News Update :

Korupsi Beasiswa Miskin, Mantan Rektor Unimal Dipanggil Polisi

Jumat, 14 Oktober 2011



Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Mantan Rektor Universitas Malikussaleh [Unimal] Prof A Hadi Arifin SE MSi akan diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi, Selasa [18/10], terkait penyalahgunaan anggaran dari sejumlah sumber. Di antaranya, beasiswa mahasiswa miskin [BBM] dan beasiswa prestasi akademik [PPA] dari APBN tahun 2010 sebesar 2.5 Miliar.

Informasi terkait akan diperiksanya Mantan Rektor lama yang juga merupakan salah satu calon Bupati Aceh Utara yang telah mendaftarkan diri itu, oleh penyidik Unit IV Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lhokseumawe, mulai menjadi bahan pembicaraan di kalangan mahasiswa dan dosen Unimal.

“semakin cepat diperiksa semakin bagus, saya sebagai korban juga sudah dimintai keterangan kemarin, yang kita harapkan semua pihak bisa membantu polisi untuk mempercepat proses pengusutan kasus korupsi di Unimal” kata seorang mahasiswa Unimal yang tidak ingin namanya dicatut.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso melalui Penyidik Unit IV Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lhokseumawe, Aiptu Damanik ketika dijumpai Acehtraffic.com, Jum’at [14/10] membenarkan hal tersebut.

Iya, kami sudah menyuratinya, KPPN Lhokseumawe pun sudah kita mintai keterangan kemarin” Ungkap Damanik dikantornya.

Menurutnya, kepolisian akan memanggil siapa saja yang berhubungan dengan kasus tersebut, karenanya, kasus beasiswa masih dalam tahap penyidikan untuk meminta keterangan saksi.

Seperti yang dilansir Serambinews, Efendi, Kepala Seksi Pencairan Dana Kantor Pelayanan Pembendaharan Negera (KPPN) Lhokseumawe sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan beasiswa di Universitas Malikussaleh [Unimal] Aceh Utara. Sementara dari kalangan mahasiswa penerima beasiswa, polisi telah memintai keterangan dari 70 orang.

Kasat Reskrim AKP Galih Indragiri, mengatakan pejabat KPPN dimintai keterangan untuk mengetahui kejelasan sistem pencairan dana yang peruntukannya tidak sesuai usulan. “Dalam keterangannya saksi menyatakan penyalahgunaan itu jelas melanggar aturan,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kanit Tipikor Aiptu Yunus Damanik.

Dari mahasiswa, tambah AKP Galih, kemungkinan tak lagi diminta keterangan, tapi hanya membuat surat pernyataan. “Jadi setelah ini kita akan langsung memeriksa pihak rektorat juga sebagai saksi,” demikian AKP Galih Indragiri. |AT/Yd
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016