga telah mengeluarkan pernyataan di Media bahwasannya Ketua BRA
yang sah itu Baharuddin sesuai dengan SK No 13 Oktober 2011 dan Biro Hukum Gubernur
pun mengatakan hal yang demikian.
Mengenai pemindahan kantor
yang jauh dari masyarakat, bahwasannya BRA Aceh Utara telah berkoordinasi
dengan Pemkab Aceh Utara bahawasannya kantor yang lama itu telah dialihkan ke
kantor Majelis Adat Aceh [MAA].
Mengenai permasalahan
kwintasi, mahyedin juga membantah bahwa tidak pernah mengatakan kwintasi itu
palsu akan tetapi kwitansi itu tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah
secara hukum.
“Kami tidak pernah
mengatakan kwintansi itu palsu akan tetapi kwintasi itu tidak sesuai dengan
prosedur dan tidak sah secara hukum”. Terang Mahyedin.| AT | AG |

0 komentar:
Posting Komentar