
Lhokseumawe
| Acehtraffic.com – Mantan Rektor Universitas Malikussaleh [Unimal] Prof A Hadi
Arifin SE MSi akan diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi, Selasa [18/10],
terkait penyalahgunaan anggaran dari sejumlah sumber. Di antaranya, beasiswa
mahasiswa miskin [BBM] dan beasiswa prestasi akademik [PPA] dari APBN tahun
2010 sebesar 2.5 Miliar.
Informasi
terkait akan diperiksanya Mantan Rektor lama yang juga merupakan salah satu
calon Bupati Aceh Utara yang telah mendaftarkan diri itu, oleh penyidik Unit IV
Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lhokseumawe, mulai menjadi bahan
pembicaraan di kalangan mahasiswa dan dosen Unimal.
“semakin
cepat diperiksa semakin bagus, saya sebagai korban juga sudah dimintai
keterangan kemarin, yang kita harapkan semua pihak bisa membantu polisi untuk
mempercepat proses pengusutan kasus korupsi di Unimal” kata seorang mahasiswa Unimal
yang tidak ingin namanya dicatut.
Kapolres
Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso melalui Penyidik Unit IV Tindak Pidana Korupsi
Satreskrim Polres Lhokseumawe, Aiptu Damanik ketika dijumpai Acehtraffic.com,
Jum’at [14/10] membenarkan hal tersebut.
Iya,
kami sudah menyuratinya, KPPN Lhokseumawe pun sudah kita mintai keterangan
kemarin” Ungkap Damanik dikantornya.
Menurutnya,
kepolisian akan memanggil siapa saja yang berhubungan dengan kasus tersebut,
karenanya, kasus beasiswa masih dalam tahap penyidikan untuk meminta keterangan
saksi.
Seperti
yang dilansir Serambinews, Efendi, Kepala Seksi Pencairan Dana Kantor Pelayanan
Pembendaharan Negera (KPPN) Lhokseumawe sebagai saksi dalam kasus dugaan
penyalahgunaan beasiswa di Universitas Malikussaleh [Unimal] Aceh Utara.
Sementara dari kalangan mahasiswa penerima beasiswa, polisi telah memintai
keterangan dari 70 orang.
Kasat
Reskrim AKP Galih Indragiri, mengatakan pejabat KPPN dimintai keterangan untuk
mengetahui kejelasan sistem pencairan dana yang peruntukannya tidak sesuai
usulan. “Dalam keterangannya saksi menyatakan penyalahgunaan itu jelas
melanggar aturan,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kanit Tipikor Aiptu Yunus
Damanik.
Dari
mahasiswa, tambah AKP Galih, kemungkinan tak lagi diminta keterangan, tapi
hanya membuat surat pernyataan. “Jadi setelah ini kita akan langsung memeriksa
pihak rektorat juga sebagai saksi,” demikian AKP Galih Indragiri. |AT/Yd

0 komentar:
Posting Komentar