
Lhokseumawe | Acehtraffic.com -- Penjabat Bupati Aceh Utara M Ali Basyah menyatakan akan berupaya maksimal untuk membawa pulang dana deposito Rp220 miliar. Minimal untuk tahap awal dana barang bukti kasus itu bisa dikembalikan ke kas daerah untuk kebutuhan mendesak bagi Aceh Utara.
“Saya sudah duduk dengan tim Pemkab Aceh Utara termasuk tim Pemerintah Aceh menyangkut upaya ke arah sana. Dalam waktu dekat kita berharap bisa berkomunikasi dengan pihak tersebut untuk kita peroleh kembali dana itu,” kata Ali Basyah usai mengikuti rapat paripurna DPRK tentang penyampaian nota keuangan Perubahan APBK 2011, Kamis [13/10] sore.
Ali Basyah mengaku sudah memerintahkan jajaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) agar segera membuat perencanaan program prioritas tentang penggunaan dana itu yang akan diupayakan untuk dibawa pulang ke kas daerah. “Yang lebih penting, dana yang akan kita bawa pulang itu mau kita bawa kemana. Makanya saya minta pada SKPK minggu depan harus sudah selesai perencanaan dari program prioritas,” katanya.
Kalau dana tersebut berhasil dibawa pulang, lanjut Ali Basyah, mesti diperuntukkan untuk program yang menyentuh kebutuhan masyarakat banyak. Di antaranya, kata dia, terkait pelayanan hak dasar masyarakat termasuk menuntaskan proyek-proyek infrastruktur yang selama ini terbengkalai. “Sebagian program prioritas itu berada di bawah SKPK Bina Marga dan SKPK Pengairan,” kata Ali Basyah.
Sebelumnya, saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan rancangan Perubahan APBK 2011 di ruang rapat paripurna DPRK, Ali Basyah menyatakan penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2011 setelah perubahan direncanakan senilai Rp114,7 miliar lebih.
Terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau Silpa tahun 2010 senilai Rp73,1 miliar dan penerimaan pinjaman daerah Rp41,6 miliar. Penerimaan pembiayaan tersebut, kata dia, bila dibandingkan penerimaan pembiayaan sebelum perubahan senilai Rp356,8 miliar lebih, maka terjadi penurunan sebesar Rp242 miliar lebih.
“Penurunan ini disebabkan dana deposito Rp220 miliar yang sedang dalam proses hukum sampai saat ini ditempatkan pada neraca sesuai dengan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2010 oleh BPK. Dan sisanya Rp22 miliar lebih, kekurangan dari target penerimaan Silpa tahun sebelumnya,” kata Ali Basyah. |AT/Yd/HA

0 komentar:
Posting Komentar